Selasa, 28 Juni 2022

ARTIKEL HUKUM

Selama beberapa pekan sempat vacum mengisi halaman, kiranya saat ini akan dimulai lagi pengisian artikel di halaman BHiM. Bagi kawan-kawan yang ingin pula berpartisipasi mengisi halaman, namun tetap sesuai dengan prinsip kami sebagai pengabdian kepada masyarakat, maka bisa mengirimkan artikel hukumnya ke email saya : santhosprijambodo@gmail.com dengan Judul di email: ARTIKEL HUKUM, terima kasih

🙏🙏

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 11)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 11)


Melanjutkan pembahasan tentang kejahatan terhadap jiwa orang, maka kita akan membahas ketentuan pasal 348 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang perempuan dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan;
(2) Jika karena perbuatan itu, perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Lihat ketentuan pasal 35 KUH Pidana, pasal 37 KUH Pidana, pasal 299 KUH Pidana, pasal 349 huruf s KUH Pidana, pasal 359 huruf s KUH Pidana, pasal 487 KUH Pidana dan pasal 534 huruf s KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 348 KUH Pidana ini, dapat dijelaskan secara singkat :
1) Penjelasan pasal 346 KUH Pidana berlaku pula pada pasal ini;
2) Yang diutamakan dalam pasal ini adalah pemberitahuan atau penimbulan harapan akan gugurnya kandungan;
3) Pasal ini juga merupakan peringatan bagi orang-orang yang dengan sengaja membuka praktek pengguguran kandungan (aborsi) yang sangat dilarang. (BERSAMBUNG).

Senin, 13 Juni 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 10)

 Melanjutkan pembahasan mengenai kejahatan terhadap jiwa orang, maka kita akan membahas ketentuan Pasal 347 KUH Pidana, yang menyebutkan :

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun;
(2) Jika karena perbuatan itu, perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.
Lihat catatan pada Pasal 346 KUH Pidana, Pasal 299 KUH Pidana dan Pasal 535 KUH Pidana.
Dari ketentuan Pasal 347 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Pasal menagncam siapa saja yang baik dengan sengaja maupun tidak sengaja menyebab kematian kandungan seorang wanita atau justru menyebabkan wanita yang sedang mengandung;
2) Mungkin bisa diambil pelajaran, beberapa tahun yang lalu ada diaran TV swasta yang menyiarkan seuah PRANK terhadap pengunjung TV tersebut dan masih berada di area parkir. Kegiatan tersebut pada akhirnya menyebabkan seorang wanita yang sedang hamil mengalami keguguran karena kaget dengan PRANK tersebut. (BERSAMBUNG).



DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...