Selasa, 06 Oktober 2020

Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis

 Banyak yang masih bertanya-tanya, apakah ada hukum yang tidak tertulis saat ini? Dan apakah hukum tidak tertulis tersebut masih berlaku? Tentu saja untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita harus kembali pada bagaimana bentuk hukum. Secara garis besar, hukum dapat berbentuk hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis. Secara kasat mata memang gampang untuk membedakannya, akan tetapi kita harus paham juga apa isinya. Untuk itu kami akan membahasnya secara singkat sebagai berikut.

Pada awal mula adanya hukum, yang ada adalah hukum yang tidak tertulis, yang berisi peraturan-peraturan yang harus dilakukan oleh setiap orang dalam suatu komunitas masyarakat. Hukum tidak tertulis tersebut ada karena masyarakat menginginkan adanya ketertiban dan keteraturan dalam kehidupannya. Akan tetapi karena aturan hukum tidak tertulis tersebut tidak mempunyai kekuatan memaksa bagi setiap orang untuk mematuhinya karena tidak mempunyai sanksi bagi yang tidak mematuhinya atau melanggarnya. Masyarakat masih beranggapan bahwa oleh karena tidak ada sanksi, maka aturan hukum yang tidak tertulis tersebut, dapat dilanggar oleh setiap orang dan tidak dipatuhi keberadaannya. Hukum tidak tertulis tersebut kemudian berubah menjadi norma, yang berisi larangan namun tidak memiliki sanksi yang bisa bersifat memaksa.
Menyadari bahwa hukum tidak tertulis tidak efektif sebagai salah satu upaya mengatur kehidupan masyarakat, maka kemudian dibuatlah hukum tertulis dalam bentuk kodifikasi (pengumpulan) atas beberapa hukum yang tidak tertulis yang dikumpulkan menjadi satu dalam susunan hukum yang tertulis yang kemudian dalam hukum yang tertulis ini ditambahkan adanya sanksi bagi pelanggarnya sebagai kekuatan memaksa berlakunya hukum tersebut. Dengan adanya sanksi inilah maka hukum dapat diberlakukan, meskipun ada unsur paksaan, agar ditaati dan dipatuhi oleh warga masyarakat. Meski demikian, apa yang terkandung di dalam hukum yang tertulis menjadi sangat terbatas, mengingat perkembangan masyarakat yang bergitu dinamis, seringkali membuat hukum menjadi tertinggal dan seakan tidak mampu mengikuti perkembangan jaman. Harus diakui bahwa di dalam pernyusunan hukum secara tertulis (misalkan sebuah undang-undang), akan banyak kepentingan yang saling berperang dan berbagi pengaruh supaya kepentingannya dimasukkan di dalam undang-undang tersebut. Bahkan, dalam bahasa yang kasar, penyusunan hukum secara tertulis dalam pembentukannya dapat dibeli oleh pihak yang berkuasa atau pihak yang mempunyai modal atau pihak yang memiliki kepentingan.
Mengingat peliknya pembentukan hukum secara tertulis tersebut, maka kita sebagai anggota masyarakat harus berperan aktif apabila pemerintah sebagai lembaga eksekutif dan dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga legistlatif berencana membuat sebuah hukum tertulis (undang-undang), kita harus aktif berperan dalam memberikan pendapat kita setidaknya memberikan saran dan pendapat kepada pihak yang akan menyusunnya. Semakin aktif kita sebagai anggota masyarakat tentunya akan membuat sebuah hukum yang tertulis (undang-undang) menjadi hukum yang baik, yang bisa diterima oleh semua pihak dan bisa ditaati dan dipatuhi oleh semua anggota masyarakat.
Demikian kurang lebih uraian singkat mengenai hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...