Jumat, 21 Juli 2017

KEDUDUKAN PERPPU

Kedudukan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dalam tata urutan perundangan berada di bawah Undang-Undang yang diterbitkan apabila pemerintah merasa terdapat keadaan darurat yang apabila harus menunggu perubahan Ubdang-Undang akan memakan waktu yang lama. Atas adanya PERPPU tersebut menjadi kewajiban DPR untuk mengesahkan atau menolak pemberlakuannya. Apabila disahkan maka PERPPU tersebut akan menjadi Undang-Undang dan menggantikan Undang-Undang yang sebelumnya namun apabila DPR menolak maka yang berlaku adalah Undang-Undang sebelumnya. Karena kedudukan PERPPU yang berada dibawah Undang-Undang maka Judial Review atas PERPPU tersebut hanya dapat dilakukan di Mahkamah Agung dan bukan di Mahkamah Konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...