Senin, 05 Desember 2016

ASSET RECOVERY

Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi akan selalu bersinggungan dengan barang bukti yang akan disita dan dirampas untuk negara. Sudah saatnya aparat penegak hukum berpikiran untuk langsung melakukan pelelangan atas barang sitaan, untuk memghindari perusakan fisik barang tersebut dan mengurangi nilai ekonomisnya sekaligus memperingan biaya perawatannya selama disita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...