Seringkali
masyarakat bertanya-tanya mengenai berat/ringannya pidana terhadap seseorang
atau beberapa orang Terdakwa. Tidak dapat dipungkiri bahwa atas tindak pidana
atau dalam masyarakat dikenal dengan istilah kejahatan yang sama, akan tetapi
pidana yang diterima antar pelakunya bisa berbeda-beda. Hal ini tentu menjadi
pertanyaan masyarakat bahkan tidak jarang menuimbulkan pertanyaan apakah ada
permainan atau kongkalikong antara pelaku tindak pidana dengan hakim yang
menyidangkannya.
Suatu
hal yang wajar apabila masyarakat awam bertanya-tanya mengenai hal ini, sebab
meskipun persidangan sifatnya terbuka untuk umum, akan tetapi proses
pengambilan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim sifatnya adalah tertutup
yang biasanya dilakukan setelah pembacaan
surat tuntutan oleh Jaksa/Penuntut Umum.
Seringkali yang paling
dilupakan oleh masyarakat adalah bahwa setiap Terdakwa atau pelaku kejahatan
adalah mereka mempunyai hak untuk membela diri melalui tahapan pembelaan yang hak
tersebut diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa setelah Jaksa/Penuntut
Umum membacakan surat tuntutannya. Akan tetapi, seringkali pula bahwa Terdakwa
atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan hak tersebut secara baik, dalam
arti pembelaan yang dilakukan secara tertulis tidak berisikan hal-hal yang
bersifat substansial yang terjadi selama persidangan, misalkan mengenai
pembuktian di persidangan maupun keterangan Terdakwa di persidangan
Ada beberapa hal yang
patut masyarakat awam ketahui mengenai musyawarah Majelis Hakim sebelum menjatuhkan
putusan terhadap seorang atau beberapa orang Terdakwa. Beberapa hal tersebut
diantaranya adalah sebagaimana yang akan dijelaskan di bawah ini.
1.
Sifatnya
Tindak Pidana
Perihal
ini berkaitan dengan alasan kenapa seseorang melakukan tindak pidana, apakah
dikarenakan pelaku adalah alasan pelaku untuk melakukan tindak pidana. Misalnya,
seseorang melakukan tindak pidana karena melakukan pembelaan terpaksa atau
pelaku tersebut memang memiliki kepribadian yang gemar melakukan tindak pidana.
2.
Keberadaan
Terdakwa
Yang dimaksud
dengan keberadaan Terdakwa adalah apakah Terdakwa atau pelaku tindak pidana ini
adalah residivis atau mengulangi tindak pidana atau Terdakwa baru pertama kali
melakukan tindak pidana. Keadaan ini yang sering tidak diperhatikan apabila ada
vonis pengadilan terhadap seorang atau beberapa orang Terdakwa, meskipun hal
ini merupakan unsur terpenting dari terbukti suatu tindak pidana.
3.
Ada
Tidaknya Unsur Pembenar Atau Unsur Pemberat
Unsur
Pembenar adalah pengertian mengenai alasan dari Terdakwa melakukan suatu tindak
pidana, misalnya dikarenakan Terdakwa harus melakukannya karena menyelamatkan
jiwanya atau menyelamatkan orang lain, misalnya ketika seseorang melakukan
tindak pidana karena dirinya terancam jiwanya saat dirinya dijambret atau
diancam jiwanya oleh orang lain. Bisa dikatakan hal ini sebagai alasan yang
bisa meringankan atau bahkan bisa membebaskan Terdakwa.
Sedangkan
Unsur Pemberat adalah pengertian ada atau tidaknya unsur yang dapat memberatkan
suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, misalnya tindak pidana
pembunuhan berencana.
4.
Adanya
Permohonan Maaf Dari Terdakwa
Dalam
beberapa tindak pidana yang melibatkan adanya korban, maka akan dipertimbangkan
pula apakah setelah kejadian tindak pidana tersebut ada upaya dari Terdakwa
untuk meminta maaf atau bahkan menolong korban atau tidak atau justru
membiarkan korban.
Dalam
tindak pidana korupsi, wujud dari permohonan maaf dari Terdakwa adalah adanya
tindakan nyata dari Terdakwa untuk mengembalikan uang negara yang telah
dinikmati, meskipun pengembalian uang negara ini tidak menghapuskan sifat dari
suatu tindak pidana, dalam arti Terdakwa tetap harus dijatuhi pidana atau
dihukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Adanya
permintaan maaf atau pertolongan terhadap korban atau setidaknya membantu
pembiayaan pemgobatan korban, bisa menjadi pertimbangkan untuk meringankan
Terdakwa.
Demikian
kiranya perihal pertimbangan Hakim / Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan
atas suatu tindak pidana. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kita
semua sehingga bisa memahami apabila ada vonis Hakim dari suatu tindak pidana.