Sebuah istilah yang sangat sulit untuk diterapkan di bidang hukum. Mengapa? Karena perkembangan di bidang hukum, khususnya hukum tertulis, semisal Undang-Undang, berjalan sangat lambat. Perkembangan sosial, ekonomi, budaya, tekhnologi berjalan sangat cepat, namun sangat disayangkan bahwa perkembangan hukum berjalan dengan lambat, hal ini bisa diibaratkan bagaikan kancil dengan siput. Perkembangan hukum yang sangat lambat seringkali disebabkan oleh orang-orang yang bergerak di bidang hukum itu sendiri yang tidak mau dan tidak mampu memprediksi perkembangan yang terjadi di sekitarnya. Seorang pembentuk Undang-Undang (legal drafter) diwajibkan memiliki kemampuan berpikir jauh ke depan dan mampu memprediksi perkembangan yang akan terjadi sehingga ketika sebuah peraturan dibuat dan diundangkan, peraturan tersebut mampu menjawab perkembangan jaman yang terjadi. Diharapkan di masa mendatang, akan muncul pembentuk Undang-Undang yang memiliki kemampuan dan keahlian hukum yang mumpuni sehingga bisa membuat sebuah peraturan yang mampu menjawab tantangan jaman di masa mendatang, sehingga istilah sedia payung sebelum hujan dapat pula diterapkan di bidang hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar