Dalam perkara gugatan perdata, dikenal adanya Eksepsi di luar Ekssepsi Kompetensi, yang terdri dari berbagai bentuk atau jenis, antara lain:
1. Eksepesi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah, antara lain :
a) Surat Kuasa bersifat Umum, surat kuasa ini didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata dan bukan yang dimaksud pada pasal 123 HIR. Oleh karena itu tidak sah digunakan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa di depan Pengadilan;
b) Surat Kuasa tidak memenuhi syarat formil yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No.01 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994, yaitu Surat Kuasa Khusus (bijzondere schriftelijkemachtiging) harus jelas dan tegas menyebut :
- secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relatif;
- identitas para pihak yang berperkara;
- menyebut secara ringkas dan konkret pokok perkara dan obyek yang diperkarakan, serta,
- mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa;
Semua syarat tersebut bersifat KUMULATIF, oleh karena itu apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, surat kuasa tidak sah karena mengandung cacat formil.
c) Surat Kuasa dibuat orang yang tidak berwenang, yaitudasar umum pemberian kuasa, harus diberikan, dibuat dan ditandatangani oleh orang yang berwenang untuk itu.
2. Eksepsi Error in Persona, yang terdiri dari :
a) Eksepsi Diskualifikasi atau gemis aanhoedanigheid, yaitu peberi kuasa tidak mempunyai kedudukan hukum untuk itu atau persona standi in judisio, misalkan anak di bawah umur atau di bawah perwalian;
b) Keliru pihak yang ditarik sebagai tergugat, yaitu gugatan diajukan terhadap si A padahal seharusnya diajuakn terhadap si B;
c) Exceptio plurium litis consortium, yaitu apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap dan masih ada orang yang harus dijadikan sebagai penggugat atau tergugat;
3. Exeptio Res Judicata atau Ne Bis In Idem atau disebut juga exeptie van gewisjde zaak, yaitu diatur dalam Pasal 1917 KUH Perdata, sedangkan yang dimaksud dengan Ne Bis In Idem diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatannya yang sama apabila terhadapnya oleh hakim telah dijatuhi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tentang itu.
Demikian kutipan singkat mengenai Eksepsi yang biasanya akan diajukan ketika ada gugatan perdata di pengadilan. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar