Adegium umum di bidang hukum ialah apabila ada 2 sarjana hukum berdiskusi maka akan ada 3 pendapat hukum. Adegium ini sangat terkenal di kalangan yang berkecimpung di bidang hukum dan semenjak seseorang yang belajar hukum masih menjadi mahasiswa, adegium ini sudah ditanamkan mengingat bahwa hukum bersifat sangat cair dan mengikuti perkembangan jaman. Sebelum hukum menjadi sebuah undang-undang, maka hukum bersifat sangat dinamis, tidak terkungkung oleh ruang dan waktu yang bisa membatasi perkembangan hukum itu sendiri. Akan tetapi hukum perlu dikodifikasikan dalam bentuk sebuah undang-undang, sehingga dapat difungsikan sebagai sarana pengatur tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta mempunyai kekuatan memaksa agar masyarakat mematuhinya. Perkembangan jaman yang akan menentukan apakah suatu undang-undang perlu direvisi atau tidak atau bahkan suatu undang-undang perlu dihapuskan atau tidak. Seorang penyusun undang-undang (legal drafter) yang baik, harus mampun memprediksi keadaan yang akan terjadi jauh di kemudian hari, sehingga ketika suatu undang-undang berhasil dibuat, akan mampu mengakomodasi perkembangan jaman yang akan terjadi dan tidak akan membuat undang-undang tersebut harus direvisi di waktu yang singkat atau bahkan dihapuskan di kemudian hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar