Selasa, 23 Februari 2016

PENERAPAN HUKUM

HUKUM hanya memberikan 2 (dua) pilihan, yaitu : 1) Mentaati, dengan imbalan akan tercipta ketertiban dan keamanan, atau 2) Melanggar, dengan konsekwensi akan mendapat sanksi baik berupa sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau sanksi sosial dari masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...