KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Dalam kesempatan ini kami akan memulai pembahasan mengenai ketentuan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Perihal menegani ketentuan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum diatur di Pasal 154 sampai dengan Pasal 182 KUH Pidana. Pertama, kami akan membahas ketentuan Pasal 154 KUH Pidana, yang menyebutkan "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada Pemerintah Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tuju) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah). Lihat ketentuan Pasal 155 huruf s dan Pasal 207 KUH Pidana."
Dari ketentuan Pasal 154 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Pasal 154 - 157 KUH Pidana adalah yang biasa disebut delik-delik kebencian (haartzaai artikelen) yang maksudnya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kalangan penduduk, jangan samapi kena rupa-rupa hasutan yang mengacau dan memecahbelah dengan jalan berpidato, tulisan, gambar dan sebagainya di depan umum atau di surat kabar;
2) Pasal 154 memutuskan DELIK PERS (PERS -DELICT) sedangkan Pasal 155 mengenai DELIK PENYEBARAN (VERSPEIDING-DELICT);
3) Dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, maka diatur pula mengenai kejahatan yang dilakukan melalui media online dengan berbagai platformnya, sehingga UU ITE merupakan secara tidak langsung merupakan perluasan dari ketentuan Pasal 154 KUH Pidana ini. (BERSAMBUNG).