Keberadaan hukum nasional tidak terlepas dari kedaulatan negara sehingga semakin semakin berdaulat suatu negara maka akan semakin kokoh keberadaan hukum nasionalnya. Hal ini disebabkan karena dengan adanya kedaulatan negara maka hukum nasional akan terlepas dari segala kepentingan, utamanya kepentingan politik dan ekonomi dari negara lain yang akan merugikan negara tersebut.
Rabu, 26 Juli 2017
Selasa, 25 Juli 2017
HAKIM
Menjadi HAKIM tidak hanya harus menguasai teori-teori hukum baik hukum materiil maupun hukum formal tetapi yang paling penting adalah menguasai ego diri sendiri, dalam arti mampu berfikir dan bertindak secara obyektif. Keberpihakan dalam persidangan justru akan merugikan HAKIM itu sendiri mengingat dengan keberpihakan maka seorang HAKIM tidak akan netral di dalam menilai pembuktian dalam persidangan, sehingga bisa menghilangkan nilai-nilai luhur dari hukum itu sendiri, yaitu adanya keadilan dan kepastian hukum.
Jumat, 21 Juli 2017
KEDUDUKAN PERPPU
Kedudukan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dalam tata urutan perundangan berada di bawah Undang-Undang yang diterbitkan apabila pemerintah merasa terdapat keadaan darurat yang apabila harus menunggu perubahan Ubdang-Undang akan memakan waktu yang lama. Atas adanya PERPPU tersebut menjadi kewajiban DPR untuk mengesahkan atau menolak pemberlakuannya. Apabila disahkan maka PERPPU tersebut akan menjadi Undang-Undang dan menggantikan Undang-Undang yang sebelumnya namun apabila DPR menolak maka yang berlaku adalah Undang-Undang sebelumnya. Karena kedudukan PERPPU yang berada dibawah Undang-Undang maka Judial Review atas PERPPU tersebut hanya dapat dilakukan di Mahkamah Agung dan bukan di Mahkamah Konstitusi.
Selasa, 18 Juli 2017
CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR
Monggo dicermati kembali....
https://news.detik.com/berita/3563283/228-calon-lolos-seleksi-hakim-spesialis-adili-kasus-korupsi
https://news.detik.com/berita/3563283/228-calon-lolos-seleksi-hakim-spesialis-adili-kasus-korupsi
Jumat, 14 Juli 2017
JAUHI PERILAKU KORUPTIF
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum tetapi juga melibatkan anggota masyarakat lainnya sebagai bagian dari komponen bangsa yang sadar akan bahaya laten dari terjadinya tindak pidana korupsi. Akibat dari tindak pidana korupsi sangat mungkin tidak akan langsung terasa akan tetapi dalam waktu yang tidak terllu lama, akan menjerumuskan bangsa Indonesia ke dalam jurang kehancuran. Bisa dibayangkan, bila biaya pembangunan gedung sekolah, jembatan, gedung rumah sakit atau puskemas dikorupsi, tentu akan menghasilkan bangunan yang tidak sempurna dan tidak akan bertahan lama. Sewaktu-waktu bangunan-bangunan tersebut dapat roboh yang akan menimbulkan korban jiwa dan materi. Saatnya kita bergerak bersama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dimulai dari diri kita sendiri, sebab timbulnya perilaku koruptif tidak terlepas dari keinginan seseorang untuk mempunyai kehidupan yang melebihi dari kehidupan orang lain, yang pada akhirnya akan menimbulkan sifat kesombongan diri. Ingatkan keluarga terdekat kita, masyarakat di sekitar kita dan setiap orang yang kita kenal untuk selalu menghindari perilaku koruptif. Yakinkan diri bahwa perilaku koruptif bukan budaya kita dan harus kita jauhi.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...