SOAL DAN JAWABAN
MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH[1]
1. Jelaskan Sejarah Perkembangan Perbandingan
Hukum Pidana ?
JAWAB :
·
Studi perbandingan hukum telah dimulai sejak
Aristoteles (348 – 322 SM) yang meneliti 153 Konstitusi Yunani dan beberapa kota lainnya ;
·
Studi perbandingan hukum berlanjut pada abad
pertengahan di mana dilakukan studi perbandingan antara hukum Kanonik (Gereja)
dan hukum Romawi ;
·
Montesquieu telah melakukan studi perbandingan
untuk menyusun suatu azas-azas umum dari suatu pemerintahan yang baik ;
·
Perkembangan perbandingan hukum sebagai ilmu
relatif baru di mana istilah Comparative
Law atau Droit Compare baru
dikenal dan diakui penggunaannya yang dimulai di Eropa Daratan dan perkembangan
pesat perbandingan hukum menjadi cabang khusus dalam studi ilmu hukum
(specialized branch of legal studies) adalah bagian kedua pertengahan abad ke
18 yang dikenal sebagai era kodifikasi ;
·
Dalam konteks kerangka ilmu hukum, maka
kedudukan perbandingan hukum (Perbandingan
Hukum Pidana) sebagai disiplin hukum merupakan salah satu kenyataan hukum,
disamping sejarah hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum dan psikologi
hukum.
(Sumber : Romly Atmasasmita, SH.LLM, Perbandingan
Hukum Pidana, 1996, Bandung, Mandar Maju).
2. Jelaskan Istilah dan Pengertian
Perbandingan Hukum Pidana serta pendapat para ahli ?
·
Istilah perbandingan hukum dalam bahasa asing
diterjemahkan : Comparative Law, (bahasa
Inggris), Vergleihende Rechtslehre (bahasa Belanda), Droit Compare (bahasa
Perancis), yang dalam bahasa Indonesia masih ada istilah lain yang
dipergunakan yaitu HUKUM PERBANDINGAN
PIDANA yang sudah memasyarakat di kalangan teoritukus hukum di Indonesia ;
·
Pengertian Perbandingan Hukum Pidana adalah :
Sebagai suatu disiplin ilmu sekaligus sebagai cabang ilmu hukum, pada
awalnya dipahami sebagai salah satu metoda pemahaman sistem hukum, disamping
sosiologi hukum. Hal ini terjadi karena adanya dominasi perhatian terhadap
hukum asing yang menyebabkan studi hukum Negara lain selalu dititikberatkan pada
perbedaan-perbedaan daripada persamaan-persamaan. Namun sampai saat ini di
kalangan teoritkus hukum masih terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan
perbandingan hukum
·
Pendapat para ahli :
·
Rudolf B.
Schlesinger : Perbandingan hukum merupakan metoda penyelidikan dengan
tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum
tertentu ;
·
Winterton
: Perbandingan hukum tidak lain merupakan metoda yaitu metoda perbandingan
yang dapat digunakan dalam semua cabang hukum ;
·
Gutterridge
: Membedakan antara comparative law (membandingkan dua sistem hukum atau
lebih) dan foreign law (mempelajari hukum asing tanpa secara nyata
membandingkannya dengan sistem hukum yang lain ;
·
Lemaire :
Perbandingan hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan (yang juga mempergunakan
metoda perbandingan) mempunyai lingkup : (isi dari) kaidah-kaidah hukum,
persamaan dan perbedaannya, sebab-sebabnya dan dasar-dasar kemasyarakatannya ;
·
Ole Lando
: Perbandingan hukum mencakup “analysis and comaparison of the laws” ;
·
Esin
Ocuru : Perbandingan hukum merupakan suatu disiplin ilmu hukum yang
bertujuan menemukan persamaan dan perbedaan serta menemukan pula
hubungan-hubungan erat antara perlbagai sistem-sistem hukum, melihat
perbandingan lembaga-lembaga hukum dan konsep-konsep serta mencoba menentukan
suatu penyelesaian atas masalah-masalah tertentu dalam sistem-sistem hukum
dimaksud dengan tujuan seperti pembaharuan hukum, unifikasi hukum dan lain-lain
;
·
Zwegert
dan Kotz : Perbandingan hukum adalah perbandingan dari jiwa dan gaya dari sistem hukum
yang berbeda-beda atau lembaga-lembaga hukum yang berbeda-beda atau
penyelesaian masalah hukum yang dapat diperbandingkan dalam sistem hukum yang
berbeda-beda ;
·
Sudarto :
Perbandingan hukum merupakan cabang dari ilmu hukum dank arena itu lebih tepat
menggunakan istilah “Perbandingan Hukum” daripada “Hukum Perbandingan”.
Sumber :
·
Romly Atmasasmita, SH.LLM, Perbandingan Hukum Pidana, 1996, Bandung, Mandar Maju.
·
Sri Endah Wahyuningsih, 2013, Perbandingan
Hukum Pidana Dari Perspektif Religious Law System, Semarang, Unissula Press.
3. Sebut dan Jelaskan Tujuan dan Manfaat
perbandingan Hukum Pidana ?
Ada 4 (empat) tujuan dari
perbandingan hukum pidana :
·
Tujuan Praktis : Merupakan alat pertolongan untuk tertib masyarakat
dan pembaharuan hukum nasional serta memberikan pengetahuan mengenai berbagai
peraturan dan pikiran hukum kepada pembentuk undang-undang dan hakim ;
·
Tujuan Sosiologis : Mengobservasi suatu ilmu hukum yang secara
umum menyelidiki hukum dalam arti ilmu pengetahuan dengan maksud membangun
azas-azas umum sehubungan dengan peranan hukum dalam masyarakat ;
·
Tujuan Politis : Mempelajari perbandingan hukum untuk
mempertahankan “Status Quo” dimana tidak ada maksud sama sekali mengadakan
perubahan mendasar di negara yang berkembang ;
·
Tujuan Pedagogis : Untuk memperluas wawasan mahasiswa
sehingga mereka dalat berpikir inter dan multi disiplin serta mempertajam
penalaran di dalam mempelajari hukum asing.
(Sumber : Romly Atmasasmita, SH.LLM, Perbandingan
Hukum Pidana, 1996, Bandung, Mandar Maju)
4. Jelaskan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Dalam Berbagai Negara ?
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan :
¨
Di Inggris :
Ø
Pedoman Pemidanaan :
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pidana
harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Tertuduh telah melakukan perbuatan yang dituduhkan
(Actus-reus), yang mengandung prinsip bahwa :
- Perbuatan yang dilakukan harus secara langsung dilakukan tertuduh ;
- Perbuatan yang dituduhkan harus dilakukan tertuduh dengan sukarela (tanpa ada paksaan dari pihak lain) atau perbuatan dan akibatnya memang dikehendaki oleh tertuduh ;
- Ketidaktahuan akan Undang-Undang yang berlaku bukan merupakan alasan pemaaf / yang dapat dipertanggungjawabkan.
a.
Tertuduh melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang
dengan disertai niat jahat (Mens-rea) yang diklasifikasikan menjadi :
- Intention atau purposely : Seorang tertuduh menyadari perbuatannya dan menghendaki akibatnya ;
- Recklessness : Tertuduh sudah dapat memperkirakan atau menduga sebelum perbuatan dilaksanakan tentang akibat tang akan terjadi, akan tetapi tertuduh sesungguhnya tidak menghendaki akibat itu terjadi ;
- Neglence : Tertuduh tidak menduga akibat yang akan terjadi, akan tetapi dalam keadaan tertentu Undang-Undang mensyaratkan bahwa tertuduh harus sudah dapat menduga akibat-akibat yang akan terjadi dari perbuatan yang dilakukannya.
Ø
Tujuan Pemidanaan
Hukum Pidana Inggris mensyaratkan bahwa pada prinsipnya setiap orang yang
melakukan kejahatan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, kecuali ada
sebab-sebab yang meniadakan pertanggungjawaban yang bersangkutan atau
“Excemtions From Liability”, yaitu apabila :
- Ia memperoleh tekanan (fisik atau psikologis) sedemikian rupa sehingga mengurangi pengendalian diri yang bersangkutan atau membatasi kebebasan pribadinya, seperti : gila atau daya paksa atau ;
- Pelaku termasuk golongan orang-orang yang tunduk pada peraturan khusus, seperti : diplomat asing atau anak di bawah umur.
Sebagaimana pendapat dari
Jeremy Bentham, bahwa tujuan dari pidana ialah :
- Mencegah semua pelanggaran (to prevent all offences) ;
- Mencegah pelanggaran yang paling jahat (to prevent the worst offences) ;
- Menekan kejahatan (to keep down mischief) ;
- Menekan kerugian / biaya sekecil-kecilnya (to act the least expense) ;
¨
Di Belanda
Ø
Pedoman Pemidanaan :
Pertanggungjawaban pidana pada diri seseorang pelaku tindak pidana, harus
memenuhi 4 (empat) persyaratan sebagai berikut :
a. Ada suatu tindakan (commission atau
omission) oleh si pelaku ;
b.
Yang memenuhi rumusan-rumusan delik dalam Undang-Undang
;
c.
Tindakan itu bersifat “Melawan Hukum” (Unlawful) serta
:
d.
Pelakunya dapat dipertanggungjawabkan.
Dari keempat persyaratan
tersebut, maka dalam setiap rumusan tindak pidana di Belanda dibedakan antara
unsur :
1.
Intent / Opzet :
Tidak semua unsur INTENT mengandung arti melawan hukum dan dikaitan dengan
:
·
Conduct /
perbuatan : Merupakan perwujudan dari keinginan atau kehendak pelaku ;
·
Result /
akibat : Seseorang yang melakukan perbuatan akan mempunyai kehendak dapat
melihat akibat-akibat dari perbuatannya itu ;
·
Circumtances
/ keadaan yang menyertainya : Pelaku tindak pidana menyadari sepenuhnya
keadaan yang menyertai tindakannya itu.
2.
Guilt / culpa : Unsur
yang ditentukan oleh Undang-Undang yang dibuat yang dibedakan menjadi
“Conscious Guilt” dan “Uncounscious Gulit”.
Ø
Tujuan Pemidanaan :
a.
Setiap orang harus memperoleh hukuman sesuai dengan
akibat dari kejahatan yang telah dilakukannya ;
b.
Mencegah pelaku kejahatan merugikan atau melukai
anggota masyarakat lain dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan ;
c.
Hukuman harus sesuai dengan sifat dan luasnya dampak
sebagai akibat dari kejahatan yang telah dilakukannya.
Sumber :
·
Romly Atmasasmita, SH.LLM, Perbandingan Hukum Pidana, 1996, Bandung, Mandar Maju.
·
Muladi
dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori
Dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni.
5.
Jelaskan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
dalam KUHP dan RUUKUHP serta Indonesia mengacu pada Tujuan dan Pedoman
Pemidanaan pada Negara mana ?
Ø
Di
dalam KUHP :
·
Di
dalam KUHP yang sekarang berlaku, tidak terdapat tujuan dan pedoman pemidanaan.
