Pembahasan berikutnya mengenai
peradilan koneksitas, maka kita akan membahas ketentuan Pasal 93 KUHAP yang
terdiri dari 3 (tiga) pasal, yang isinya :
(1)
Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan
oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan
tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas perkara
yang bersangkutan melalui jaksa tinggi kepada Jaksa Agung kepada Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
(2)
Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna
mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
pendapat Jaksa Agung yang menentukan;
Dari
ketentuan Pasal 93 KUHAP ini, secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Dalam
perkara yang bersifat koneksitas, tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan
pendapat di dalam melakukan penelitian bersama yang dilakukan oleh pihak
kejaksaan dan pihak oditur tinggi, mengingat sudut pandang yang mungkin berbeda
dalam menilai suatu tindak pidana;
- Apabila
terjadi hal demikian, maka tim peneliti akan melaporkan kepada Jaksa Agung dan
Oditur jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang Oditur
Jenderal TNI) dengan melampirkan berkas perkara yang bersangkutan;
- Meskipun
hasil penelitian dilaporkan kepada Jaksa Agung maupun kepada Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, akan tetapi pendapat dari Jaksa Agung
yang akan menentukan perkara tersebut akan diserahkan ke Peradilan Militer atau
Peradilan Umum;
- Pendapat
dari Jaksa Agung ini bersifat multak dan tidak boleh dibantah oleh pihak
manapun termasuk dari pihak Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia; (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar