Rabu, 06 Maret 2024

KONEKSITAS (Bagian 1)


 

            Kadangkala suatu tindak pidana dilakukan tidak hanya oleh warga sipil akan tetapi juga oleh warga sipil bersama-sama dengan anggota militer aktif. Padahal diketahui bahwa terdapat badan peradian yang berbeda yang akan mengadili bagi warga sipil maupun anggota militer aktif yang melakukan tindak pidana.

            Bagi warga sipil, jika melakukan tindak pidana, maka akan diadili di Pengadilan Negeri sesuai dengan wilayah atau tempat kejadian perkara, sedangkan bagi anggota militer aktif yang melakukan tindak pidana akan diadili di Pengadilan Militer sesuai dengan wilayah Komando Daerah Militer (Kodam) tempat kejadian perkara dilakukan. Pertanyaannya adalah bagaiamana apabila ada anggota militer aktif ada yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan warga sipil? Tentu tidak akan singkron badan peradilan yang akan menyidangkannya.

            Hal tersebut sebenarnya diatur di dalam ketentuan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari 3 (tiga) ayat yang menyebutkan sebagai berikut :

(1)  Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer;

(2)  Penyelidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Polisi Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana;

(3)  Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.

Penjelasan singkat dari ketentuan Pasal 89 KUHAP ini dapat dijabarkan sebagai berikut :

-       Apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh warga sipil bersama-sama dengan anggota militer aktif, maka proses persidangan bagi warga sipil dilakukan di Pengadilan Negeri sedangkan bagi anggota militer aktif dilakukan di Pengadilan Militer;

-       Ketentuan di atas dikecualikan apabila ada Keputusan dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman (sekarang adalah dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung), pelaku, baik  warga sipil maupun anggota militer aktif dalam tindak pidana tersebut diadili oleh Pengadilan dalam lingkup Peradilan Militer;

-       Proses penyidikan dilakukan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Penyidik dari Kejaksaan Agung (dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri sesuai tempat kejadian perkara) dan Polisi Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sekarang Tentara Nasional Indonesia/TNI) serta Oditur Militer (Penyidik di kalangan TNI, setingkat dengan Kejaksaan Negeri) atau Oditur Militer Tinggi (setingkat dengan Kejaksaan Tinggi);

-       Tim penyidik dibentu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Pertahanan dan Keamanan (sekarang Menteri Pertahanan) dan Menteri Kehakiman (sekarang Ketua Mahkamah Agung RI);

Demikian kiranya proses awal dari penyidikan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh warga sipil bersama-sama dengan anggota militer aktif dan bagaimana proses persidangan akan dilakukan akan dijelaskan pada bagian berikutnya. (BERSAMBUNG).

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...