Oemar Senoaji sebagaimana dikutip oleh Sudarto, mengatakan bahwa Sistem Hukum
Indonesia pada dasarnya adalah tertulis yang merupakan konsekuensi dari azas
legalitas yang merupakan azas fundamentail dalam negara hukum ;
·
Dalam
perkara pidana, ditetapkan dahulu fakta-fakta atau perbuatan yang dilakukan
oleh Terdakwa kemudian ditetapkan hukumnya yang cocok untuk fakta-fakta itu
sehingga dengan jalan penafsiran dapat ditetapkan apakah perbuatan Terdakwa
dapat dipidana dan apakah Terdakwa sendiri dapat dipidana pula dan selanjutnya
menyusul diktum keputusan itu sebagai konklusi ;
·
Meskipun
penerapan hukum pidana di Indonesia berdasarkan azas legalitas, akan tetapi di
dalam UU Kekuasaan Kehakiman No.48 Tahun 2009 disebutkan :
-
Pasal
5 ayat (1) “Hakim dan Hakim Konstitusi
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat” ;
-
Pasal
50 ayat (1) “Putusan pengadilan selain
harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang
dijadikan dasar untuk mengadili.
·
Apabila
melihat pada ketentuan pasal-pasal dalam KUHP, maka akan sejalan dengan
pendapat dari Soedarto yang menyatakan, “Yang
dimaksud dengan pidana adalah penderitaan yang dibebankan kepada orang yang
melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu” ;
·
Dengan
demikian maka KUHP Indonesia saat ini masih mengacu pada sistem hukum Belanda,
yang menghendaki pembalasan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh
pelaku tindak pidana.
Ø
Di
dalam RUU KUH
¨ Dalam pasal 54 RUU KUHP disebutkan tentang
Tujuan Pemidanaan, yaitu :
(1) Pemidanaan bertujuan :
a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan
menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat ;
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan
pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
c.
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan
oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai
dalam masyarakat; dan
d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
(2)
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat
manusia.
¨ Sedangkan Pedoman Pemidanaan, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 55 RUU KUHP, yaitu :
(1) Dalam
pemidanaan wajib dipertimbangkan :
a.
kesalahan pembuat tindak pidana ;
b.
motif dan tujuan melakukan tindak pidana ;
c.
sikap batin pembuat tindak pidana ;
d.
tindak pidana yang dilakukan apakah direncanakan atau tidak direncanakan ;
e.
cara melakukan tindak
pidana ;
f.
sikap dan tindakan pembuat
sesudah melakukan tindak pidana ;
g.
riwayat hidup, keadaan
sosial, dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana ;
h.
pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana ;
i.
pengaruh tindak pidana
terhadap korban atau keluarga korban ;
j.
pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau
k.
pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.
(2)
Ringannya
perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan
perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk
tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi
keadilan dan kemanusiaan.
¨
Dari ketentuan dalam RUU KUHP, maka dapat
disimpulkan bahwa RUU KUHP mengacu kepada sistem yang dianut di Negara Inggris,
yang tidak mengutamakan pembalasan bagi para pelaku tindak pidana tetapi lebih
kepada pemberian ganti rugi dan rehabilitasi oleh pelaku tindak pidana kepada
korban.
Sumber :
·
Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, kajian Terhadap Pembaharuan
Hukum Pidana, Bandung,
Sinar Baru.
·
Sri Endah Wahyuningsih, 2013, Perbandingan
Hukum Pidana Dari Perspektif Religious Law System, Semarang, Unissula Press.
6. Bandingkan Reformasi KUHAP dan RUUKUHAP
khususnya berkaitan dengan Penyidikan sampai Upaya Hukum ?
Ø
KUHAP
¨
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan tonggak sejarah perkembangan hukum
di Indonesia, yaitu bangsa Indonesia mampu membuat kodifikasi hukum formil
menggantikan ketentuan di dalam HIR.
