SEMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGHENTIAN PENGGUNAAN BIAYA PROSES
PENYELESAIAN PERKARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERMA NO. 3
TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLANNYA
PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA
Dokumen
SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/1411/sema-no-1-tahun-2016-tentang-penghentian-penggunaan-biaya-proses-penyelesaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar