Tiga istilah yang sering ditemukan di bidang hukum yang masing-masing mempunyai arti dan makna sendiri-sendiri namun masih banyak belum dipahami oleh masyarakat awam. Memang harus diakui bahwa masih banyak istilah hukum, yang meskipun menggunakan bahasa Indonesia tetapi masih tidak dipahami artinya. Bahkan dalam level setingkat penyiar televisi mauun penyiar radio, masih salah kaprah dalam penyebutannya. Mengapa bisa terjadi hal seperti ini? Hal ini tidak terlepas dari sifat eksklusifnya pendidikan hukum yang hanya diberikan secara formal di bangku perkuliahan di Fakultas Hukum. Sangat jarang ditemui adanya pelatihan hukum secara informal yang dilakukan di luar bangku kuliah, meskipun beberapa tahun yang lalu sering kita dengar istilah penyuluhan hukum yang sekarang sudah sangat jarang terdengar lagi ada kegiatan penyuluhan hukum.
Kamis, 17 September 2020
Penasihat Hukum, Kuasa Insidentil dan Kuasa Hukum
Kembali pada pokok bahasan yaitu istilah Penasihat Hukum, Kuasa Insidentil dan Kuasa Hukum. Kami akan coba jelaskan secara singkat sebagai berikut.
1. Penasihat Hukum : Merupakan istilah dalam Hukum Acara Pidana dan juga dalam Hukum pidana, harus bergelar setidaknya SARJANA HUKUM atau dapat juga bergelar MAGISTER HUKUM atau DOKTOR di bidang hukum, harus merupakan seorang ADVOKAT atau PENGACARA yang sudah disumpah di Pengadilan Tinggi dan mempunyai Berita Acara Sumpah serta memiliki Kartu Tanda Anggota dari Perhimpunan Advokat yang diakui dan masih berlaku, penugasannya didasarkan pada SURAT KUASA yang dibuat oleh PEMBERI KUASA yaitu TERDAKWA kepada Advokat yang bersangkutan untuk menjadi kuasa yang mendampingi Terdakwa dalam persidangan maupun dalam melakukan upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali atau berdasarkan PENETAPAN dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara karena sifat perkaranya yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau pidana mati, untuk surat kuasa dapat disubstitusi / digantikan oleh advokat yang lain, surat kuasa dapat dicabut oleh pemberi kuasa setiap saat, namun yang berdasarkan penetapan majelis hakim, berlaku sampai perkara tersebut selesai diputus di tingkat pertama/di tingkat pengadilan negeri.
2. Kuasa Insidentil : Merupakan istilah di bidang hukum perdata, penerima kuasa harus merupakan orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemberi kuasa yang dibuktikan dnegan SURAT KETERANGAN dari Kelurahan / Kantor Desa setempat/sesuai KTP, pemberi kuasa bisa merupakan PENGGUGAT dan bisa juga merupakan TERGUGAT, penugasannya berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS yang dibuat oleh pemberi kuasa, penerima kuasa mempunyai hak untuk mewakili semua kepentingan pemberi kuasa di dalam persidangan dan juga dalam melakukan upaya bukum, baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali, surat kuasa dapat dicabut setiap saat oleh pemberi kuasa;
3. Kuasa Hukum : Merupakan istilah di bidang Hukum Acara Perdata, harus setidaknya bergelar SARJANA HUKUM dan bisa juga bergelar MAGISTER HUKUM/MAGISTER HUMANIORA atau Doktor di bidang hukum, harus merupakan seorang ADVOKAT atau PENGACARA yang sudah disumpah di Pengadilan Tinggi dan mempunyai Berita Acara Sumpah serta memiliki Kartu Tanda Anggota dari Perhimpunan Advokat yang diakui dan masih berlaku, penugasannya berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS yang dibuat oleh pemberi kuasa, bisa merupakan penggugat maupun tergugat, mempunyai hak untuk mewakili pemberi kuasa di persidangan maupun untuk melakukan upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali, surat kuasa dapat dicabut setiap saat oleh pemberi kuasa.
Demikian uraian singkat mengenai Penasihat Hukum, Kuasa Insidentil dan Kuasa Hukum. Semoga bisa dipahami dan memberi manfaat bagi kita semua.
Jumat, 04 September 2020
Plagiat, merupakan petunjuk kemalasan berpikir seseorang
Setiap orang tentu sudah sangat sering mendegar kata PLAGIAT,banyak yang sudah paham artinya namun masih banyak pula yang belum mengetahui artinya. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiat/pla·gi·at/ n pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan (sumber : https://kbbi.web.id/plagiat).
Dari definisi tersebut, kiranya dapat dipahami bahwa plagiat adalah perbuatan yang bersifat ilmiah, mengingat ada pendapat orang lain yang digunakan oleh seseorang seakan-akan pendapat itu adalah pendapatnya senidri. Kadar plagiat itu bermacam-macam, ada yang 100 persen menjiplak karya orang lain, ada yang hanya 50 persen dan seterusnya.
Sebenarnya, ketika kita menulis karya ilmiah, tetap dibolehkan mengutip pendapat orang lain namun harus dengan mencantumkan sumbernya.
Di kalangan akademisi bahkan sudah memiliki aplikasi untuk mendeteksi apakah sebuah karya ilmiah benar-benar merupakan hasil tulisan mahasiswa itu sendiri atau hasil menjiplak. Dan seringkali yang diberi toleransi untuk mengutip pendapat orang lain adalah 20 % (dua puluh persen) dari keseluruhan isi karya tulis tersebut. Hal ini mengingat untuk saat ini hampir pasti sangat sulit untuk tidak mengutip pendapat dari orang lain dalam sebuah karya tulis ilmiah. Sehingga harus dibuat aturan yang jelas dalam mengutip pendapat orang lain tersebut. Sebab apabila terlalu banyak mengutip pendapat orang lain dan tanpa menyebutkan sumbernya, hal ini merupakan petunjuk kemalasan berpikir seseorang.
Demikian sedikit ulasan mengenai plagiat, semoga bermanfaat.
Rabu, 02 September 2020
Kita Hidup Karena Kita Berpikir
Dalam beberapa buku filsafat, termasuk diantaranya filsafat hukum, akan ditemukan pendapat sebagaimana tertulis di atas. Saya tentu tidak akan membahas dalam ranah agama, namun sedikit pembahasan dalam ranah kehidupan manusia. Banyak orang tentu akan bersyukur ketika di pagi hari masih diberikan kehidupan yang baru, bisa bangun dari tidur kemudian beraktivitas seperti biasa. Namun pernahkah kita sedikit berpikir, apa yang harus saya lakukan terhadap hidup saya? Hampir semua orang akan beraktivitas secara rutin sebagaimana biasa, berangkat ke kantor, mengerjakan tugas-tugas kantor, sore hari pulang ke rumah bertemu keluarga, begitu seterusnya.
Pernahkah kita berpikir bahwa dalam proses melakukan sesuatu kita harus berpikir, misalkan apa saya sudah mengisi bahan bakar kendaraan saya? Apa saya sudah sarapan? Apa uang belanja istri masih ada? Dan, masih banyak lagi pertanyaan yang seharusnya membuat kita berpikir.
Dari proses berpikir itulah kita bisa hidup, bisa mempertahankan kehidupan kita dan merencanakan apa yang akan kita lakukan di masa depan. Oleh karena itu, menjadi tidak salah bahwa manuisa itu hidup karena manusia itu berpikir. Lalu apa bedanya dengan hewan? Mereka juga berpikir. Tentu ada perbedaan mencolok antara manusia dan hewan, yaitu hewan hanya berpikir hari ini harus makan tapi tentu tidak akan bepikir makan apa tapi pasti makan yang sudah menjadi kodratnya, misalnya seeokor sapi tentu akan makan rumput, seekor harimau tentu akan makan daging demikian seterusnya. Kemudian, hewan juga berpikir untuk beranak pinak, namun tidak akan sampai pemikiran bahwa untuk beranak pinak harus melalui proses pernikahan yang sah namun hanya menuruti hawa nafsunya saja, ada seekor betina di sampingnya, langsung dikawinnya, ada betina yang lain juga dikawinnya demikian seterusnya.
Manusia, sebagai ras tertinggi dalam kehidupan di bumi, tentunya akan berpikir, bagaimana supaaya komunitasnya aman, tertib dan bahagia. Hal tersebut tentunya dilakukan dengan proses berpikir. Dari berpikir itulah akan muncul teori-teori kehidupan yang akan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berkembangnya jaman, tentunya teori-teori yang usang akan ditinggalkan dan digantikan dengan teori-toeri baru yang lebih mengakomodir kebutuhan manusia. Demikian seterusnya akan berputar terus hingga manusia itu hilang dalam peradabannya.
Oleh sebab itu, untuk bisa menjadikan hidup semakin bermakna, mulailah kita berpikir demi kebutuhan kita saat ini dan di masa mendatang demi anak keturunan kita nantinya. Sehingga tidak ada salahnya bisa ada jargon Dengan Berpikir Manusia itu Hidup.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...