¨
Dalam KUHAP yang tidak lain adalah Reformasi
dari pelaksanaan tugas Aparatur Penegak Hukum (APH) dari mulai Penyidik, Jaksa
Penuntut Umum, Hakim dan juga tata cara melakukan upaya hukum ;
¨
Penyidik
:
-
Dalam pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan bahwa PENYIDIKAN itu adalah serangkaian
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka ;
-
Andi Hamzah secara global menyebutkan beberapa bagian
Hukum Acara Pidana yang menyangkut Penyidikan :
a)
Ketentuan tentang alat-alat penyidikan ;
b)
Ketentuan tentang diketahuinya terjadinya delik ;
c)
Pemeriksaan di tempat kejadian ;
d)
Pemanggilan Tersangka atau Terdakwa ;
e)
Penahanan sementara ;
f)
Penggeledahan ;
g)
Pemeriksaan atau interogasi ;
h) Berita Acara (penggeldahan, interogasi dan
pemeriksaan di tempat) ;
i)
Penyidtaan
;
j)
Penyampingan
perkara ;
k) Pelimpahan perkara kepada Penuntut Umum
dan pengembaliannya kepada Penyidik untuk disempurnakan ;
-
Pasal
1 angka 5 disebutkan tentang PENYELIDIK
yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya suatu
penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang, sehingga dengan
demikian PENYIDIKAN bukanlah
merupakan fungsi yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan,
melainkan hanya merupakan salah satu cara atau metode dari sub daripada fungsi
penyidikan, yang mendahului tindakan lain yaitu penindakan yang berupa
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat,
pemanggilan, tindakan pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas kepada
Penuntut Umum ;
¨
Jaksa
Penuntut Umum :
-
Ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6
KUHAP menegaskan bahwa :
a)
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan
Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
b)
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim
-
Pasal 14 KUHAP, Penuntut Umum mempunyai wewenang :
1) Menerima dan memeriksa berkas perkara
penyidikan dari Penyidik atau Penyidik Pembantu :
2) Mengadakan pra penuntutan apabial ada
kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3)
dan ayat (4) dengan memberi petunjuk
dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari Penyidik ;
3) Memberikan perpanjangan penahanan,
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan
setelah perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan ;
4) Membuat surat dakwaan ;
5) Melimpahkan perkara ke Pengadilan ;
6) Menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa
tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat
panggilan, baik kepada Terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada sidang
yang telah ditentukan ;
7) Melakukan penuntutan ;
8) Menutup perkara demi kepentingan hukum ;
9)
Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan
tanggung jawab sebagai Penuntut Umum menurut ketentuan undang-undang ini ;
10) Melaksanakan
penetapan Hakim ;
¨
Hakim ;
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan :
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut ;
-
Sedangkan tugas dan wewenang dari Hakim antara
lain sebagai berikut :
a)
Untuk kepentingan pemeriksaan Hakim di sidang
Pengadilan, dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan. (Pasal 20 ayat
(3), Pasal 26 ayat (1) KUHAP) ;
b)
Memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa
jaminan hutang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal
31 ayat (1) KUHAP) ;
c)
Mengeluarkan Penetapan agar Terdakwa yang tidak hadir
di Persidangan tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua
kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya. (Pasal 154
ayat (6) KUHAP) ;
d)
Menentukan tentang sah atau tidaknya segala alasan atas
permintaan orang yang karena pekerjaannya, harkat, martabat atau jabatannya
diwajibkan menyimpan rahasia dan minta dibebaskan dari keajiban sebagai saksi.
(Pasal 170 KUHAP) ;
e)
Mengeluarkan perintah penahanan terhadap seorang saksi
yang diduga telah memberikan keterangan palsu di persidangan baik karena
jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa. (Pasal 174 ayat
(2) KUHAP) ;
f)
Memerintahkan perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum
secara singkat agar diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa setalah
adanya pemeriksaan tambahan dalam waktu 14 hari akan tetapi Penuntut Umum belum
juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan tersebut. (Pasal 203 ayat (3)
huruf b KUHAP) ;
g)
Memberikan penjelasan terhadap hukum yang berlaku, bila
dipandang perlu dipersidangan, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya. (Pasal 221 KUHAP) ;
h)
Memberikan perintah kepada seorang untuk mengucapkan
sumpah atau janji di luar sidang. (Pasal 223 ayat (1) KUHAP) ;
¨
Upaya
Hukum
-
Atas Putusan Hakim, dapat dilakukan Upaya Hukum berupa
Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
-
Selain itu ada pula Upaya Hukum Luar Biasa berupa
Kasasi Demi Kepentingan Hukum yang diajukan terhadap semua Putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan Peninjauan Kembali.
Ø
RUU KUHAP
¨
Penyidik
-
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 RUU KUHAP yang
menyebutkan :
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negera Republik Indonesia, pejabat
pegawai negeri tertentu, atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan dalam mencari kebenaran materiel
dengan cara mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut menjadikan
terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.
-
Penuntutan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 1 RUU KUHAP yang menyebutkan :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari kebenaran
materiel dengan cara mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut
menjadikan terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.
¨
Penuntut
Umum
-
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 RUU KUHAP yang
menyebutkan :
Penuntut
Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan atau penetapan hakim.
-
Sedangkan Jaksa adalah sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 1 angka 5 RUU KUHAP yang menyebutkan :
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak
sebagai penuntutumum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetapserta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
-
Dan yang dimaksud dengan Penuntutan adalah sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 3 RUU KUHAP yang menyebutkan :
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk menentukan suatu perkara
tindak pidana dapat dilakukan penuntutan atau tidak, membuat surat dakwaan, dan
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan yang berwenang dengan permintaan
supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
¨
Hakim
-
Terdiri
dari HAKIM dan HAKIM KOMISARIS ;
-
Yang
dimaksud dengan HAKIM adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 RUU KUHAP
yang menyebutkan :
Hakim adalah pejabat
pengadilan atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini atau
undang-undang lain untuk melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
-
Sedangkan
HAKIM KOMISARIS adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 RUU KUHAP
yang menyebutkan :
Hakim Komisaris adalah
pejabat pengadilan yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan,
penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
¨
Upaya
Hukum
-
Adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 RUU
KUHAP yang menyebutkan :
Upaya Hukum adalah usaha untuk melawan penetapan hakim atau putusan
pengadilan yang berupa perlawanan, banding, kasasi, kasasi demi kepentingan
hukum, dan peninjauan kembali.
Sumber :
- Lilik Mulyadi, 1996, Hukum Acara Pidana, Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
7. Jelaskan Sistem Peradilan Pidana Anak
berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 dengan yang berlaku di Negara Amerika dan
Belanda ?
¨
Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan UU
Nomor 11 tahun 2012 :
Pasal 2 UU nomor 11 Tahun 2012 menyebutkan azas-azas Sistem Peradilan
Pidana Anak :
a.
Azas perlindungan ;
b.
Azas keadilan ;
c.
Azas nondiskriminasi ;
d.
Azas kepentingan terbaik bagi anak ;
e.
Azas penghargaan terhadap pendapat anak ;
f.
Azas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak ;
g.
Azas pembinaan dan pembimbingan anak ;
h.
Azas proporsional ;
i.
Azas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai
upaya terakhir ;
j.
Azas penghindaran pembalasan ;
Sedangkan untuk pemidanaan, sebagaimana termuat dalam Pasal 71 UU Nomor
11 Tahun 2012, pidana pokok bagi anak terdiri dari :
a)
Pidana peringatan ;
b)
Pidana dengan syarat :
- Pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan ;
- Pelayanan masyarakat atau ;
- Pengawasan ;
c) Pelatihan kerja ;
d) Pembinaan dalam lembaga dan ;
e) Penjara ;
Jaminan hak anak yang sedang mengikuti proses peradilan pidana :
a.
Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan
kebutuhan sesuai dengan umurnya ;
b.
Dipisahkan dari orang dewasa ;
c. Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain
secara efektif ;
d. Melakukan kegiatan rekreasional ;
e. Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau
perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan
martabatnya ;
f.
Tidak
dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup ;
g. Tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara
kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat ;
h. Memperoleh keadilan di muka pengadilan
anak yang obyektif, tidak memihak dan dalam sidang yang tertutup untuk umum ;
i.
Tidak
dipublikasikan identitasnya ;
j.
