ANAK ADALAH AMANAH ORANG TUA
Seiring beredarnya kabar berita mengenai penyiksaan anak sehingga menyebabkan kematian anak tersebut maupun penyiksaan anak yang menyebabkan san anak menjadi trauma maupun kasus-kasus serupa di Indonesia, kiranya harus disikapi secara bijak.terutama bagi kita para Hakim, yang merupakan HILIR dari para pencari keadilan.
Seorang anak, tentunya merupakan harapan masa depan orang tuanya. Setiap orang tua tentu menghendaki anaknya akan menjadi orang yang berbakti kepada orang tua, menjadi seorang dengan kesalehan keagamaannya, menjaadi seorang yang berguna bagi bangsa dan negaranya. Harapan tersebut bukanlah harapan yang muluk-muluk dari setiap orang tua, sehingga untuk mewujudkan harapan tersebut, sudah menjadi tugas bagi setiap orang tua untuk memberikan kasih sayang kepada anaknya, baik dalam bentuk memberikan pendidikan yang terbaik yang bisa diusahakannya, memberikan hak-hak anak untuk bermain dan bercanda dengan teman sebayanya dan hal-hal bermanfaat lainnya.
Secara keperdataan, seorang anak telah mendapat perlindungan bahkan ketika masih berada dalam kandungan ibunya, hal ini membuktikan bahwa merupakan kewajiban orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari dalam kandungan sampai ketika anak tersebut dewasa dan mampu mandiri.
Belum lagi dalil-dalil keagamaan yang memang jelas-jelas melindungi hak-hak anak yang memberikan jaminan seorang anak dapat menjadi orang yang memilki kualitas keagamaan yang baik di kemudian hari.
Negarapun secara khusus telah memliki Undang-Undang yang khusus memberikan perlindungan terhadap seorang anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini tentunya merupakan PAYUNG PELINDUNG bagi setiap anak Indonesia di dalam mendapatkan hak-haknya dan merupakan SENJATA bagi Negara untuk MEMAKSA setiap orang tua untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anaknya.
Kiranya tepat apabila kita mencermati kembali UU Nomor 35 Tahun 2014 tersebut mengingat bulan Juli, tepatnya tanggal 23 Junli merupakan HARI ANAK NASIONAL, sehingga kita wajib saling mengingatkan bahwa tanggung jawab terbesar atas tumbuh kembang seorang anak ada di tangan orang tuanya, Negara hanya memfasilitasi segala kebutuhan tumbuh kembang seorang anak.
Bagi orang tua yang lalai akan tugas dan tanggung jawabnya terhadap anak-anaknya tentunya dapat dikenakan sanksi sedangkan Negara dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan :
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib
mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat :
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan
Anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
Sekiranya Negara dan orang tua telah memenuhi segala kewajibannya, tentu anak-anak Indonesia akan menjadi generasi penerus bangsa yang hebat.
Seiring beredarnya kabar berita mengenai penyiksaan anak sehingga menyebabkan kematian anak tersebut maupun penyiksaan anak yang menyebabkan san anak menjadi trauma maupun kasus-kasus serupa di Indonesia, kiranya harus disikapi secara bijak.terutama bagi kita para Hakim, yang merupakan HILIR dari para pencari keadilan.
Seorang anak, tentunya merupakan harapan masa depan orang tuanya. Setiap orang tua tentu menghendaki anaknya akan menjadi orang yang berbakti kepada orang tua, menjadi seorang dengan kesalehan keagamaannya, menjaadi seorang yang berguna bagi bangsa dan negaranya. Harapan tersebut bukanlah harapan yang muluk-muluk dari setiap orang tua, sehingga untuk mewujudkan harapan tersebut, sudah menjadi tugas bagi setiap orang tua untuk memberikan kasih sayang kepada anaknya, baik dalam bentuk memberikan pendidikan yang terbaik yang bisa diusahakannya, memberikan hak-hak anak untuk bermain dan bercanda dengan teman sebayanya dan hal-hal bermanfaat lainnya.
Secara keperdataan, seorang anak telah mendapat perlindungan bahkan ketika masih berada dalam kandungan ibunya, hal ini membuktikan bahwa merupakan kewajiban orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari dalam kandungan sampai ketika anak tersebut dewasa dan mampu mandiri.
Belum lagi dalil-dalil keagamaan yang memang jelas-jelas melindungi hak-hak anak yang memberikan jaminan seorang anak dapat menjadi orang yang memilki kualitas keagamaan yang baik di kemudian hari.
Negarapun secara khusus telah memliki Undang-Undang yang khusus memberikan perlindungan terhadap seorang anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini tentunya merupakan PAYUNG PELINDUNG bagi setiap anak Indonesia di dalam mendapatkan hak-haknya dan merupakan SENJATA bagi Negara untuk MEMAKSA setiap orang tua untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anaknya.
Kiranya tepat apabila kita mencermati kembali UU Nomor 35 Tahun 2014 tersebut mengingat bulan Juli, tepatnya tanggal 23 Junli merupakan HARI ANAK NASIONAL, sehingga kita wajib saling mengingatkan bahwa tanggung jawab terbesar atas tumbuh kembang seorang anak ada di tangan orang tuanya, Negara hanya memfasilitasi segala kebutuhan tumbuh kembang seorang anak.
Bagi orang tua yang lalai akan tugas dan tanggung jawabnya terhadap anak-anaknya tentunya dapat dikenakan sanksi sedangkan Negara dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan :
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib
mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat :
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan
Anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
Sekiranya Negara dan orang tua telah memenuhi segala kewajibannya, tentu anak-anak Indonesia akan menjadi generasi penerus bangsa yang hebat.