Tradisi tahunan akan segera dimulai, yaitu perjalanan mudik bagi masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya masing-masing. Tahun ini, Pemerintah memberikan kelonggaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang cukup banyak yaitu dengan diberikannya cuti bersama selama kurang lebih 7 hari yang dimulai sejak tanggal 11 Juni 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2018. Hal ini merupakan kesempatan bagi para pemudik untuk mengatur perjalanan mudiknya senyaman mungkin. Meskipun harus diakui bahwa untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, para pemudik sudah dipaksa untuk membeli tiket sejak 90 hari sebelum hari keberangkatan, sehingga ada beberapa pemudik yang mneggunakan kereta api sudah melakukan perjalanan mudik jauh-jauh hari sebelum hari cuti bersama mengingat mendapatkan tiket keberangkatan yang lebih awal. Apapun moda transportasi yang digunakan, tetap harus diingatkan agar selalu berhjati-hati dan menjaga keamanan diri dan keluarga masing-masing, mengingat perjalanan mudik yang akan memakan waktu yang cukup lama, terutama yang menggunakan moda transportasi darat, seperti menggunakan mobil; bis umum maupun kendaraan roda dua. Hal ini dikarenakan perjalannan panjang membutuhkan fisik yang prima, sedangkan perjalanan mudik hampir selalu dilakukan oleh orang-orang yang sedang berpuasa, sehingga akan lebih bijak apabila selama perjalanan, mengutamakan untuk selalu beristrirahat ketika dilanda rasa penat, lebih baik menunda perjalanan dengan beristirahat daripada memaksakan perjalanan dalam kondisi badan yang lelah. Sering dijumpai, hanya karena merasa kota tujuan sudah dekat, para pemudik memaksakan diri untuk terus berkendara, tanpa memikirkan resiko yang harus dihadapi, yang bahkan bisa merenggut nyawa dirinya sendiri maupun keluarga dan orang lain. Utamakan keselamatan, lebih baik sampai di tempat tujuan terlambat daripada tidak pernah sampai di tempat tujuan. Akan sangat indah apabila setiap pemudik berhati-hati di jalan sehingga bisa merayakan hari raya di kampung halaman. Selamat mudik, salam untuk keluarga tercinta.
Rabu, 06 Juni 2018
Senin, 04 Juni 2018
KORUPSI MUSUH BERSAMA
Dilema penyusunan R-KUHP yang saat ini masih dibahas tentu tidak akan terjadi apabila semua pihak sudah menyadari bahwa ada musuh bersama yang harus kita hadapi. Musuh itu adalah KORUPSI dalam segala bentuknya. Sehingga siapapun aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan, apakah itu KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan, seharusnya bukan menjadi masalah besar, sebab disadari atau tidak bahwa korupsi sudah menjadi BAHAYA LATEN yang harus selalu diwaspadai dan juga ditindak dengan tegas. Namun yang lebih penting dari hal tersebut adalah bisa kembalinya uang kerugian negara yang merupakan imbas dari tindak pidana korupsi. Masih minimnya kerugian negara yang dapat dikembalikan kiranya menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk merumuskan terapi yang tepat sehingga setidaknya kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi dapat dikembalikan ke kas negara sebesar 80 % atau lebih. Kini saatnya bukan saling menyalahkan maupun mengklaim siapa yang paling berhak melakukan penyidikan tindak pidana korupsi akan tetapi akan lebih baik apabila kita saling bergandengan tangan, saling bekerja sama melakukan pemcegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga bisa memenuhi harapan masyarakat akan adanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...