Memperoleh
pendampingan orang tua / wali dan orang yang dipercaya oleh anak ;
k. Memperoleh advokasi sosial ;
l.
Memperoleh
kehidupan pribadi ;
m. Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi
anak cacat ;
n. Memperoleh pendidikan ;
o. Memperoleh pelayanan kesehatan ;
p.
Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
Sedangkan bagi anak yang
sedang menjalani masa pidana berhak memperoleh :
a) Mendapat pengurangan masa pidana ;
b) Memperoleh asimiliasi ;
c) Memperoleh cuti mengunjungi keluarga ;
d) Memperoleh pembebasan bersyarat ;
e) Memperoleh cuti menjelang bebas ;
f)
Memperoleh
cuti bersyarat ;
g)
Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
¨ Sistem Peradilan Pidana Anak di Belanda :
o
Pengadilan
Belanda dilengkapi
pula dengan
kinder strafrecht dan dibentuknya
Hakim Anak (kinder rechter) dengan
Undang-undang
5 Juli 1921 yang berlaku 1 November
1922. Dengan demikian negeri
Belanda sudah
mempunyai pengalaman dalam
peradilan anak selama
lebih baik
dari setengah
abad ;
o
Dalam hal
seseorang telah mencapai usia 16 tahun, tetapi belum 18 tahun pada saat
delik dilakukan, dalam hal pidana kurungan, termasuk kurungan pengganti tidak
berlaku. Pidana kurungan untuk anak (juvenile detention) yang kurang dari 4 jam
dan tidak boleh lebih dari 14 hari menggantikan pidana kurungan ini.
¨ Sistem Peradilan Pidana Anak di Amerika :
Pengadilan anak (juvenile
court) didasarkan pada asas parent patriae, dimana penguasa harus bertindak
apabila anak membutuhkan pertolongan dan bagi anak yang melakukan kejahatan
tidak dijatuhi hukuman pidana tetapi harus dilindungi dan diberikan bantuan
sesuai kebutuhan si anak.
Sumber :
·
Barda
Nawawi Arief, 2002, Perbandingan Hukum
Pidana, Jakarta, RajaGrafindo Persada.
·
http://sulaimanzuhdimanik.blogspot.com/2008/03/perlindungan-khusus-bagi-anak-yang.html
8.
Jelaskan Perumusan Delik Pembunuhan di
Indonesia dan Arab Saudi ? contohnya ?
Ø
Delik
Pembunuhan di Indoensia
-
Yaitu
sebagaimana tercantum di dalam Pasal 338 KUHP yang mempunyai unsur-unsur :
1. Barang siapa ;
2. Dengan sengaja ;
3. Menghilangkan jiwa orang lain
-
Pelaku
tindak pidana yang melanggar Pasal 338 KUHP mendapat ancaman pidana maksimal 15
(lima belas) tahun penjara ;
-
Contohnya
: A menusuk B dengan menggunakan pisau yang menyebabkan B meninggal dunia, maka
A dapat dikenakan melanggar Pasal 338 KUHP ;
-
Apabila
pembunuhan tersebut didahului dengan perencanaan, maka akan dikenakan Pasal 340
KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara
sementara selama-lamanya 20 tahun.
-
Contohnya
: A meminjam pistol dari B yang akan digunakan untuk menembak C, kemudian A
benar-benar menembak C sehingga C meninggal dunia, maka A dapat dikenakan
melanggar Pasal 340 KUHP, dikarenakan A telah merencanakan terlebih dahulu
pembunuhan terhadap C dengan meminjam pistol dari B.
