Melanjutkan
pembahasan mengenai koneksitas atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh
pelaku tindak pidana. Hal ini mengacu kepada katentuan Pasal 90 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu :
(1) Untuk
menentukan apakah pengadilan dalam lingkungan pengadilan militer atau
pengadilan dalam lngkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh
Jaksa atau Jaksa Tinggi dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi atas
dasar hasil penyidikan tim tersebut pada Pasal 89 ayat (2);
(2) Pendapat
dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh para pihak sebagaimana diatir dalam ayat (1);
(3) Jika
dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat pengadilan yang
berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan kepada Jaksa atau
Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh Oditur Militer atau Oditur Militer
Tinggi kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Dari uraian Pasal 90 KUHAP
tersebut, maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Penentuan
suatu tindak pidana akan dilakukan persidangannya di peradilan umum (Pengadilan
Negeri) atau di Peradilan Militer, dilakukan dengan cara melakukan penelitian
atas perkara tersebut yang dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri atau
Jaksa pada Kejaksaan Tinggi bersama-sama dengan Oditer Militer (Jaksa Militer)
atau Jaksa Militer Tinggi (Jaksa Tinggi Militer);
2. Hasil
dari penelitian tersebut dituangkan dalam suatu Berita Acara yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak;
3. Berita
Acara yang berisikan hasil penelitian tersebut, masing-masing diserahkan kepada
Jaksa Agung dan Oditur Jenderal ABRI (sekarang TNI), sehingga bisa ditentukan
bahwa apabila terdapat pelaku yang merupakan anggota militer/TNI aktif, maka
pelaku tersebut akan disidangkan di peradilan militer, sedangkan pelaku yang
bukan anggota militer/TNI aktif, akan disidangkan di peradilan umum (Pengadilan
Negeri);
4. Atas
putusan peradilan militer dan peradilan umum tersebut, Terdakwa tetap mempunyai
hak untuk mengajukan upaya hukum, baik itu banding, kasasi maupun peninjauan
kembali. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar