Hukum memiliki aturan main tersendiri yang harus ditaati dan dipatuhi. Setiap perbuatan atau perilaku yang menyimpang dari aturan main tersebut, tentu akan berhadapan langsung dengan hukum. Dan setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum (equity before the law) sehingga tidak ada alasan seseorang tidak bisa dihukum sepanjang orang tersebut telah terbukti di persidangan melakukN perbuatan melanggar hukum, baik di bidang hukum pidana maupun hukum perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar