Renungan Awal Pekan (05012015) :
LAW AS THE INSPIRING FACTOR OF SOCIAL CHANGES (Lanjutan)
Sebagaimana kita ketahui bahwa selama Hukum masih belum berbentuk Undang-Undang maka HUkum akan selalu bersifat DINAMIS dan TERBUKA terhadap setiap perubahan sosial yang terjadi. sehingga dengan demikian peranan dari para ahli hukum sangat diperlukan dalam memberikan inspirasi terhada terbentuknya suatu Hukum Tertulis yang baru.
Dalam pandangan penulis, inspirasi tersebut tidak harus bersifat benar-benar baru kan tetapi dapat juga mengambil dari tradisi yang hidup dalam masyarakat (INSPIRATION NOT ONLY THE NEW ONES BUT IT CAN BE TAKEN FROM THE OLD FASHION TRADITION), sehingga diharapkan Hukum Tertulis yang baru merupakan WADAH dari keinginan-keinginan dari warga masyarakat sehingga tidak menjadikan Hukum Tertulis (Undang-Undang) sebagai barang terpinggirkan dan tidak dapat digunakan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Dogmatik HUkum selalu mengatakan bahwa HUKUM ITU BUTA, yaitu tidak memandang kepada siapa hukum itu akan berlaku akan tetapi dalam pandangan penuis, selain dogma bahwa HUKUM ITU BUTA,akan tetapi HUKUM TIDAKLAH TULI, yaitu Hukum akan selalu mendengar setiap keluhan, keinginan dan harapan dari warga masyarakat yang ingin menegakkan hukum.
Banyak contoh tradisi ataupun adat istiadat yang hidup dalam masyarakat yang dapat dijadikan inspiarasi dari para ahli hukum dalam pembuatan suatu hukum tertulis. Misalkan, dalam salah satu hukum adat yang berlaku di suatu wilayah adat tertentu, dapat memaksa pelaku pelanggar adat diasingkan dari wilayah tersebut atau pelaku pelanggar adat dihukum untuk membayar denda berupa memberikan barang berupa bahan bangunan untuk pembangunan sarana dan prasarana di wilayah tersebut dan bentuk hukuman adat yang lain.
Hal-hal seperti disebutkan diatas inilah kiranya dapat menjadikan Hukum sebagai faktor yang menginspirasi dari perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat, sehingga perlu kiranya kemauan dan juga kemampuan dari para ahli hukum untuk bisa memberikan sumbang pemikiran sebagai sarana menginspirasi bidang hukum sehingga hukum (khususnya hukum yang tertulis) tidak menjadi obyek yang aneh di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
LAW AS THE INSPIRING FACTOR OF SOCIAL CHANGES (Lanjutan)
Sebagaimana kita ketahui bahwa selama Hukum masih belum berbentuk Undang-Undang maka HUkum akan selalu bersifat DINAMIS dan TERBUKA terhadap setiap perubahan sosial yang terjadi. sehingga dengan demikian peranan dari para ahli hukum sangat diperlukan dalam memberikan inspirasi terhada terbentuknya suatu Hukum Tertulis yang baru.
Dalam pandangan penulis, inspirasi tersebut tidak harus bersifat benar-benar baru kan tetapi dapat juga mengambil dari tradisi yang hidup dalam masyarakat (INSPIRATION NOT ONLY THE NEW ONES BUT IT CAN BE TAKEN FROM THE OLD FASHION TRADITION), sehingga diharapkan Hukum Tertulis yang baru merupakan WADAH dari keinginan-keinginan dari warga masyarakat sehingga tidak menjadikan Hukum Tertulis (Undang-Undang) sebagai barang terpinggirkan dan tidak dapat digunakan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Dogmatik HUkum selalu mengatakan bahwa HUKUM ITU BUTA, yaitu tidak memandang kepada siapa hukum itu akan berlaku akan tetapi dalam pandangan penuis, selain dogma bahwa HUKUM ITU BUTA,akan tetapi HUKUM TIDAKLAH TULI, yaitu Hukum akan selalu mendengar setiap keluhan, keinginan dan harapan dari warga masyarakat yang ingin menegakkan hukum.
Banyak contoh tradisi ataupun adat istiadat yang hidup dalam masyarakat yang dapat dijadikan inspiarasi dari para ahli hukum dalam pembuatan suatu hukum tertulis. Misalkan, dalam salah satu hukum adat yang berlaku di suatu wilayah adat tertentu, dapat memaksa pelaku pelanggar adat diasingkan dari wilayah tersebut atau pelaku pelanggar adat dihukum untuk membayar denda berupa memberikan barang berupa bahan bangunan untuk pembangunan sarana dan prasarana di wilayah tersebut dan bentuk hukuman adat yang lain.
Hal-hal seperti disebutkan diatas inilah kiranya dapat menjadikan Hukum sebagai faktor yang menginspirasi dari perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat, sehingga perlu kiranya kemauan dan juga kemampuan dari para ahli hukum untuk bisa memberikan sumbang pemikiran sebagai sarana menginspirasi bidang hukum sehingga hukum (khususnya hukum yang tertulis) tidak menjadi obyek yang aneh di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar