Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 11)
Melanjutkan pembahasan tentang kejahatan terhadap jiwa orang, maka kita akan membahas ketentuan pasal 348 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang perempuan dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan;
(2) Jika karena perbuatan itu, perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Lihat ketentuan pasal 35 KUH Pidana, pasal 37 KUH Pidana, pasal 299 KUH Pidana, pasal 349 huruf s KUH Pidana, pasal 359 huruf s KUH Pidana, pasal 487 KUH Pidana dan pasal 534 huruf s KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 348 KUH Pidana ini, dapat dijelaskan secara singkat :
1) Penjelasan pasal 346 KUH Pidana berlaku pula pada pasal ini;
2) Yang diutamakan dalam pasal ini adalah pemberitahuan atau penimbulan harapan akan gugurnya kandungan;
3) Pasal ini juga merupakan peringatan bagi orang-orang yang dengan sengaja membuka praktek pengguguran kandungan (aborsi) yang sangat dilarang. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar