Hukum memiliki aturan main tersendiri yang harus ditaati dan dipatuhi. Setiap perbuatan atau perilaku yang menyimpang dari aturan main tersebut, tentu akan berhadapan langsung dengan hukum. Dan setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum (equity before the law) sehingga tidak ada alasan seseorang tidak bisa dihukum sepanjang orang tersebut telah terbukti di persidangan melakukN perbuatan melanggar hukum, baik di bidang hukum pidana maupun hukum perdata.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar