Senin, 01 Desember 2014

RENUNGAN DESEMBER 2014

Adakah yang tahu mengenai kriteria KEBERHASILAN kerja seorang HAKIM? Sering kita mendengar, membaca maaupun menyaksikan kabar berita mengenai "keberhasilan" seorang Hakim yang bisa mendapatkan reward berupa tempat mutasi yang katanya "enak", namun pernahkan kita berpikir, apakah yang menjadi tolok ukur dari keberhasilan seorang Hakim sehingga mendapatkan reward yang sedemikian rupa?
Sangat absurd (samar) apabila kita membicarakan tolok ukur keberhasilan seorang Hakim. Ada yang mengatakan bahwa keberhasilan seorang Hakim adalah ketika Hakim tersebut menjatuhkan putusan yang berat terhadap suatu perkara tndak pidana korupsi, lalu bagaimana dengan Hakim yang belum pernah menyidangkan perkara korupsi? Ada juga yang berpendapat bahwa seorang Hakim berhasll ketika menjatuhkan putusan yang ringan terhadap perkara pencurian dengan pertimbangan pelakunya adalah seorang yang miskin karena harta dan butuh makan, benarkah demikian?
Sorotan yang lain adalah ketika seorang Hakim / Majelis Hakim menjatuhkan putusan BEBAS, hujatan dan makianpun tidak jarang akan berdatangan, meskipun sesungguhnya putusan tersebut telah berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Aabila kita membaca "buku pintar" Pedoman Perilaku Hakim, jelas yang tercantum adalah PERINTAH untuk melakukan perbuatan yang sesuai dengan buku tersebut dan LARANGAN terhadap perbuatan yang dapat mencederai moralitas seorng Hakim. Tentunya kita semua sependapat dengan hal tersebut, namun akan lebih bijak kiranya apabila kita sendiri yang tergabung dalam IKAHI juga membuat kriteria untuk menilai kinerja Hakim di Indonesia. Sangat banyak Hakim Indonesia yang memiliki dedikasi dan kinerja yang baik, namun lebih baik apabila penilaian tersebut dibuat dalam suatu kriteria sehingga ketika seorang Hakim memenuhi kriteria tersebut, pantaslah apabila Hakim tersebut mendapatkan REWARD (penghargaan) atas pretasinya. SEMOGA.

Rabu, 28 Mei 2014

CHILD PROTECTION OF CHILDREN

 BY : H. Santhos WACHJOE P , SH.MH

I. INTRODUCTION
 Children as a gift from God , one God , with no par for each parent , therefore the responsibility of each parent to provide the best protection and education for each son / daughter for the purpose of children become the next generation of quality for the future of the Nation and the State . Moreover, also the duty of the State to provide a quality educational facilities and maximum protection for the flower grows every child in the State.In commemoration of National Awakening Day date May 20, 2014 , we need to revive the awareness that other State has a responsibility to enlighten all citizens, but also has an obligation to ensure the safety and well-being of its citizens, including in it are the children of a minor .Yusuf Qaradawi in one of his books once said that "the Son is the heart of the old coolant in when there is a renewal of life and after death. " Therefore, the role of children in the child's development is very influential on the future of the child. The Prophet which means : " Enough sin if someone menelantarkan those who become dependent on her maintenance . "Still, can not be denied that due to environmental influences as well as influences from older people who require a child to follow a living in day-to- day life , then a child , both because of his actions as well as beans with pungent odor of another is an adult , able to deal with law , especially criminal law .
 II . DEFINITION OF CHILDREN 
Until now, no suitability of opinion amongst the members of the law as stated in the product range of legislation in Indonesia about the meaning of the Child . There is a wide understanding of the child is firmly based on the various interests melatarbelakangi formation of a legislation .Based on the Big Indonesian Dictionary ( KBBI ) , a child is a second generation , while in the preamble of Law Number 23 Year 2002 concerning the protection of children , it is said that a child is a trust and the gift of God Almighty, that in itself attached to the dignity of a real person .Meaning in the context of a human child can be likened to the human lineage. If in the broader context of child mortality that is given by God to man through their marriage in order to continue further life .Child ( plural : children) is a man or woman who is a minor or no experience puberty . Son is also a second line , where the word " child " refers to the opponents of the elderly , adults are children from their parents , even though they were adults . According to psychologists, this development of a child is a period that spans from infancy to age five or six years , this period is usually called the preschool period , then grow commensurate with years of elementary school . However , this term often refers to a person's mental development , although the biological and chronological age of a person includes adult but when mental development or whether the sequence of age then one can only be associated with the term "child" .In article 1, point 1 of Law Number 3 of 1997 states that , " Children are people in the brat has attained the age of 8 (eight ) years but has not attained the age of 18 ( eighteen ) and have never been married . "Another opinion says as follows , in the sense of child psychology , Augustine says that the child is not the same with adults , children have a tendency to deviate from the law and order due to the limited knowledge and understanding of the reality of life , the children more easily learn by example - examples drawn from arrangements coercive . From the opinion that the child would primarily be a social organism , which requires care, love and a place for development, children also have feelings , thoughts, will own all of it is the totality of psychic and structural properties as well as different in every phase in the development of the child ( ren) . In a phase of development is the basis for the next phase .State as the guarantor of the protection and well-being of children , it should be observed in detail to the needs of every child in the State. Not only is the material needs must be met and tercukupi , but also non- physical needs must also be observed and fulfilled by the State. 
