Jumat, 12 Juni 2015

PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM



PERTANYAAN MENGENAI
TEORI HUKUM

1.      Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupas dengan bukti konkrit !
JAWAB :
-          Filsafat Hukum merupakan cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum atau dengan perkataan lain, Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Bukti konkritnya adalah nilai-nilai filosofis dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan. Filsafat Hukum bertujuan mencapai kebenaran hukum dan tujuan Hukum dapat disokong dengan Filsafat Hukum apabila Filsafat Hukum dapat menjadi Sumber Hukum.
-          Teori Hukum adalah ilmu yang menjelaskan Hukum sehingga Hukum dibuat menjadi jelas dan terarah sehingga membuat jelas nilai-nilai postulat-postulat Hukum dampai pada landasan filosofisnya yang tertinggi.. Bukti konkritnya yaitu mengenai kekuatan mengikat hukum dalam suatu pembuatan peraturan perundang-undangan, mengenai keadilan dalam suatu peraturan perundang-undangan. .

2.      Mengkritisi hukum nampaknya lebih disukai para ahli hukum, analisislah mengapa demikian ?
JAWAB :
Para ahli hukum lebih suka mengkritisi hukum karena hal tersebut lebih mudah dilakukan daripada mengkonstruksi hukum. Mengkritisi hanyalah sebatas membahas mengenai pelaksanaan penerapan suatu peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat, hanya melihat pada isi luar dari penerapan UU tetapi tidak membahas mengenai nilai-nilai filosofis dari berlakunya suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga para ahli hukum hanya melihat yang nampak dalam penerapan suatu peraturan perundang-undangan, tetpi tidak memahami secara mendalam berlakunya suatu peraturan perundangan.

3.      Teori Hukum merupakan meta teori dari Ilmu Hukum, berikan analisisnya !
JAWAB :
Pada hakekatnya Teori Hukum membuat nilai-nilai postulat-postulat Hukum samapi pada landasan filosofisnya yang tertinggi dan Teori Hukum tidak terlepas dari lingkungannya dan seputar masalah di zamannya, walau ada sifat-sifat universalnya, sehingga menimbulkan berbagai masalah, diantaranya yaitu apa dasar kekuatan mengikat hukum, mengapa hukum berlaku dan lain sebagainya. Dari ragam masalah tersebut timbullah berbagai macam aliran Teori Hukum. Dari aliran Teori Hukum tersebut akhirnya muncul ILMU HUKUM yang perkembangannya membutuhkan Teori Hukum, dimana teori yang lama yang kurang baik digantikan dengan teori baru yang lebih baik atau lebih sesuai.

4.      Sebagian praktisi hukum kerapkali mengabaikan Teori Hukum, kupaslah dampaknya dengan menunjuk pada kasus nyata dalam masyarakat !
JAWAB :
Hal tersebut dikarenakan ketidakpuasan atas penguasaan Ilmu Hukum termasuk Teori Hukum, yang disebabkan karena unsur-unsur :
-          Ilmu Hukum dan Teori Hukum yang diberikan sekarang ini tidak sesuai dengan kebutuhan, terutama menyangkut materi yang disajikan ;
-          Para ahli hukum tidak dapat mengikuti arus perubahan / pembangunan, sehingga ilmu hukumnya perlu diperbaharui ;
-          Kekurangmampuan ahli hukum dalam ilmu logika termasuk logika / penalaran hukum ;
-          Banyak ahli hukum yang lemah bahasa Inggris/asing dan kepustakaannya, sehingga kurang mampu dalam menanggapi masalah-masalah hukum sekarang ini ;

5.      Dalam legal research, Teori Hukum dapat diaplikasikan oleh peneliti. Buatlah uraian singkat yang menunjuk pada hal tersebut !
JAWAB :
Ilmu Hukum termasuk Teori Hukum dapat berkembang melalui kegiatan penelitian hukum yang dapat dibagi menjadi Penelitian Hukum Normatif, yaitu suatu penelitian hukum yang obyeknya berupa norma-norma hukum dan Penelitian Hukum Sosiologis, yaitu penelitian hukum yang obyeknya berupa perilaku hukum di masyarakat. Suatu Legal Research mempunyai cirri-ciri empiris, rasionil dan abstraksi yang kesemuanya haruslah teruji keabsahannya (valid and testable), sehingga tentunya dalam penelitian hukum, akan menggunakan Teori Hukum sebagai landasan berpikir untuk kemudian menemukan Teori Hukum yang baru.

6.      Bandingkan antara aliran LEGAL POSITIVISTIC dengan ALIRAN HUKUM ALAM serta faktanya dalam masyarakat !
JAWAB :
Aliran legal positivistic adalah memandang hukum dalam bentuk suatu undang-undang yang mempunyai tujuan untuk kepastian hukum, sedangkan aliran hukum alam bertujuan untuk keadilan dengan sendirinya hukum adalah keadilan itu sendiri. Dalam suatu putusan hakim yang memuat semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dan sesuai ketentuan hukum formalnya menurut aliran positivistic adalah sudah cukup adil akan tetapi menurut aliran hukum alam belum tentu adil karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi adanya prinsip moralitas dan keadilan. Misalnya : seseorang buruh mengambil beras milik majikannya untuk dijual untuk keperluan berobat anaknya yang sifanya darurat dan dia dikenakan pasal pencurian dan terbukti dijatuhi pidana 7 (tujuh) bulan. Dalam pandangan legal positivistic putusan hakim tersebut cukup adil akan tetapi menurut aliran hukum alam kurang memenuhi rasa keadilan karena tidak sesuai rasa kemanusian sebab kalau tidak mengambil beras maka anaknya tidak akan tertolong jiwanya dimana rumah sakit tidak dilayani tanpa ada uang jaminan terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...