Senin, 06 Juli 2015

HAK ANAK

     ANAK ADALAH AMANAH ORANG TUA
Seiring beredarnya kabar berita mengenai penyiksaan anak sehingga menyebabkan kematian anak tersebut maupun penyiksaan anak yang menyebabkan san anak menjadi trauma maupun kasus-kasus serupa di Indonesia, kiranya harus disikapi secara bijak.terutama bagi kita para Hakim, yang merupakan HILIR dari para pencari keadilan.
Seorang anak, tentunya merupakan harapan masa depan orang tuanya. Setiap orang tua tentu menghendaki anaknya akan menjadi orang yang berbakti kepada orang tua, menjadi seorang dengan kesalehan keagamaannya, menjaadi seorang yang berguna bagi bangsa dan negaranya. Harapan tersebut bukanlah harapan yang muluk-muluk dari setiap orang tua, sehingga untuk mewujudkan harapan tersebut, sudah menjadi tugas bagi setiap orang tua untuk memberikan kasih sayang kepada anaknya, baik dalam bentuk memberikan pendidikan yang terbaik yang bisa diusahakannya, memberikan hak-hak anak untuk bermain dan bercanda dengan teman sebayanya dan hal-hal bermanfaat lainnya.
Secara keperdataan, seorang anak telah mendapat perlindungan bahkan ketika masih berada dalam kandungan ibunya, hal ini membuktikan bahwa merupakan kewajiban orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari dalam kandungan sampai ketika anak tersebut dewasa dan mampu mandiri.
Belum lagi dalil-dalil keagamaan yang memang jelas-jelas melindungi hak-hak anak yang memberikan jaminan seorang anak dapat menjadi orang yang memilki kualitas keagamaan yang baik di kemudian hari.
Negarapun secara khusus telah memliki Undang-Undang yang khusus memberikan perlindungan terhadap seorang anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini tentunya merupakan PAYUNG PELINDUNG bagi setiap anak Indonesia di dalam mendapatkan hak-haknya dan merupakan SENJATA bagi Negara untuk MEMAKSA setiap orang tua untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anaknya.
Kiranya tepat apabila kita mencermati kembali UU Nomor 35 Tahun 2014 tersebut mengingat bulan Juli, tepatnya tanggal 23 Junli merupakan HARI ANAK NASIONAL, sehingga kita wajib saling mengingatkan bahwa tanggung jawab terbesar atas tumbuh kembang seorang anak ada di tangan orang tuanya, Negara hanya memfasilitasi segala kebutuhan tumbuh kembang seorang anak.
Bagi orang tua yang lalai akan tugas dan tanggung jawabnya terhadap anak-anaknya tentunya dapat dikenakan sanksi sedangkan Negara dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan :
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib
mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat :
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan
Anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
Sekiranya Negara dan orang tua telah memenuhi segala kewajibannya, tentu anak-anak Indonesia akan menjadi generasi penerus bangsa yang hebat.

Kamis, 02 Juli 2015

ESENSI SEBUAH PERADILAN

    MAJELIS HAKIM & TIM SEPAKBOLA
Menonton dan mencermati pertandingan-pertandingan sepakbola Copa America 2015, menarik kiranya melihat masing-masing kesebelasan adu skill dan strategi untuk mencetak gol dan meraih kemenangan.
Lalu apa hubungannya Tim Sepakbola (kesebelasan) dengan Majelis Hakim ?
Sebenarnya ada hal-hal yang bisa MENYAMAKAN antara kinerja sebuah kesebelasan dengan kinerja Majelis Hakim. Sebuah kesebelasan maupun Majleis Hakim dapat berhasil dalam menjalankan tugasnya apabila didukung oleh beberapa faktor, antara lain :
1. INDIVIDU, sebuah kesebelasan akan menjadi momok yang menakutkan bagi kesebelasan lain apabila diisi oleh individu-individu pemain yang berkualitas, yang mau mendedikasikan hidupnya untuk berkarir di dunia sepakbola, demikian juga bagi sebuah Majelis Hakim, tentunya akan menjadi momok yang momok yang menakutkan bagi para pelaku tindak pidana atau bahkan sebaliknya menjadi momok yang dirindukan bagi para pencari keadilan di bidang hukum perdata, apabila diisi oleh Hakim-Hakim yang berkualitas yang sepenuhnya mendarmabaktikan hidupnya sebagai benteng terakhir keadilan.
2. SKILL, kesebelasan manapun tentunya membutuhkan pemin yang memilki skil yang lengkap, baik itu ketika men-drible bola, melakukan passing (umpan), ketika melakukan tendangan dan lain sebagainya, hal yang sama tentu berlaku bagi Majelis Hakim yang sangat membutuhkan Hakim yang mempunyai skill yang mumpuni di bidang ilmu hukum maupun keilmuan lainnya, sehingga seorang Hakim dituntut untuk selalu belajar dan menambah wawasan keilmuannya.
3. TEAMWORK, tidak ada kemenangan bagi kesebelasan manapun apabila tidak memliki kerjasama tim yang bagus, diperlukan saling pengertian dari masing-masing pemain akan tugasnya masing-masing, tentunya bagi Majelis Hakimpun demikian, di dalam persidangan masing-masing individu mempunyai perannya yang masing-masing sangat vital dan harus saling mendukung di dalam membuktikan suatu peristiwa hukum.
4. TRAINNING, kesebelasan manapun tentunya akan menjaga kualitas pemainnya dengan selalu melakukan pelatihan secara berlanjut sehingga kualitas maupun fisik dari masing-masing pemainnya menjadi terasah dan teruji, hal yang sama berlaku bagi Majelis Hakim yang apabila ingin menjadi berkualitas, masing-masing Hakimnya haruslah selalu mendapatkan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas diri Hakim tersebut.
Setidaknya ada 4 hal tersebut di atas yang dapat MENYAMAKAN antara sebuah kesebelasan dengan sebuah Majelis Hakim, namun akhirnya bagi kita semua para Hakim, tidak hanya kemuan diri dari masing-masing Hakim untuk meningkatkan kualitasnya namun juga harus didukung oleh unsur pimpinan yang juga harus memiliki wawasan untuk selalu meningkatkan kualitas para anggotanya.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...