III . PHENOMENON AS A SACRIFICE OR CHILD ACTORS criminal acts 
The need for a sense of security in the neighborhood of a child residing and attending school, should also receive serious attention, not only from the country but the tepenting is from each parent and staff community.Various publications both in print , social media , internet media or other information media , was much take away the fact that there was an action that actually does not reflect the protection of the child's life . Physical violence , sexual violence , exploitation of child workers who are making money , the forms of action that deviated from what it should be given to children. But it is unfortunate that masayarakat or country like close your eyes and ears on the happenings .In the 1990s , Indonesia shocked by sexual behavior deviates from a man claiming named ROBOT GEDEG , admitted during the trial that the victim was sodomized and killed eight street children reach the age between 11-15 years old and had done for two years in Jakarta and two in Central Java ( KROYA and Pekalongan ) . Robot Case Gedek our consciousness is like jerking , that the threat of crime against our children is very close to our own existence .Not too long ago , it was revealed more cases of pedophilia ( sexual assault on children ) that occurred at the Jakarta International School ( JIS ) in South Jakarta. In fact, this case involves more than 1 (one) performer , both as a main performer or performers who helped make ( performer participate ) and terdapaat more than one (1 ) victim , that the children who were aged between five (5 ) to with 7 ( seven ) years. As reported by the news online that said policy has set three school janitor becomes suspect cases of sexual harassment of students Kindergarten Jakarta International School ( JIS ) . Two suspects namely General and Frizkiawan and a woman Afriska . Not to mention the case of a lost Renggo persecuted by sister after class, which ironically , the incident took place at the fat -bodied kelas.Renggo space accidentally nudging SY who was student of class IV . Due nudge , the food brought SY SY unexpected fall and not get dropped by the victim as a result of food . Then there was the result of beatings Renggo sick and died .In fact, the National Commission for Anti - Violence against Women and the Government of DKI Jakarta has launched a website complaints of sexual violence against women . Komnas Head Girl , Yuniyanti Chuzaifah say , the site is to facilitate the reporting of sexual abuse victims . He said that Jakarta is one of the most prone sexual violence . Opinion is making us re-think the pattern of character education and teaching children, so could be a good private berperikelakuan in society.Nevertheless the school institution long considered as the second safest place after the house , to the flower grows alone children, turned out to be a place that should get the attention of parents and the public in the school environment , so the role of the community would be helpful. Indeed , all the incidents of violence both physical and sexual abuse of a child, which occurred over the years, but the tip of the iceberg , which is very difficult to estimate the real number of cases of violence against children. Child's education , the child should be positioned as subjects and not as an object of the educational process itself. Confused understanding of the parents or educators ( teachers ) cause plants to grow a child becomes distracted, and it would be difficult to form a child who has a good personality character .Order to be a child with a rugged, tend to make the child will be a son of grainy berkepribadian , and also the nature of the punishment hurt his physical body , tend to be more rebellious child , compared to a compliant child .The question is , how the role of the State in the interest of the child , especially in arranging care for the growing process kembangnya ? The highest state institution should be able to guarantee peace, security and well-being of children , because children are a reflection of the future of a country .
 IV . Legislation ABOUT CHILDREN 
Indonesia, which manifests itself as a country based on law , actually have some statutory provisions that govern the existence of a child. But that must be considered is the implementation of a variety of legislation is .A. Book of Law Civil LawThis legislation has been there since Indonesia still in Dutch colonial times and is a product of government legislation purporting BURGERLIJK WETBOEK Dutch Colonial , which was later taken over by the Government of Indonesia as the Book of the Law Civil Law .Book of the Law , Civil Law , the uumnya regulate the relations keperdataan per person in the jurisdiction of Indonesia but also there are some provisions that regulate the child . In Article 2 paragraph ( 1 ) Book of the Law Civil Law is mentioned , the Son is in the contents of a woman , thought to have been born , even when the child's interests require it.Associated with adulthood , then was also mentioned in the Book of Law Civil Law, namely in Article 330 paragraph ( 1 ) of mentions, yet adults are those who have completed daupuluh one year and not more than once been married .Then , mengani obligation parents for their children is as stipulated in Article 298 paragraph ( 2) of Civil Code also mentions Kuh , The father and the mother , both are required to preserve and educate all their children who are not yet adults . Provisions of article 298 paragraph (2 ) Civil Kuh is also reinforced by the provisions of article 299 which says, The marriage father and mother , every child , until it becomes an adult remain in dawah their power, they simply were not released or removed from the authority of the .B. Act No. 4 of 1979 on Child WelfareLaw was formed in response to community concerns over the lack of maintenance , observing the well-being of children by the state. All this considered a default on the country increasingly mushrooming waif , good or neglected by their parents because the child is forced to be bedridden.Consider the description in this Law c, mentioned, That in the community there are children who experience barriers being spiritual, physical , social and economic , so therefore , the Government , at the time of compilation of Act No. 4 of 1979 , realizing that there are still children who are experiencing barriers of social welfare , the Government therefore took the initiative to form a law that guarantees the well-being of children.Article 1, item 1 a in this Act mentioned , Child Welfare is a child 's life and livelihood that will ensure the proper growth and development , both spiritual, physical and social , and article 1, figure 1 b mentioned that Child Welfare is a joint effort social welfare intended to guarantee the realization of child Welfare fulfillment of basic needs , especially children.On the right of the child , Article 2 of Act No. 4 of 1979 , mentions among other things :( 1 ) Children eligible for welfare , treatment , care and guidance based on good love in keluargaanya or in special care , to grow and develop properly ;( 2) The child is entitled to services to develop the skills and social life , according to the country a good and useful ;( 3 ) Preservation Children deserve better protection during pregnancy or after finishing born ;( 4) The child is entitled to the protection of the environment that could endanger or hinder the proper growth and development ;From the portrayal of article 2 of Law Number 4 of 1979 is , it appears that the government has realized the existence and rights of a child and strive to meet all the needs of life to be able to grow and develop properly .C. Law Number 12 Year 1995 concerning CorrectionalNot denied that there are children who are dealing with the law and eventually became a defendant in the conference and after the verdict of the District Court be Terpidana Anak.Dengan be Terpidana , then the child should get special treatment , therefore we need an umbrella law to provide services for children who have been terpidana .The government has issued Law Number 12 Year 1995 concerning Correctional , in which also accommodate all generation and supply of child Yaang be Terpidana .In article 1, letter g quotes Correctional Teach Children are :a. Criminal child that is based on the child undergo a criminal injunction in Lapas oldest son starting preparation till the age of 18 ( eighteen ) years of age;b . National child that is his decision based on the judgment was to be educated and housed in the old Lapas Child 18 ( eighteen ) years of age;c . Children Civil namely that at the request of the child's parent or guardian to obtain a court determination to be educated in Lapas oldest son reaches the age of 18 ( eighteen ) years.D. Act No. 3 of 1997 on judicial SonFor children who are dealing with the law, has provided legal umbrella along the way , namely Act No. 3 of 1997 on child justice . In the case consider the letters b , mentioned, That for melaksanaakan construction and provides protection against children, needed support , both of which involve institutional or legal device more robust and adequate , therefore the provision of maintenance for the child to do justice in particular.In the process of law enforcement toward children who are dealing with the law, more emphasis on the well being and safety of the child. It is including:• Article 6 : Justice , General Student , Investigator and Legal Consultants and other staff in the Council of the son is wearing a toga or a dress agency ;• Article 8 paragraph ( 1 ) : Judges check criminal matters in closed session ;• Article 8 paragraph ( 3 ) : In a blind conference can only be attended by the child in question, along with parents, guardians or foster parents , Legal Advisor and Mentor Project.E. Act No. 1 of 2000 concerning verification ILO Convention No. 182 on the Prohibition and Immediate Action -Shape Shape / Worst Jobs For KidsOur government is not only the attention of child welfare , but also the well being perhatiaan ILO (International Labour Organization / International Labour Organisation ) , which is also one of the International Agency under the auspices of the United Nations ( UN ) . It is seen from the releasing of ILO Convention No. 182.When observed , the ILO Convention No. 182 is intended to prevent slavery occur in children, as stipulated in the Convention on the Principles of figure 3 that says, Penegertian worst forms of work for children is :(a ) All forms of slavery or practices a kind of slavery , such as sales and trading subsidiary , ijon work (debt bandage ) and slavery and forced or compulsory labor , including forced child conscription or compulsory for the benefit of forced or compulsory to be used in armed conflict ;( b ) Utilization, preparation or offering for prostitution , for the production of pornography or pornography products aatau to porn shows ;( c ) Utilization, preparation or offering of a child for illicit activities , in particular for the production and trading of illicit drugs as set out in relevant international agreements ;( d ) Employment of the nature or conditions of employment that can be harmful to health , safety or morals of children ;F. Law Number 23 Year 2002 concerning the protection of childrenConsider the description of hhuruf c , mentioned, That kid is a budding , young potential and ambition rectifier perjuanagan race, a strategic role and has specific features and characteristics that guarantee the survival of the nation 's existence in the future. This is reinforced in the description consider the letter e , which says, That to create the necessary child protection and welfare and institutional support of legislation that will ensure its implementation.From things as mentioned above, then it was clear that our government is very attention about the assurance of child welfare in every level of life. The presence of children with all of his rights has been acknowledged as referred to in article 1 of the letter L are mentioned , part of the child's rights are human rights that must be guaranteed , protected and fulfilled by parents , families, communities , governments and countries .On the right of every child were arranged in the Law Number 23 Year 2002 concerning the protection of children , that is from about 4 up to about 18 , even so , it should also be remembered that every child also has an obligation as stated in article 19 , which says, every child berkeajiban to : Respect for parents, caregivers and teachers ; Love of family , community and loving companion ; love for the motherland, the people and the country; Perform worship according to the teachings of his religion and ; Implementing ethical and moral character .Indeed to the duties and obligations of State, government , communities, families and the elderly are as mentioned in article 20, which states , country , government, communities, families and the elderly obligation and is responsible for the protection of children . The emphasis is more specific to older people that is as stipulated in Article 26 , namely:( 1 ) The old man obliged and responsible for : nurture, protect , educate and protect children ; To improve children according to ability , talent and passion and ; prevent marriage at the age of the children;( 2 ) In the case of elderly people do not have or do not know it exists or because of a reason , unable to perform the duties and responsibilities as defined in paragraph ( 1 ) may turn to family , which is implemented in accordance with the provisions of laws and regulations that apply .Further, this law also organize on children who are dealing with the law that is in the article 64 which states:( 1 ) special protection for children who are dealing with the law as referred to in Article 59 covers children in conflict with the law and child victims of criminal acts , the obligations and responsibilities of government and society ;( 2 ) specific protection baagi children who are dealing with the law referred to in paragraph ( 1 ) shall be implemented through :a. The treatment of the child in accordance with the dignity and human rights of the child ;b . Preparation task -specific companion since his childhood ;c . Provision of specific facilities and infrastructure ;d . The imposition of sanctions is right for the best interests of the child ;e . Continuously monitoring and recording the progress of children dealing with the law ;f . Giving assurance to maintain contact with parents or family da ;g . Protection of identity reporting by the mass media and to avoid laabelisasi '( 3 ) specific protection baagi child victims of the criminal offense referred to in paragraph ( 1 ) shall be implemented through :a. Rehabilitation efforts , both within organizations and outside agencies ;b . Protecting the identity of the reporting in the mass media and to avoid labelisasi ;c . Provision of security for victims and witnesses of witnesses both physical , mental and social well ;d . Grant the accessibility to get information mengenaai its development .With regard to criminal sanctions , the Act No. 23 of 2002 had been organized on every person or a legal entity that violates the provisions of this Law . It is as stipulated in article 81 up to about 90 .The most important law is that by the Act No. 23 of 2002 , it was officially formed Indonesian Commission for Child Protection , as mentioned in article 92 that says, At the time of the occurrence of this law , the old one ( ( one ) year , the Indonesian Commission for Child Protection was formed.G. Act No. 11 of 2012 on Child criminal justice systemTo renew the law governing the judiciary Son, then the Government issued Law Number 11 of 2012 on Child criminal justice system will take effect in August since 2014.Laws govern in a more complete and profound concern for the protection of children who are dealing with the legal and child victims of criminal acts . Still, olehh because this new law take effect in August 2014, then to the present law is not applied to every child who is faced with the legal and child victims of criminal acts .
 V. CONCLUSION
 With lots and the diverse laws and regulations that are governing the protection and welfare provision granting bail to a child, the responsibility of proving that grows child is not only the responsibility of the Country and the Government alone , but also the responsibility of parents , family and communities around the neighborhood children are located. 
VI . FINAL CONCLUSION 
Similarly , a brief description of the Child and Child Protection , dam when there are things that are not clear, ask the Secretary of State of Tegal .
Tegal , May 20, 2014

H. Santhos WACHJOE P , SH . MH


ANAK DAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK[1]
OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH[2]

I.              PENDAHULUAN
Anak sebagai anugerah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang tiada tara bagi setiap orang tua, oleh karenanya menjadi tanggung jawab bagi setiap orang tua untuk memberikan perlindungan dan pendidikan yang terbaik bagi setiap putera/puterinya dengan tujuan anak-anak menjadi generasi penerus yang berkualitas bagi masa depan Bangsa dan Negara. Selain itu, juga merupakan tugas bagi Negara untuk memberikan fasilitas pendidikan yang berkualitas dan perlindungan yang maksimal bagi proses tumbuh kembang setiap anak di Negeri ini.
Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2014, kita perlu membangkitkan kembali kesadaran bahwa Negara selain memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan setiap warga negaranya, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga negaranya, termasuk di dalamnya adalah anak-anak yang belum dewasa.
Yusuf Qardhawi dalam salah satu bukunya pernah mengatakan bahwa, “Anak adalah penyejuk hati orang tua di kala hidup dan perpanjangan wujudnya setelah mati.”[3] Oleh karena itu peranan anak di dalam perkembangan anak sangat berpengaruh terhadap masa depan anak tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya : “Cukuplah berdosa jika seseorang menelantarkan mereka yang menjadi tanggungan dalam nafkahnya.”[4]
Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa karena pengaruh lingkungan maupun pengaruh dari orang tua yang mengharuskan seorang anak ikut mencari nafkah di dalam kehidupannya sehari-hari, maka seorang anak, baik karena perbuatannya maupun karena perbuatan orang lain yang notabene adalah orang dewasa, dapat berhadapan dengan hukum, terutama hukum pidana.
II.            PENGERTIAN ANAK
Sampai saat ini belum ada kesesuaian pendapat diantara para ahli hukum sebagaimana tercantum dalam berbagai produk perundang-undangan di Indonesia mengenai pengertian Anak. Adanya berbagai pengertian mengenai Anak ini dilandasi dari berbagai kepentingan yang melatarbelakangi pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anak adalah keturunan kedua, sedangkan dalam konsideran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.[5]
Pengertian anak dalam konteks manusia dapat disamakan dengan keturunan manusia. Jika dalam konteks yang lebih luas, anak adalah mahluk hidup yang diberikan Tuhan kepada manusia melalui hasil pernikahan guna meneruskan kehidupan selanjutnya.[6]
Anak (jamak: anak-anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari orang tua, orang dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa. Menurut psikologi, anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar. Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk pada perkembangan mental seseorang, walaupun usianya secara biologis dan kronologis seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan umurnya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah "anak".[7]
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 menyebutkan bahwa, “Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) dan belum pernah kawin.”
Pendapat lain mengatakan sebagai berikut, dalam pengertian psikologi anak, Augustinus mengatakan bahwa anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.[8] Dari pendapat tersebut pada pokoknya adalah bahwa Anak merupakan mahkluk sosial, yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya, anak juga mempunyai perasaan, pikiran, kehendak tersendiri yang kesemuanya itu merupakan totalitas psikis dan sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada tiap-tiap fase perkembangan pada masa kanak-kanak (anak). Perkembangan pada suatu fase merupakan dasar bagi fase selanjutnya.[9]
Negara sebagai penjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, sudah seharusnya memperhatikan secara terperinci terhadap kebutuhan setiap anak di Negeri ini. Bukan hanya kebutuhan secara materi yang harus terpenuhi dan tercukupi, akan tetapi juga kebutuhan non jasmani juga harus diperhatikan dan dipenuhi oleh Negara.
III.       FENOMENA ANAK SEBAGAI KORBAN MAUPUN PELAKU TINDAK PIDANA
Kebutuhan akan rasa aman dari lingkungan sekitar seorang anak tersebut bertempat tinggal dan bersekolah, juga harus mendapat perhatian yang serius, tidak hanya dari Negara tetapi yang tepenting adalah dari setiap orang tua dan warga masyarakat sekitar.
Berbagai pemberitaan baik di media cetak, media sosial, media internet maupun media informasi lainnya, telah banyak memuat fakta bahwa telah terjadi tindakan yang justru tidak mencerminkan perlindungan terhadap kehidupan anak. Aksi kekerasan fisik, kekerasan seksual, eksploitasi anak sebagai pekerja yang menghasilkan uang, merupakan bentuk-bentuk tindakan yang melenceng dari apa yang seharusnya diberikan kepada anak. Namun sangat disayangkan bahwa masayarakat maupun Negara seakan menutup mata dan telinga terhadap kejadian-kejadian tersebut.
Di tahun 1990an, Indonesia dikejutkan dengan perilaku seks menyimpang dari seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama ROBOT GEDEG, yang selama persidangan mengaku  jumlah korban yang telah disodomi lalu dibunuh mencapai delapan anak jalanan yang berusia antara 11-15 tahun dan dilakukannya selama dua tahun di Jakarta dan dua lagi di Jawa Tengah (Kroya dan Pekalongan).[10] Kasus Robot Gedek tersebut seakan menyentak kesadaran kita, bahwa ancaman kejahatan terhadap anak-anak kita berada sangat dekat dengan keberadaan kita sendiri.
Belum lama berselang, terungkap lagi kasus pedofilia (kekerasan seksual pada anak-anak) yang terjadi di Jakarta International School (JIS) Jakarta Selatan. Bahkan kasus ini melibatkan lebih dari 1 (satu) orang pelaku, baik sebagai pelaku utama maupun pelaku yang membantu melakukan (pelaku turut serta) dan terdapaat lebih dari 1 (satu) korban, yaitu anak-anak yang masih berusia antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) tahun. Sebagaimana dilansir dari berita online yang mengatakan Polisi telah menetapkan tiga petugas kebersihan sekolah menjadi tersangka kasus pelecehan seksual siswa TK Jakarta International School (JIS). Dua tersangka yakni Agung dan Frizkiawan dan seorang wanita Afriska. [11] Belum lagi kasus Renggo yang tewas setelah dianiaya oleh kakak kelasnya, yang ironisnya, kejadian tersebut dilakukan di dalam ruang kelas.Renggo yang bertubuh tambun tidak sengaja menyenggol SY yang merupakan murid kelas IV. Akibat senggolan tersebut, makanan yang dibawa SY terjatuh dan diduga SY tidak terima akibat makanannya jatuh oleh korban. Setelah itu terjadilah pemukulan yang berakibat Renggo sakit dan meninggal dunia. [12]
Bahkan, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan dan Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan laman pengaduan kekerasan seksual terhadap perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, laman itu untuk memudahkan korban kekerasan seksual melapor. Menurutnya, Jakarta merupakan salah satu tempat yang paling rawan kekerasan seksual. [13] Pendapat tersebut menjadikan kita berpikir ulang terhadap pola pendidikan dan pengajaran terhadap karakter anak, sehingga bisa menjadi pribadi yang berperikelakuan yang baik dalam masyarakat.
Meski demikian institusi sekolah yang selama ini dianggap sebagai tempat teraman kedua setelah rumah, bagi proses tumbuh kembang sorang anak, ternyata menjadi tempat yang harus  mendapat perhatian dari orang tua maupun masyarakat di lingkungan sekolah tersebut, sehingga peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Sesungguhnya, semua kejadian kekerasan baik fisik maupun seksual terhadap seorang anak, yang terjadi selama ini, hanyalah merupakan puncak gunung es, yang sangat sulit memperkirakan jumlah sesungguhnya dari kasus kekerasan terhadap anak. Pendidikan anak, haruslah memposisikan anak sebagai SUBYEK dan bukan sebagai OBYEK dari proses pendidikan itu sendiri. Pemahaman yang keliru dari para orang tua maupun pendidik (guru) menyebabkan tumbuh berkembang seorang anak menjadi terganggu, dan akan sulit untuk membentuk seorang anak yang memiliki karakter kepribadian yang baik.
Perintah kepada seorang anak yang dilakukan dengan cara yang kasar, cenderung akan menjadikan anak tersebut akan menjadi anak yang berkepribadian kasar, demikian pula bentuk penghukuman yang bersifat menyakiti badan jasmani anak, cenderung akan menjadi anak yang lebih suka memberontak, dibandingkan menjadi anak yang patuh.
Pertanyaannya adalah, bagaimana peranan Negara di dalam mengatur kepentingan anak terutama dalam menjaga proses tumbuh kembangnya ? Negara menjadi lembaga tertinggi yang seharusnya dapat memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan anak, karena anak adalah cerminan dari masa depan suatu Negara.
IV.        PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ANAK
Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai Negara yang berdasarkan Hukum, sebenarnya telah memiliki beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberadaan seorang anak. Namun yang harus diperhatikan adalah mengenai pelaksanaan dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut.
A.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan perundangan ini telah ada sejak Indonesia masih berada dalam masa penjajahan Belanda dan merupakan produk perundang-undangan Pemerintah Kolonial Belanda berupa BURGERLIJK WETBOEK, yang kemudian diambil alih oleh Pemerintah Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini, uumnya mengatur mengenai hubungan keperdataan orang per orang di dalam wilayah hukum Indonesia tetapi juga terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai anak. Dalam pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini menyebutkan, Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. [14]
Berkaitan dengan kedewasaan, maka telah pula disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu dalam pasal 330 ayat (1) yang menyebutkan, Belum dewasa adalah mereka yang belum genap daupuluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. [15]
Kemudian, mengani kewajiban orang tua bagi anak-anaknya adalah sebagaimana diatur dalam pasal 298 ayat (2) KUH Perdata juga menyebutkan, Si bapak dan si ibu, keduanya wajib memelihara dan mendidik sekalian anak mereka yang belum dewasa. [16] Ketentuan pasal 298 ayat (2) KUH Perdata ini juga diperkuat dengan ketentuan pasal 299 yang menyebutkan, Sepanjang perkawinan bapak dan ibu, tiap-tiap anak, sampai ia menjadi dewasa tetap berada di dawah kekuasaan mereka, sekedar mereka tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan itu. [17]
B.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang ini terbentuk sebagai jawaban atas keprihatinan masyarakat atas kurang diperhatikannya penyelenggaraan kesejahteraan anak oleh Negara. Selama ini Negara dianggap lalai atas semakin menjamurnya anak terlantar, baik ditelantarkan oleh orang tuanya maupun karena keadaan yang memaksa anak tersebut menjadi terlantar.
Di dalam perihal Menimbang di dalam Undang-Undang ini pada huruf c, disebutkan, Bahwa di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi, sehingga dengan demikian, Pemerintah, pada waktu penyusunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, menyadari bahwa masih terdapat anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan sosial, oleh karenanya Pemerintah berinisiatif untuk membentuk suatu Undang-Undang yang menjamin kesejahteraan anak-anak.
Pasal 1 angka 1 a dalam Undang-Undang ini menyebutkan, Kesejahteraan Anak adalah suatu kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial, dan pasal 1 angka 1 b menyebutkan, Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Mengenai hak anak, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, menyebutkan antara lain :
(1)  Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluargaanya maupun di dalam asuhan khusus, untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar ;
(2)  Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan Negara yang baik dan berguna ;
(3)  Anak berhak atas pemerliharaan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun seusai dilahirkan ;
(4)  Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan   wajar ;
Dari pemaparan pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tersebut, terlihat bahwa Pemerintah telah menyadari tentang keberadaan dan hak dari seorang anak serta berusaha untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.
C.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Tidak dipungkiri bahwa terdapat anak yang berhadapan dengan hukum dan akhirnya menjadi Terdakwa di persidangan dan setelah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri menjadi Terpidana Anak.Dengan menjadi Terpidana, maka terhadap anak tersebut perlu mendapatkan perlakuan secara khusus, sehingga dibutuhkan payung hukum untuk memberikan pelayanan bagi anak yang menjadi terpidana.
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang di dalamnya juga mengakomodir segala pemenuhan kebutuhan bagi anak yaang menjadi Terpidana.
Dalam pasal 1 huruf g menyebutkan, Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
a.    Anak Pidana yaitu anak  yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama samapi berumur 18 (delapan belas) tahun ;
b.    Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama 18 (delapan belas) tahun ;
c.    Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
D.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, telah disediakan payung hukum di dalam pelaksanaannya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Dalam perihal Menimbang huruf b, disebutkan, Bahwa untuk melaksanaakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak yang dilakukan secara khusus.
Di dalam proses penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, lebih ditekankan kepada kesejahteraan dan keamanan anak tersebut. Hal tersebut diantaranya :
·      Pasal 6 : Hakim, Penuntut Umum, Penyidik dan Penasihat Hukum serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas ;
·      Pasal 8 ayat (1) : Hakim memeriksa perkara pidana dalam sidang tertutup ;
·      Pasal 8 ayat (3) : Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan, beserta orang tua, wali atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
E.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Bentuk-Bentuk / Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
Tidak hanya Pemerintah kita yang memperhatikan mengenai kesejahteraan anak, tetapi kesejahteraan anak ini juga menjadi perhatiaan ILO (International Labour Organization / Organisasi Perburuhan Internasional), yang juga merupakan salah satu Badan Internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini terlihat dari dengan dikeluarkannya Konvensi ILO Nomor 182.
Apabila diperhatikan, maka Konvensi ILO Nomor 182 tersebut bertujuan untuk mencegah terjadi perbudakan pada anak, sebagaimana diatur dalam Pokok-Pokok Konvensi pada angka 3 yang menyebutkan, Penegertian bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak adalah :
(a)  Segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bandage) dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata ;
(b)  Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran untuk pelacuran, untuk produk pronografi atau produksi pronografi aatau untuk pertunjukan-pertunjukan porno ;
(c)  Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan terlarang sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan ;
(d)  Pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak ;
F.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Di dalam perihal Menimbang hhuruf c, disebutkan, Bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuanagan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Hal tersebut dipertegas di dalam perihal Menimbang pada huruf e, yang menyebutkan, Bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
Dari hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka telah nyata bahwa Pemerintah kita sangat memperhatikan tentang terjaminnya kesejahteraan anak dalam setiap tingkat kehidupannya. Keberadaan anak dengan segala hak-haknya telah diakui sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 huruf L yang menyebutkan, Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Mengenai hak setiap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu dari pasal 4 sampai dengan pasal 18, meski demikian, harus pula diingat bahwa setiap anak juga memiliki kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 19, yang menyebutkan, Setiap anak berkeajiban untuk :
Ø  Menghormati orang tua, wali dan guru ;
Ø  Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman ;
Ø  Mencintai tanah air, bangsa dan negara ;
Ø  Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya dan ;
Ø  Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Lebih tegas lagi terhadap tugas dan kewajiban Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 yang menyatakan, Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Penegasan yang lebih khusus adalah kepada orang tua yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 26, yaitu :
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
-     mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak ;
-     menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan ;
-     mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak ;
(2) Dalam hal orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai anak yang berhadapan dengan hukum yaitu di dalam pasal 64 yang menyatakan :
(1)  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat ;
(2)  Perlindungan khusus baagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a.    Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak   anak ;
b.    Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini ;
c.    Penyediaan sarana dan prasarana khusus ;
d.    Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik untuk anak ;
e.    Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum ;
f.      Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga da ;
g.    Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari laabelisasi ‘
(3)  Perlindungan khusus baagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a.    Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga ;
b.    Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi ;
c.    Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli baik fisik, mental maupun sosial dan ;
d.    Pemberian aksesbilitas untuk mendapatkan informasi mengenaai perkembangan perkara.
Berkaitan dengan sanksi pidana, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 juga telah diatur mengenai setiap orang maupun badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 81 sampai dengan pasal 90.
Yang terpenting dalam Undang-Undang ini adalah bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, maka secara resmi telah terbentuk pula Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam pasal 92 yang menyebutkan, Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 ((satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.
G.   Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Untuk memperbaharui Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Anak, kemudian Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2014.
Undang-Undang ini mengatur secara lebih lengkap dan mendalam terhadap perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak yang menjadi korban tindak pidana. Meski demikian, olehh karena Undang-Undang ini baru diberlakukan pada bulan Agustus 2014, maka sampai saat ini Undang-Undang ini belum diberlakukan kepada setiap anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak yang menjadi korban tindak pidana.
V.         KESIMPULAN
Dengan banyak dan beragamnya peraturan perundang-undangan yang ada yang mengatur mengenai perlindungan  dan pemberian jaminan pemberian kesejahteraan kepada anak, membuktikan bahwa tanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak tidak hanya menjadi tanggung jawab Negera dan Pemerintah saja, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab orang tua, keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan anak tersebut berada.
VI.        PENUTUP
Demikian, uraian singkat mengenai Anak dan Perlindungan Anak, dam apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, dapat ditanyakan kepada Pengadilan Negeri Tegal.


                                                                              Tegal, 20 Mei 2014


                                                     
H.   SANTHOS WACHJOE P, SH. MH




[1] Makalah disampaikan dalam Acara Penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh PN Tegal yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tegal ;
[2] Hakim pada Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Kadidat Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unissula Semarang ;
[3] Yusuf Qardhawi,, 2000, Halal Haram dalam Islam, Solo, Era Intermedia, h.312.
[4] Ibid, h.323.
[5] M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika,h.8.
[7]  http://id.wikipedia.org/wiki/Anak, diunduh tanggal 03 Nopember 2013.
[14] R. Subekti, 1989, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cetakan ke dua puluh satu, Jakarta, Pradnya Paramita, h. 25.
[15] Ibid, h. 98.
[16] Ibid, h. 84.
[17]Ibid, h. 84.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...