PERTANYAAN MENGENAI
TEORI HUKUM
1.
Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun
lingkupnya berbeda, kupas dengan bukti konkrit !
JAWAB :
-
Filsafat Hukum merupakan cabang
filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum
atau dengan perkataan lain, Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum
secara filosofis. Bukti konkritnya adalah nilai-nilai filosofis dalam pembuatan
suatu peraturan perundang-undangan. Filsafat Hukum bertujuan mencapai kebenaran
hukum dan tujuan Hukum dapat disokong dengan Filsafat Hukum apabila Filsafat
Hukum dapat menjadi Sumber Hukum.
-
Teori Hukum adalah ilmu yang
menjelaskan Hukum sehingga Hukum dibuat menjadi jelas dan terarah sehingga
membuat jelas nilai-nilai postulat-postulat Hukum dampai pada landasan
filosofisnya yang tertinggi.. Bukti konkritnya yaitu mengenai kekuatan mengikat
hukum dalam suatu pembuatan peraturan perundang-undangan, mengenai keadilan
dalam suatu peraturan perundang-undangan. .
2.
Mengkritisi hukum nampaknya lebih disukai para ahli hukum,
analisislah mengapa demikian ?
JAWAB :
Para ahli hukum lebih suka mengkritisi hukum karena hal tersebut lebih
mudah dilakukan daripada mengkonstruksi hukum. Mengkritisi hanyalah sebatas
membahas mengenai pelaksanaan penerapan suatu peraturan perundang-undangan di
dalam masyarakat, hanya melihat pada isi luar dari penerapan UU tetapi tidak
membahas mengenai nilai-nilai filosofis dari berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan. Sehingga para ahli hukum hanya melihat yang nampak dalam
penerapan suatu peraturan perundang-undangan, tetpi tidak memahami secara
mendalam berlakunya suatu peraturan perundangan.
3.
Teori Hukum merupakan meta teori dari Ilmu Hukum, berikan
analisisnya !
JAWAB :
Pada hakekatnya Teori Hukum membuat nilai-nilai
postulat-postulat Hukum samapi pada landasan filosofisnya yang tertinggi dan
Teori Hukum tidak terlepas dari lingkungannya dan seputar masalah di zamannya,
walau ada sifat-sifat universalnya, sehingga menimbulkan berbagai masalah,
diantaranya yaitu apa dasar kekuatan mengikat hukum, mengapa hukum berlaku dan
lain sebagainya. Dari ragam masalah tersebut timbullah berbagai macam aliran
Teori Hukum. Dari aliran Teori Hukum tersebut akhirnya muncul ILMU HUKUM yang
perkembangannya membutuhkan Teori Hukum, dimana teori yang lama yang kurang
baik digantikan dengan teori baru yang lebih baik atau lebih sesuai.
4.
Sebagian praktisi hukum kerapkali mengabaikan Teori Hukum, kupaslah
dampaknya dengan menunjuk pada kasus nyata dalam masyarakat !
JAWAB :
Hal tersebut dikarenakan ketidakpuasan atas penguasaan
Ilmu Hukum termasuk Teori Hukum, yang disebabkan karena unsur-unsur :
-
Ilmu Hukum dan Teori Hukum yang
diberikan sekarang ini tidak sesuai dengan kebutuhan, terutama menyangkut
materi yang disajikan ;
-
Para ahli hukum tidak dapat mengikuti arus perubahan / pembangunan,
sehingga ilmu hukumnya perlu diperbaharui ;
-
Kekurangmampuan ahli hukum
dalam ilmu logika termasuk logika / penalaran hukum ;
-
Banyak ahli hukum yang lemah
bahasa Inggris/asing dan kepustakaannya, sehingga kurang mampu dalam menanggapi
masalah-masalah hukum sekarang ini ;
5.
Dalam legal research, Teori Hukum dapat diaplikasikan oleh peneliti.
Buatlah uraian singkat yang menunjuk pada hal tersebut !
JAWAB :
Ilmu Hukum termasuk Teori Hukum dapat berkembang melalui
kegiatan penelitian hukum yang dapat dibagi menjadi Penelitian Hukum Normatif,
yaitu suatu penelitian hukum yang obyeknya berupa norma-norma hukum dan
Penelitian Hukum Sosiologis, yaitu penelitian hukum yang obyeknya berupa
perilaku hukum di masyarakat. Suatu Legal Research mempunyai cirri-ciri
empiris, rasionil dan abstraksi yang kesemuanya haruslah teruji keabsahannya
(valid and testable), sehingga tentunya dalam penelitian hukum, akan
menggunakan Teori Hukum sebagai landasan berpikir untuk kemudian menemukan
Teori Hukum yang baru.
6.
Bandingkan antara aliran LEGAL POSITIVISTIC dengan ALIRAN HUKUM ALAM
serta faktanya dalam masyarakat !
JAWAB :
Aliran legal
positivistic adalah memandang hukum dalam bentuk suatu undang-undang yang
mempunyai tujuan untuk kepastian hukum, sedangkan aliran hukum alam bertujuan
untuk keadilan dengan sendirinya hukum adalah keadilan itu sendiri. Dalam suatu
putusan hakim yang memuat semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dan
sesuai ketentuan hukum formalnya menurut aliran positivistic adalah sudah cukup
adil akan tetapi menurut aliran hukum alam belum tentu adil karena ada
prinsip-prinsip yang harus dipenuhi adanya prinsip moralitas dan keadilan.
Misalnya : seseorang buruh mengambil beras milik majikannya untuk dijual untuk
keperluan berobat anaknya yang sifanya darurat dan dia dikenakan pasal
pencurian dan terbukti dijatuhi pidana 7 (tujuh) bulan. Dalam pandangan legal
positivistic putusan hakim tersebut cukup adil akan tetapi menurut aliran hukum
alam kurang memenuhi rasa keadilan karena tidak sesuai rasa kemanusian sebab
kalau tidak mengambil beras maka anaknya tidak akan tertolong jiwanya dimana
rumah sakit tidak dilayani tanpa ada uang jaminan terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar