Rabu, 17 Juli 2024

KONEKSITAS (Bagian 5)


 

 

            Pembahasan berikutnya mengenai peradilan koneksitas, maka kita akan membahas ketentuan Pasal 93 KUHAP yang terdiri dari 3 (tiga) pasal, yang isinya :

(1)  Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi kepada Jaksa Agung kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

(2)  Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);

(3)  Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa Agung yang menentukan;

Dari ketentuan Pasal 93 KUHAP ini, secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :

-     Dalam perkara yang bersifat koneksitas, tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan pendapat di dalam melakukan penelitian bersama yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dan pihak oditur tinggi, mengingat sudut pandang yang mungkin berbeda dalam menilai suatu tindak pidana;

-     Apabila terjadi hal demikian, maka tim peneliti akan melaporkan kepada Jaksa Agung dan Oditur jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang Oditur Jenderal TNI) dengan melampirkan berkas perkara yang bersangkutan;

-     Meskipun hasil penelitian dilaporkan kepada Jaksa Agung maupun kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, akan tetapi pendapat dari Jaksa Agung yang akan menentukan perkara tersebut akan diserahkan ke Peradilan Militer atau Peradilan Umum;

-     Pendapat dari Jaksa Agung ini bersifat multak dan tidak boleh dibantah oleh pihak manapun termasuk dari pihak Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; (BERSAMBUNG). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...