Dilema penyusunan R-KUHP yang saat ini masih dibahas tentu tidak akan terjadi apabila semua pihak sudah menyadari bahwa ada musuh bersama yang harus kita hadapi. Musuh itu adalah KORUPSI dalam segala bentuknya. Sehingga siapapun aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan, apakah itu KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan, seharusnya bukan menjadi masalah besar, sebab disadari atau tidak bahwa korupsi sudah menjadi BAHAYA LATEN yang harus selalu diwaspadai dan juga ditindak dengan tegas. Namun yang lebih penting dari hal tersebut adalah bisa kembalinya uang kerugian negara yang merupakan imbas dari tindak pidana korupsi. Masih minimnya kerugian negara yang dapat dikembalikan kiranya menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk merumuskan terapi yang tepat sehingga setidaknya kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi dapat dikembalikan ke kas negara sebesar 80 % atau lebih. Kini saatnya bukan saling menyalahkan maupun mengklaim siapa yang paling berhak melakukan penyidikan tindak pidana korupsi akan tetapi akan lebih baik apabila kita saling bergandengan tangan, saling bekerja sama melakukan pemcegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga bisa memenuhi harapan masyarakat akan adanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Senin, 04 Juni 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar