Selasa, 28 Juni 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 11)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 11)


Melanjutkan pembahasan tentang kejahatan terhadap jiwa orang, maka kita akan membahas ketentuan pasal 348 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang perempuan dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan;
(2) Jika karena perbuatan itu, perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Lihat ketentuan pasal 35 KUH Pidana, pasal 37 KUH Pidana, pasal 299 KUH Pidana, pasal 349 huruf s KUH Pidana, pasal 359 huruf s KUH Pidana, pasal 487 KUH Pidana dan pasal 534 huruf s KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 348 KUH Pidana ini, dapat dijelaskan secara singkat :
1) Penjelasan pasal 346 KUH Pidana berlaku pula pada pasal ini;
2) Yang diutamakan dalam pasal ini adalah pemberitahuan atau penimbulan harapan akan gugurnya kandungan;
3) Pasal ini juga merupakan peringatan bagi orang-orang yang dengan sengaja membuka praktek pengguguran kandungan (aborsi) yang sangat dilarang. (BERSAMBUNG).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...