Sebuah istilah yang sangat sulit untuk diterapkan di bidang hukum. Mengapa? Karena perkembangan di bidang hukum, khususnya hukum tertulis, semisal Undang-Undang, berjalan sangat lambat. Perkembangan sosial, ekonomi, budaya, tekhnologi berjalan sangat cepat, namun sangat disayangkan bahwa perkembangan hukum berjalan dengan lambat, hal ini bisa diibaratkan bagaikan kancil dengan siput. Perkembangan hukum yang sangat lambat seringkali disebabkan oleh orang-orang yang bergerak di bidang hukum itu sendiri yang tidak mau dan tidak mampu memprediksi perkembangan yang terjadi di sekitarnya. Seorang pembentuk Undang-Undang (legal drafter) diwajibkan memiliki kemampuan berpikir jauh ke depan dan mampu memprediksi perkembangan yang akan terjadi sehingga ketika sebuah peraturan dibuat dan diundangkan, peraturan tersebut mampu menjawab perkembangan jaman yang terjadi. Diharapkan di masa mendatang, akan muncul pembentuk Undang-Undang yang memiliki kemampuan dan keahlian hukum yang mumpuni sehingga bisa membuat sebuah peraturan yang mampu menjawab tantangan jaman di masa mendatang, sehingga istilah sedia payung sebelum hujan dapat pula diterapkan di bidang hukum.
Selasa, 19 Desember 2017
Jumat, 15 Desember 2017
Error of Justice
Error of Justice are taken to mean errors in the interpretation, procedur or execution of the law, typically, errors that violate due process, often in the conviction of innocent people (Brian Forst, Errors of Justice - Nature, Source and Remedies, Cambrigde University Press, 2004, Page 3)
Kamis, 07 Desember 2017
ADEGIUM HUKUM
Adegium umum di bidang hukum ialah apabila ada 2 sarjana hukum berdiskusi maka akan ada 3 pendapat hukum. Adegium ini sangat terkenal di kalangan yang berkecimpung di bidang hukum dan semenjak seseorang yang belajar hukum masih menjadi mahasiswa, adegium ini sudah ditanamkan mengingat bahwa hukum bersifat sangat cair dan mengikuti perkembangan jaman. Sebelum hukum menjadi sebuah undang-undang, maka hukum bersifat sangat dinamis, tidak terkungkung oleh ruang dan waktu yang bisa membatasi perkembangan hukum itu sendiri. Akan tetapi hukum perlu dikodifikasikan dalam bentuk sebuah undang-undang, sehingga dapat difungsikan sebagai sarana pengatur tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta mempunyai kekuatan memaksa agar masyarakat mematuhinya. Perkembangan jaman yang akan menentukan apakah suatu undang-undang perlu direvisi atau tidak atau bahkan suatu undang-undang perlu dihapuskan atau tidak. Seorang penyusun undang-undang (legal drafter) yang baik, harus mampun memprediksi keadaan yang akan terjadi jauh di kemudian hari, sehingga ketika suatu undang-undang berhasil dibuat, akan mampu mengakomodasi perkembangan jaman yang akan terjadi dan tidak akan membuat undang-undang tersebut harus direvisi di waktu yang singkat atau bahkan dihapuskan di kemudian hari.
Rabu, 06 Desember 2017
ILMU & MANUSIA
Ilmu itu untuk diterapkan bukan untuk diperdebatkan, karena sejatinya ilmu itu bersifat netral, tidak memihak, termasuk di dalamnya adalah ilmu hukum. Dengan adanya penerapan suatu ilmu pasti akan menimbulkan rumusan ilmu yang baru, mengingat esensi dari ilmu adalah mengikuti perkembangan jaman. Sehingga secara tidak langsung keberadaan ilmu adalah suatu sindiran bagi manusia, sebab seringkali manusia tidak bisa / tidak mau mengikuti perkembangan jaman. Manusia begitu angkuhnya mengakui ke AKU annya, merasa dirinya sudah di atas manusia yang lain sehingga tidak mau melihat bahwa dunia sudah berkembang dan berubah. Manusia yang tetap angkuh dengan dirinya justru akan menggali kuburnya sendiri dan ketidakinginan untuk berubah dan mengikuti perkembangan jaman (secara positif) akan meninggalkan dirinya pada ruang gelap tanpa cahaya yang hanya akan menyurutkan semangat hidupnya. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran diri dari setiap individu bahwa dirinya perlu mengasah diri lagi di setiap waktu, mengisi kembali tingkat keilmuannya dan menata dirinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari.
Selasa, 05 Desember 2017
TUJUAN HUKUM
Hukum harus seimbang antara keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Akan tetapi ketiga tujuan hukum tersebut sangat sulit untuk tercapai dalam realitas mengingat ketika dikedepankan keadilan, maka kepastian hukum dan kemanfaatan akan terpinggirkan demikian juga kita kepastian hukum yang dikedepankan maka keadilan dan kemanfaatan akan terpinggirkan dan apabila kemanfaatan yang dikedepankan maka akan meminggirkan keadilan dan kepastian hukum. Seorang hakim yang bijak tentu akan mempertimbangkan ketiga hal tersebut secara proporsional dalam setiap putusannya. Di tangan hakimlah keadilan yang diharapkan akan tercapai. SEMOGA.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...