Renungan Akhir Tahun (31/12/2014) :
LAW AS THE INSPIRING FACTOR OF SOCIAL CHANGES
Sebagian besar pakar hukum sepakat untuk tidak bersepakat mengenai pengertian dari HUKUM, akan tetapi semuanya sepakat bahwa hukum diperlukan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Kehidupan bermasyarakat sangatlah dinamis dan akan selalu berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, namun semua tetaplah harus sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Guru kita, Prof. Satjipto Rahardjo pernah mengatakan bahwa "Hukum adalah sarana bagi perkembangan sosial" (Law as a tool of social engineering), hal ini berarti bahwa hukum berperan aktif dalam perkembangan sosial di dalam masyarakat. Namun, dalam bentuk apakah hukum berperan aktif dalam masyarakat ? Hal inilah yang memerlukan kajian lebih lanjut dari para ahli hukum.
Penulis hanya sedikit memaparkan pendapat bahwa sesungguhnya hukum harus menjadi faktor yang memberikan inspirasi bagi perubahan sosial (Law as the inspiring factor os social changes). Kenapa dikatakan demikian ?
Pada dasarnya hukum bersifat DINAMIS dan TERBUKA terhadap setiap adanya perubahan dalam masyarakat, namun apabila hukum tersebut sudah menjadi suatu produk Undang-Undang, maka otomatis hukum tersebut akan menjadi RIGID (kaku) dan tidak bisa ditawar-tawar lagi berlakunya. Oleh karenanya sebelum hukum tersebut menjadi suatu Undang-Undang yang notabene adalah merupakan produk dari suatu politik hukum dalam suatu negara, maka disanalah letak para ahli hukum di dalam memberikan penafsiran hukum terhadap suatu peristiwa yang terjadi dan akan terjadi di kemudian hari. Pada taahap ini hukum masih bersifat DINAMIS dan TERBUKA serta pada tahap inilah seharusnya hukum bersifat sebagai insprirasi bagi perubahan sosial, sehingga penulis berpendapat bahwa hukum tidak saja sebagai alat dari perubahan sosial akan tetapi hukum harus pula menjadi inspirasi dari adanya perubahan sosial.
Pada tahap hukum yang masih bersifat DINAMIS dan TERBUKA, tentunya diperlukan kecakapan dari para ahli hukum untuk memberikan inspirasi terhadap terjadinya suatu perubahan sosial dalam masyarakat, sehingga ketika terjadi suatu peristiwa, kita tidak menjadi GAGAP dengan alasan hukum belum mengaturnya. Kecakapan dari para ahli hukum tidak hanya diperoleh dari bangku kuliah di Fakultas Hukum akan tetapi yang lebih penting diperoleh dari DUNIA NYATA, dimana para ahli hukum itu berkayra dan mengabdikan ilmunya bagi masyarakat.
Tentu saja kita tidak akan pernah bisa mengetahui apa yang akan terjadi di kemudian hari, akan tetapi kita bisa memberikan perkiraan-perkiraan (utamanya) di bidang hukum, terhadap apa yang diminta dan dituntut masyarakt di kemudian hari. Hal inilah yang penulis sebut bahwa dengan adanya penafsiran-penafsiran hukum yang akan terjadi di kemudian hari, akan menjadikan hukum sebagai inspirasi bagi perubahan sosial.
Untuk itu dituntut kedalaman ilmu hukum dan juga pengalaman di bidang hukum yang bisa menjadikan seorang ahli hukum dapat memberikan penafsiran-penafsiran atas hukum yang (mungkin) akan terjadi di kemudian hari. Dan, hal ini merupakan tantangan bagi para ahli hukum untuk tidak tinggal diam di dalam setiap terjadinya perubahan sosial di dalam masyarakat. Penafsiran-penafsiran hukum tersebut nantinya akan diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang yang akan mengatur hajat hidup masyarakat, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi pernyataan dari masyarakat bahwa Undang-Undang yang ada tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat tetapi kepada kepentingan pemilik modal.
Mudah-mudahan uraian singkat ini dapat menggugah kepedulian dari para ahli hukum untuk siap memberikan inspirasinya yang berguna bagi terjadinya suatu perubahan sosial dalam masyarakat.
Akhir kata, selamat libur tahun baru dan selamat tahun baru 2015, semoga di tahun mendatang menjadikan kita sebagai pribadi-pribadi yang lebih baik.
LAW AS THE INSPIRING FACTOR OF SOCIAL CHANGES
Sebagian besar pakar hukum sepakat untuk tidak bersepakat mengenai pengertian dari HUKUM, akan tetapi semuanya sepakat bahwa hukum diperlukan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Kehidupan bermasyarakat sangatlah dinamis dan akan selalu berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, namun semua tetaplah harus sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Guru kita, Prof. Satjipto Rahardjo pernah mengatakan bahwa "Hukum adalah sarana bagi perkembangan sosial" (Law as a tool of social engineering), hal ini berarti bahwa hukum berperan aktif dalam perkembangan sosial di dalam masyarakat. Namun, dalam bentuk apakah hukum berperan aktif dalam masyarakat ? Hal inilah yang memerlukan kajian lebih lanjut dari para ahli hukum.
Penulis hanya sedikit memaparkan pendapat bahwa sesungguhnya hukum harus menjadi faktor yang memberikan inspirasi bagi perubahan sosial (Law as the inspiring factor os social changes). Kenapa dikatakan demikian ?
Pada dasarnya hukum bersifat DINAMIS dan TERBUKA terhadap setiap adanya perubahan dalam masyarakat, namun apabila hukum tersebut sudah menjadi suatu produk Undang-Undang, maka otomatis hukum tersebut akan menjadi RIGID (kaku) dan tidak bisa ditawar-tawar lagi berlakunya. Oleh karenanya sebelum hukum tersebut menjadi suatu Undang-Undang yang notabene adalah merupakan produk dari suatu politik hukum dalam suatu negara, maka disanalah letak para ahli hukum di dalam memberikan penafsiran hukum terhadap suatu peristiwa yang terjadi dan akan terjadi di kemudian hari. Pada taahap ini hukum masih bersifat DINAMIS dan TERBUKA serta pada tahap inilah seharusnya hukum bersifat sebagai insprirasi bagi perubahan sosial, sehingga penulis berpendapat bahwa hukum tidak saja sebagai alat dari perubahan sosial akan tetapi hukum harus pula menjadi inspirasi dari adanya perubahan sosial.
Pada tahap hukum yang masih bersifat DINAMIS dan TERBUKA, tentunya diperlukan kecakapan dari para ahli hukum untuk memberikan inspirasi terhadap terjadinya suatu perubahan sosial dalam masyarakat, sehingga ketika terjadi suatu peristiwa, kita tidak menjadi GAGAP dengan alasan hukum belum mengaturnya. Kecakapan dari para ahli hukum tidak hanya diperoleh dari bangku kuliah di Fakultas Hukum akan tetapi yang lebih penting diperoleh dari DUNIA NYATA, dimana para ahli hukum itu berkayra dan mengabdikan ilmunya bagi masyarakat.
Tentu saja kita tidak akan pernah bisa mengetahui apa yang akan terjadi di kemudian hari, akan tetapi kita bisa memberikan perkiraan-perkiraan (utamanya) di bidang hukum, terhadap apa yang diminta dan dituntut masyarakt di kemudian hari. Hal inilah yang penulis sebut bahwa dengan adanya penafsiran-penafsiran hukum yang akan terjadi di kemudian hari, akan menjadikan hukum sebagai inspirasi bagi perubahan sosial.
Untuk itu dituntut kedalaman ilmu hukum dan juga pengalaman di bidang hukum yang bisa menjadikan seorang ahli hukum dapat memberikan penafsiran-penafsiran atas hukum yang (mungkin) akan terjadi di kemudian hari. Dan, hal ini merupakan tantangan bagi para ahli hukum untuk tidak tinggal diam di dalam setiap terjadinya perubahan sosial di dalam masyarakat. Penafsiran-penafsiran hukum tersebut nantinya akan diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang yang akan mengatur hajat hidup masyarakat, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi pernyataan dari masyarakat bahwa Undang-Undang yang ada tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat tetapi kepada kepentingan pemilik modal.
Mudah-mudahan uraian singkat ini dapat menggugah kepedulian dari para ahli hukum untuk siap memberikan inspirasinya yang berguna bagi terjadinya suatu perubahan sosial dalam masyarakat.
Akhir kata, selamat libur tahun baru dan selamat tahun baru 2015, semoga di tahun mendatang menjadikan kita sebagai pribadi-pribadi yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar