Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka HUKUM (equality before the law) tanpa memandang usia, kedudukan, agama atau faktor lainnya.
Senin, 29 Februari 2016
TENTANG HUKUM
HUKUM adalah milik semua orang dan bukan milik segelintir orang saja, apalagi apabila hanya digunakan sebagai alat kekuasaan belaka.
Jumat, 26 Februari 2016
UPAYA HUKUM
UPAYA HUKUM dalam setiap proses persidangan merupakan hak dari setiap pencari keadilan, sehingga tidak ada alasan untuk menghalangi para pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum.
PIDANA MATI
Ketika peredaran narkotika semakin masiv dan terbukti merusak serta membunuh ribuan orang di Indonesia, maka pidana mati bagi pengedarnya tidaklah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
MAHKAMAH AGUNG
MoU NOMOR 1/NK/MA/1/2016 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM DATABASE PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA SECARA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
JDIH.MAHKAMAHAGUNG.GO.ID
Selasa, 23 Februari 2016
SISTEM HUKUM
Chrisje Brants dan Stjin Franken mengatakan bahwa tidak ada sistem hukum yang lebih buruk atau lebih baik, yang ada hanya perbedaan-perbedaan yang disebabkan oleh latar sejarah, politik, sosial dan hukum yang berbeda.
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
HUKUM dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagaikan 2 sisi mata uang yang tidak terpisahkan, maka membicarakan HUKUM adalah juga membicarakan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
KEKUASAAN RAJA
Pada masa lalu penegakan HUKUM (pidana) berada di tangan raja yang bersifat sangat subyektif dalam penerapannya tanpa melihat fakta kenapa seseorang melakukan tindak pidana, sedangkan saat ini penegakan HUKUM (pidana) berada di tangan hakim pada peradilan umum di semua tingkat peradilan yang seharusnya dapat bertindak secara obyektif dalam melakukan tugas-tugas peradilan.
PENERAPAN HUKUM
HUKUM hanya memberikan 2 (dua) pilihan, yaitu : 1) Mentaati, dengan imbalan akan tercipta ketertiban dan keamanan, atau 2) Melanggar, dengan konsekwensi akan mendapat sanksi baik berupa sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau sanksi sosial dari masyarakat.
HUKUM ADAT
Keberadaan Hukum Adat setidaknya bisa menjadi dasar dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan karena di dalam Hukum Adat terkandung kearifan lokal dari masyarakat adat yang bersangkutan.
HUKUM LAUT
Sebagai negara kepulauan terluas di dunia, sangat sedikit hukum formal berupa Undang-Undang yang khusus mengatur tentang hukum laut Indonesia, yang saat ini hanya mengandalkan Deklarasi Juanda dan UU Perikanan.
HUKUM
Semakin tertib suatu masyarakat menandakan bahwa ketaatan pada HUKUM semakin tinggi sehingga tujuan HUKUM yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat tercapai.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...