Rabu, 13 Juli 2016

SEMA NO. 1 TAHUN 2016

SEMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGHENTIAN PENGGUNAAN BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERMA NO. 3 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA


Dokumen


 
SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/1411/sema-no-1-tahun-2016-tentang-penghentian-penggunaan-biaya-proses-penyelesaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...