Ø
Delik
Pembunuhan di Arab Saudi
-
Sebagai
negara yang menerapkan Syariat Hukum Islam secara mutlak, maka di Arab Saudi
menerapkan Hukum Islam sebagai cara penegakan hukumnya ;
-
Dalam
Ensiklopedia Hukum Islam sebagaimana dikutip oleh Sri Endah Wahyuningsih,
menyebutkan bahwa “Hukuman menurut hukum
Islam hanya dikenakan kepada pelaku tindak pidana, karena pertanggungjawaban
tindak pidana hanya di pundak pelakunya. Orang lain tidak boleh dilibatkan
dalam tindak pidana yang dilakukan seseorang” ;
-
Terhadap
perkara pembunuhan, Rasulullah memutuskan bahwa kepada si pembunuh atau
ashabahnya diwajibkan membayar DIYAT sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang diserahkan kepada ahli waris korban
pembunuhan tersebut. Ketentuan dari Rasulullah tersebut, masih diterapkan di
Arab Saudi sampai saat ini.
-
Contohnya
: Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi membunuh majikannya yang
orang Arab Saudi, kemudian pelaku di pengadilan memohon ampunan dan bersedia
membayar diyat, yang diyat tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Indonesia, dan
keluarga korban menerima permohonan ampunan dari pelaku dan menerima pembayaran
diyat dari pelaku, maka pengadilan membebaskan pelaku dari hukuman pancung.
Sumber :
·
R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politea.
·
Sri Endah Wahyuningsih, 2013, Perbandingan
Hukum Pidana Dari Perspektif Religious Law System, Semarang, Unissula Press.
9.
Jelaskan Hasil Perbandingan Pidana Dalam
Rekonstruksi Hukum Pidana Nasional ?
Hasil Perbandingan Hukum Pidana
dalam Rekonstruksi Hukum Pidana Nasional adalah bahwa terhadap Hukum Pidana
Nasional perlu adanya pembaharuan, sebagaimana pendapat dari Tahir Tungadi yang
menyatakan, “Perbandingan Hukum pidana
bermanfaat karena :
a.
Berguna untuk unifikasi(dan kodifikasi
nasional regional dan internasional ;
b.
Berguna untuk harmonisasi hukum ;
c.
Untuk pembaharuan hukum yaitu Perbandingan
Hukum memperdalam pengetahuan tentang hukum nasional dan dapat secara obyektif
melihat kebaikan dan kekurangan hukum nasional ;
d. Unutk menentukan azas-azas umum dari hukum
(terutama bagi para hakim dan pengadilan-pengadilan internasional, penting
untuk menentukan the general principles
of law yang merupakan sumber penting dari hukum publik internasional) ;
e.
Sebagai ilmu pembantu bagi Hukum Perdata
Internasional ;
f.
Diperlukan dalam program pendidikan bagi
penasihat-penasihat hukum pada lembaga-lemabaga perdagangan internasional dan
kedutaan-kedutaan.
Sumber :
·
Barda
Nawawi, 1990, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta,
Rajawali Press.
10.
Bagaimanakah pendapat Saudara tentang
Delik Santet dan Penghinaan Agama ?
¨ Delik Santet merupakan Delik Baru di dalam
RUU KUHP yang diatur di dalam Pasal 293 RUU KUHP dengan Penjelasan Pasal 293
RUU KUHP sebagai berikut : “Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik
ilmu hitam (black magic), yang
secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini
dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim
sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh
sebagai dukun teluh (santet).” Delik ini di dalam prakteknya akan mengalami
kesulitan di dalam pembuktiannya karena secara normatif di dalam hukum tidak
dikenal dengan perkara-perkara yang berkaitan dengan hal-hal yang ghaib,
kemudian akan menimbulkan kerumitan, siapa yang harus membuktikan dan dengan
cara bagaimana membuktikannya di persidangan.
¨ Delik Penghinaan Agama telah diatur di
dalam KUHP yang berlaku saat ini yaitu di dalam Pasal 156a, yaitu :
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barangsiapa
dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a.
yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ;
b.
dengan maksud agar supaya orang tidak
menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Delik penghinaan terhadap
agama merupakan delik yang dapat dibuktikan di persidangan baik dari bukti
surat maupun bukti saksi dan berbeda dengan delik santet yang sulit
pembuktiannya.
Sumber :
·
R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politea.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar