Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum tetapi juga melibatkan anggota masyarakat lainnya sebagai bagian dari komponen bangsa yang sadar akan bahaya laten dari terjadinya tindak pidana korupsi. Akibat dari tindak pidana korupsi sangat mungkin tidak akan langsung terasa akan tetapi dalam waktu yang tidak terllu lama, akan menjerumuskan bangsa Indonesia ke dalam jurang kehancuran. Bisa dibayangkan, bila biaya pembangunan gedung sekolah, jembatan, gedung rumah sakit atau puskemas dikorupsi, tentu akan menghasilkan bangunan yang tidak sempurna dan tidak akan bertahan lama. Sewaktu-waktu bangunan-bangunan tersebut dapat roboh yang akan menimbulkan korban jiwa dan materi. Saatnya kita bergerak bersama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dimulai dari diri kita sendiri, sebab timbulnya perilaku koruptif tidak terlepas dari keinginan seseorang untuk mempunyai kehidupan yang melebihi dari kehidupan orang lain, yang pada akhirnya akan menimbulkan sifat kesombongan diri. Ingatkan keluarga terdekat kita, masyarakat di sekitar kita dan setiap orang yang kita kenal untuk selalu menghindari perilaku koruptif. Yakinkan diri bahwa perilaku koruptif bukan budaya kita dan harus kita jauhi.
Jumat, 14 Juli 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar