Mediasi merupakan implementasi dari Alternatives Dsipute Resolutions
(ADR) yaitu penyelesaian permasalahan hukum tanpa melalui prosedur
persidangan dengan tujuan untuk mencari solusi mendapatkan keadaan yang
sama kuat dan tidak ada yang dirugikan (win-win solution)
Senin, 07 November 2016
Integritas Aparat Penegak Hukum
Menjadi
seorang Aparat Penegak Hukum pada saat ini, bukan merupakan pilihan
utama bagi para pencari kerja, hal ini mengingat menjaga integritas diri
adalah menjadi hal tersulit ketika seseorang sudah menjadi bagian dari
Aparat Penegak Hukum, disamping rendahnya tingkat kepercayaan dari
masyarakat terhadap integritas dan kinerja Aparat Penegak Hukum.
Hukum Acara Pidana
Pemahaman akan Hukum Acara Pidana menjadi syarat mutlak bagi Aparat Penegak Hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam pelaksanaannya.
Kamis, 03 November 2016
WASPADA TERHADAP WEBSITE INFO PERKARA PALSU
WASPADA TERHADAP WEBSITE INFO PERKARA PALSU
JAKARTA-HUMAS,
Masyarakat diminta berhati-hati dan waspada terhadap informasi perkara
yang dimuat pada website yang mengatasnamakan website Mahkamah Agung.
Info perkara yang resmi melalui alamat
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/. Saat ini muncul alamat
http://www.infoperkarakamarpdt.com/ yang juga memuat info perkara pada Mahkamah Agung. Disampaikan bahwa website tersebut adalah PALSU (PENIPUAN).
AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN PERADILAN GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK SERTA PERADILAN UNGGUL
Mataram-Humas:
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan non Yudisial serta
Dirjen Badan Peradilan Umum menyerahkan sertifikasi Akreditasi
Penjaminan Mutu kepada 28 Pengadilan Negeri se Indonesia dimataram
2/11/2016. Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan suatu bentuk komitmen
Mahkamah Agung, khususnya Badan Peradilan Umum dalam memberikan
pelayanan informasi kepada pencari keadilan. Dimanan program Akreditasi
Penjaminan Mutu ini telah berlangsung sejak tahun 2015.Dalam sambutannya Ketua MA menjelaskan bahwa salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung telah melakukan 3 kebijakan yaitu : Akreditasi sertifikat ISO serta lomba inovasi pelayanan publik antar satuan kerja diseluruh Pengadilan di Indonesia. Pengadilan sebagai benteng terakhir penegak hukum harus terus menerus memperbaiki system Pengadilan guna meningkatkan kepercayaan publik, salah satu wujud dari Badan peradilan yang Agung adalah Pengadilan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Salah satu regulasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yaitu SK KMA 1-144 tentang Pedoman Pelayanan informasi di pengadilan dan SK KMA 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Paradilan. Pelayanan prima harus terus ditingkatkan diseluruh Direktorat Jenderal Badan Peradilan, terutama pada pelayanan yang masih mendapat keluhan dari publik, antara lain Jadwal sidang, layanan informasi diPengadilan dan pungutan liar, jelas Ketua Mahkamah Agung. terakhir KMA memberikan selamat kepada Pengadilan Negeri jakarta Barat kelas IA khusus dan Pengadilan Negeri Metro kelas IB dengan nilai tertinggi Akreditasi Penjaminan Mutu.
Sedangkan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro mengutarakan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) melalui surat nomor 8049/Dt.2.1/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 perihal hasil pemantauan BAPPENAS terhadap pelaksanaan audit Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri kelas 1B Kepanjen memberikan apresiasi dan masukan yang positif atas kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan merekomentasi agar kegiatan ini juga dilaksanakan dan dianggarkan oleh Direktorat jenderal lainnya. Selanjutnya Akreditasi Penjaminan Mutu akan selalu dipantau oleh Pimpinan Mahkamah Agung untuk memastikan konsistensi dan keberlangsungannya.
Acara penyerahan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu ini diikuti oleh para Hakim Agung, Pejabat Eselon I, II dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang merahi sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu. (pepy)
SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/2320/akreditasi-penjaminan-mutu-pelayanan-peradilan-guna-meningkatkan-pelayanan-publik-serta-peradilan-unggul
Selasa, 01 November 2016
Dasar Berlakunya Hukum
Dasar
dari tegaknya hukum adalah adanya ketegasan dalam pelaksanaannya dan
adanya keikhlasan dari anggota masyarakat untuk patuh dan taat kepada
hukum yang berlaku.
Kualitas Aparat Penegak Hukum
Kualitas
Aparat Penegak Hukum akan sangat berpengaruh terhadap upaya penegakan
hukum, sehingga diperlukan peningkatannya secara berkesinambungan dengan
selalu memberikan pembekalan baik ilmu hukum maupun ilmu pengetahuan
lainnya, sehingga dapat menghasilkan Aparat Penegak Hukum yang
berkualitas.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...