Kadangkala
suatu tindak pidana dilakukan tidak hanya oleh warga sipil akan tetapi juga
oleh warga sipil bersama-sama dengan anggota militer aktif. Padahal diketahui
bahwa terdapat badan peradian yang berbeda yang akan mengadili bagi warga sipil
maupun anggota militer aktif yang melakukan tindak pidana.
Bagi
warga sipil, jika melakukan tindak pidana, maka akan diadili di Pengadilan
Negeri sesuai dengan wilayah atau tempat kejadian perkara, sedangkan bagi
anggota militer aktif yang melakukan tindak pidana akan diadili di Pengadilan
Militer sesuai dengan wilayah Komando Daerah Militer (Kodam) tempat kejadian
perkara dilakukan. Pertanyaannya adalah bagaiamana apabila ada anggota militer
aktif ada yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan warga sipil? Tentu tidak
akan singkron badan peradilan yang akan menyidangkannya.
Hal
tersebut sebenarnya diatur di dalam ketentuan Pasal 89 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari 3 (tiga) ayat yang menyebutkan sebagai
berikut :
(1) Tindak
pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan
peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan
Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara
itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer;
(2) Penyelidikan
perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim
tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Polisi
Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Oditur Militer atau Oditur
Militer Tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang
berlaku untuk penyidikan perkara pidana;
(3) Tim sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri
Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.
Penjelasan singkat dari
ketentuan Pasal 89 KUHAP ini dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Apabila
terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh warga sipil bersama-sama dengan
anggota militer aktif, maka proses persidangan bagi warga sipil dilakukan di
Pengadilan Negeri sedangkan bagi anggota militer aktif dilakukan di Pengadilan
Militer;
- Ketentuan
di atas dikecualikan apabila ada Keputusan dari Menteri Pertahanan dengan
persetujuan Menteri Kehakiman (sekarang adalah dengan persetujuan Ketua
Mahkamah Agung), pelaku, baik warga
sipil maupun anggota militer aktif dalam tindak pidana tersebut diadili oleh
Pengadilan dalam lingkup Peradilan Militer;
- Proses
penyidikan dilakukan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Penyidik dari
Kejaksaan Agung (dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri sesuai tempat kejadian
perkara) dan Polisi Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sekarang
Tentara Nasional Indonesia/TNI) serta Oditur Militer (Penyidik di kalangan TNI,
setingkat dengan Kejaksaan Negeri) atau Oditur Militer Tinggi (setingkat dengan
Kejaksaan Tinggi);
- Tim penyidik
dibentu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Pertahanan dan
Keamanan (sekarang Menteri Pertahanan) dan Menteri Kehakiman (sekarang Ketua
Mahkamah Agung RI);
Demikian kiranya proses awal
dari penyidikan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh warga
sipil bersama-sama dengan anggota militer aktif dan bagaimana proses
persidangan akan dilakukan akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
(BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar