http://sp.beritasatu.com/home/peraturan-ma-no-13-tahun-2016-jadi-titik-tolak-kemajuan-hukum-di-indonesia/125103
Kamis, 26 Juli 2018
PERMA NO. 13 TAHUN 2016
http://sp.beritasatu.com/home/peraturan-ma-no-13-tahun-2016-jadi-titik-tolak-kemajuan-hukum-di-indonesia/125103
Selasa, 24 Juli 2018
DUNIA ANAK ADALAH DUNIA ANAK
Setiap tanggal 23 Juli selalu kita peringati sebagai Hari Anak Nasional, namun pernahkah kita berpikir bahwa dunia anak adalah dunia kita (orangtua) juga? Setiap orang selalu dengan mudah mengucapkan selamat hari anak nasional, tapi pernahkan kita berpikir apa yang sudah kita berikan untuk anak-anak kita? Sejarah selalu berulang dan kejadian-kejadian yang sama juga selalu berulang, dimana orang tua menelantarkan anak, orang tua melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dan masih banyak contoh lainnya. Padahal hak anak dilindungi Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlakuan diskriminatif, bahkan oleh orantua sekalipun diancam dengan pidana penjara apalagi apabila orangtua melakukan kekerasan terhadap anak. Orangtua harus paham dunia anak adalah dunia bermain, bersenang-senang, bergembira. Jangan paksakan anak untuk melakukan hal yang belum bisa dilakukan, misalkan memaksakan anak untuk bisa membaca meskipun usianya masih sangat belia. Berilah hak pada anak untuk bisa tumbuh kembang sesuai dengan kodratnya. Pemaksaan kehendak oleh orangtua justru akan menjurumuskan anak menjadi pribadi yang selalu bergantung pada orangtuanya dan tidak bisa mandiri. Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mendorong tumbuh kembang anak. Biarkan anak-anak kita bermain dengan teman sebayanya. Kta hanya dapat mengawasi supaya tidak terjadi hal-hal buruk. Anak kita akan menjadi penerus bangsa ini, sehingga tumbuh kembangnya menjadi tanggung jawab kita semua tanpa kecuali. SELAMAT HARI ANAK NASIONAL, 23 JULI 2018.
Rabu, 18 Juli 2018
DISPARITAS PUTUSAN
Seringkali masyarakat bertanya-tanya, kenapa ada putusan yang berbeda terhadap perkara-perkara yang sama atau sejenis. Merupakan hal wajar bagi masyarakat awam untuk dapat memahami "kenjlimetan" ini mengingat memahami hukum tidak hanya harus paham pasal yang ada tetapi juga harus memahami filosofi penerapan pasal terhadap suatu tindak pidana. Perbedaan putusan itu yang dinamakan dengan DIPARITAS PUTUSAN. Mengapa bisa terjadi adanya disparitas putusan? Ada beberapa hal yang mendasari terjadinya disaparitas putusan, antara lain adalah :
1. Fakta persidangan, bisa saja terhadap 2 (dua) perkara pencurian muncul 2 (dua) putusan yang berbeda, putusan yang satu menghukum pelaku dengan pidana penjara 3 (bulan) yang satu lagi putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Terhadap hal tersebut, harus dipahami fakta yang terbukti di persidangan, yaitu pelaku pencurian melakukan pencurian karena kebutuhan untuk makan namun bisa juga pelaku melakukannya karena tabiat atau perilaku yang suka mencuri. Fakta persidangan ini yang seringkali tidak dipahami oleh masyarakat, seringkali masyarakat hanya menilai hakimnya tidak adil; 2. Latar belakang Hakim, bukan hanya terkait latar belakang keluarga, namun juga latar belakang pendidikannya, baik itu institusi fakultas hukumnya maupun strata pendidikannya. Seorang hakim yang lebih tinggi jenjang pendidikannya cenderung lebih bijaksana dalam mengambil putusan dengan pertimbangan yang lebih matang; 3. Kepekaan seorang Hakim, hal ini berkaitan dengan kepekaan menilai keadaan Terdakwa baik sebelum melakukan tindak pidana, selama melakukan tindak pidana, Seorang terdakwa yang merupakan residivis tentu akan dipertimbangkan berbeda dengan terdakwa yang bukan merupakan seorang resdivis; 4. Munculnya peraturan perundang-undangan yang lebih baru, dengan adanya peraturan perundangan yang baru selama masa peralihan, seroang hakim cenderung akan mempertimbangkan pidana yang meringankan terdakwa. Beberapa hal tersebut yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan yang harus dipahami oleh masyarakat awam hukum.
Senin, 16 Juli 2018
DAS SEIN dan DAS SOLLEN
Seringkali hukum akan bertabrakan antara aturan hukum yang berlaku dengan kenyataan yang ada. Merupakan suatu tantangan bagi para penegak hukum untuk menmenyelaraskan hukum yang diinginkan (DAS SEIN) dengan keadaan yang ada (DAS SOLLEN). Diperlukan pemahaman filosofis untuk dapar memahami antara DAS SEIN dengan DAS SOLLEN, sebab apa yang diinginkan atau yang diberlakukan sering berbeda jauh dengan kenyataan yang ada dalam massyarakat. Ada sebuah contoh yang nyata terjadi beberapa hari yang lalu yaitu ketika seorang anggota kepolisian yang juga merupakan pemilik sebuah minimarket menangkap basah beberapa orang yang melakukan pencurian di toko miliknya. Sebuah ironi yang terjadi adalah bahwa anggota kepolisian tersebut justru melakukan pemukulan bahkan penganiayaan terhadap orang-orang yang melakukan pencurian tersebut. Dalam hal ini jelas DAS SEIN berhadapan langsung dengan DAS SOLLEN, yaitu dalam DAS SEIN, setiap pencurian akan ditindak secara hukum, namun DAS SEIN yang terjadi bahwa pelaku pencurian justru dianiaya yang jelas merupakan sebuah tindak pidana. Apapun alasannya, tindakan penganiayaan terhadap seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana adalah juga merupakan TINDAK PIDANA. Kejernihan berpikir harus dikedepankan ketika terjadin hal demikian, sebuah tindak pidana tidak bisa dihadapi dengan melakukan tindak pidana yang lain yang justru akan merugikan pihak yang melakukan tindak pidana susulan. DAS SEIN selalu menginginkan keadaan yang ideal yang ada dalam masyarakat, ingin ada keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat, namun DAS SEIN justru menunjukkan hal berbeda yaitu seringkali diakibatkan oleh perilaku orang dalam masyarakat itu sendiri yang merugikan tidak hanya dirinya sendiri tetapi juga merugikan orang lain.Contoh lain yang memperhadapkan DAS SEIN dan DAS SOLLEN,yaitu pencurian yang dilakukan karena pelakunya terpaksa harus melakukan demi kelangsungan hidupnya dan hidup keluarganya, karena ketidakmampuan secara ekonomi, menyebabkan pelaku melakaukan pencurian. Terhadap keadaan ini diperlukan sikap yang arif bijaksana dalam menyikapinya. Kesalahan tetap harus dihukum akan tetapi hukuman yang dijatuhkan bukan merupakan pembalasan atas perbuatannya akan tetapi agar si pelakunya menjadi jera untuk tidak mengulanginya lagi dan juga memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang dilakukan oleh undang-undang. Menjadi tugas kita bersama untuk mengedapankan upaya preventif supaya tidak terjadi tindak pidana dibandingkan upaya represif yang bisa merugikan masyarakat.
Kamis, 12 Juli 2018
MAJALAH DANDAPALA
https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/majalah-dandapala/2610-dandapala-volume-iv-edisi-3-mei-juni-2018.html
Selasa, 10 Juli 2018
KORUPSI itu
Mungkin masih banyak orang yang beranggapan bahwa korupsi bukan perbuatan yang membahayakan orang lain, tidak merugikan orang lain dan masih banyak anggapan lainnya. Kalau begitu, mari kita bicarakan dengan bahasa yang sangat mudah dipahami. Apabila kita membaca definisi korupsi dalam undang-undang, maka terdapat beberapa jenis perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi dan harus dipahami pengertian dalam undang-undang tersebut cukup membingungkan. Namun sebenarnya kita bisa mencerna dengan contoh yang sangat mudah. Sebagai contoh adalah ketika kita akan membangun rumah, kita sudah berkonsultasi dengan ahlinya yaitu arsitek yang memiliki kemampuan untuk menggambar dan memperhitungkan jumlah uang yang harus dikeluarkan sebagai biaya pembangunan rumah tersebut agar menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi penghuninya. Setelah ada perincian gambar dan perincian harga yang sudah diperhitungkan dengan tepat, kita meminta bantuan pihak pemborong untuk membangun rumah tersebut. Namun dalam proses pembangunan rumah tersebut, pihak pemborong mengganti beberapa item bahan bangunan tanpa sepengetahuan kita, misalkan kualitas besi yang digunakan adalah besi yang mempunyai kualitas yang buruk, batu bata diganti dengan batako atau bahan lain yang lebih murah dan lebih ringan dan lain sebagainya. Hal itu dilakukan dengan tujuan menguntungkan pihak pemborong tersebut. Ketika rumah tersebut telah selesai dibangun, ternyata hanya dalam hitungan bulan, rumah tersebut sudah mengalami kerusakan bahkan bisa membahayakan penghuninya karena rumah tersebut sewaktu-waktu bisa roboh. Contoh tersebut hanya contoh kecil dari perlaku koruptif yang bisa diadaptasi menjadi contoh yang lebih besar dalam kapasitas korupsi uang negara. Uang negara yang seharusnya bisa untuk membangun 1000 bangunan rumah sakit, karena dikorupsi, akhirnya hanya dapat digunakan untuk membangun jauh dari targetnya. Belum lagi kualitas bangunannya. Oleh sebab itu, korupsi haruslah tetap menjadi musuh bersama. Jadilah pelopor dalam penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, setidaknya dengan ikut serta mengawasi pembangunan di daerah masing-masing. Satu hal yang pasti, bahwa TIDAK ADA PELAKU TUNGGAL dalam tindak pidana korupsi, sebab setidaknya akan melibatkan 2 (dua) orang atau lebih dan hal ini sudah terbukti dalam berbagai kasus korupsi yang berhasil terungkap. Korupsi tidak hanya merugikan sekelompok orang tetapi bisa merugikan bangsa dan negara.
KANTOR PENGADILAN DAN MASYARAKAT
Sebagai salah satu produk kolonial, kantor pengadilan sudah dikondisikan untuk menjadi sesuatu yang menakutkan dan harus dihindari oleh masyarakat. Keadaan tersebut masih berlangsung hingga menjelang era millenium, serba kaku dan menyeramkan, khususnya bagi para pencari keadilan. Hal tersebut tidak lain karena sulitnya masyarakat mengakses berbagai hal di kantor pengadilan. Contoh gampangnya adalah ketika seseorang membutuhkan surat keterangantidak pernah dihukum atau surat keterangan tidak sedang menjalani pidana, pada masa lalu (jaman old), butuh waktu berhari-hari dan berbelit-belit. Harus diakui bahwa adanya oknum pengadilan yang BERMAIN menyebabkan untuk minta surat keterangan tersebut dipersulit, tidak jarang pemohon tidak tahu kapan surat tersebut dapat selesai. Namun dalam perkembangannya, saat ini kantor pengadilan, juga aparaturnya berusaha untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, semua dilakukan demi terjaminnya kualutas prima dari pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, dengan sekali klik wesite sebuah kantor pengadilan atau bahkan website Mahkamah Agung, masyakat akan dimanjakan dengan berbagai macam informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan pelayanan hukum. Tidak ada lagi yang disembubyikan atau berada di wilayah abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh para aparatur pengadilan. Hal ini tidak lain karena kantor pengadilan adalah milik masyarakat yanv dibiayai salah satunya dari pajak yamg dibayarkan oleh masyarakat. Menjadi tugas kantor pengadilan di seluruh wilayah Indonesia untuk selalu memberikan pelayanan seprima dan seoptimal mungkin. Dan masyarakatpun diminta juga mempunyai rasa memiliki atas kantor pengadilan di daerahnya. Menjadi tugas masyarakat juga untuk ikut menjaga marwah/wibawa kantor pengadilan. Masyarakat harus memahami bahwa putusan pengadilan bukanlah putusan akhir, sebab masih ada upaya hukum, baik itu banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Oleh karena itu, apapun putusan yang dihasilkan oleh kantor pengadilan, khususnya pengadilan tingkat pertama, harus dihormati. Boleh tidak puas namun jangan berbuat anarkis, sebab dengan anarkis, akhirnya merusak kantor pengadilan yang dibangun atas pajak rakyat. Saatnya kita saling menjaga marwah kantir pengadilan demi tegaknya hukum sebagai panglima.
Kamis, 05 Juli 2018
SADAR DIRI AKAN MEMBUAT SADAR HUKUM
Pernahkah anda merasa diri anda lebih hebat dari orang lain? BIsa karena anda merasa mempunyai banyak uang, atau karena memiliki kendaraan yang lebih bagus dari orang lain, atau karena kedudukan dan jabatan anda yang lebih tinggi dari orang lain dan masih banyak penyebab lainnya. Keadaan inilahyang kemudian menyebabkan seseorang tidak membutuhkan orang lain dan pada akhirnya aturan yang adapun dilanggarnya karena merasa dirinya lebih hebat dari orang lain. Banyak contoh yang nyata, misalkan, karena mengendarai kendaraan roda 4 (empat) keluaran terbaru dengan harga yang mahal, akhirnya menerabas lampu lalu lintas yang sedang menyala warna merah. Akan tetapi bukan hanya karena keberadaan harta yang menyebabkan seseorang bertindak arogan tetapi juga karena merasa dikelilingi oleh orang-orang yang berperilaku sama akhirnya seseorang juga bisa menjadi arogan dan merasa benar sendiri. Mau contoh? Gampang saja, coba lihat di sekeliling anda, berapa banyak angkutan kota yang "ngetem" di pinggir jalan dengan alasan mencari penumpang. Sopir angkutan kota melakukan tindakan tersebut karena merasa banyak temannya yang melakukan hal yang sama dan ada pembiaran dari aparat yang berwenang. Satu contoh lagi dan hal ini jamak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda 2 (dua) di kota besar, yaitu berhenti di bawah jembatan layang ketika turun hujan deras, yang akhirnya menyebabkan kemacetan di ruas jalan tersebut atau orang yang membuang sampah sembarangan, meskipun hanya sebungkus. Perilaku-perilaku sepele tersebut seringkali kita lakukan (termasuk saya pribadi, kadang masih buang sampah sembarangan), sejatinya adalah perbuatan yang melanggar hukum tetapi kita sering mencari pembenaran atas apa yang kita lakukan. Termasuk diantaranya adalah korupsi secara berjamaah, orang yang melakukannya akan mencari pembenaran, bahwa orang lainpun melakukan hal yang sama. Jangan kaget ketika kita melihat di sudut-sudut kota, sampah masih bertebaran, berserakan, salah satunya bukan hanya karena ketidaksigapan paa petugas kebersihan kota akan tetapi juga karena perilaku kita sendiri yang masih suka berbuat seenaknya membuang sampah sembarangan. Peraturan yang adapun seakan menjadi sia-sia apabila tidak ada kesadaran dari diri kita untuk mejaga perilaku kita yang bisa merugikan orang lain. Disiplinkan diri kita dari perilaku yang hanya akan merugikan orang lain. Saat kita akan membuang sampah sembarangan, harus diingat bahwa sampah yang menumpuk akan menimbulkan penyakit. Ketika kita akan melakukan korupsi, harus diingat bahwa uang yang akan dikorupsi adalah milik rakyat yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan bersama bukan untuk dinikmati sendiri. Tahan diri kita dari perbuatan negatif yang pada akhirnya akan merugikan orang lain dan juga diri kita sendiri. Dan harus diingat bahwa ketika ada yang mengingatkan kita harus pula kita hargai supaya kita tidak terbebani sebagai akibat perbuatan kita sendiri. Saatnya kita merubah MINDSET kita, bahwa apa yang kita lakukan harus membawa manfaat bagi orang lain dan bukan untuk merugikan orang lain.Sebab dengan kita sadar diri akan menjadikan kita menjadi orang yang sadar hukum, yang akan selalu menghindari perbuatan yang akan berbenturan dengan hukum yang pada akhirnya akan merugikan diri kita sendiri.
Rabu, 04 Juli 2018
Anak Harus Tetap Dilindungi Hak-Haknya
Beberapa wakt yang lalu tersiar berita bahwa pihak Kepolisian telah menangkap pelaku pelemparan batu di jalan tol. Terdapat diantara yang ditangkap masih berusia anak-anak karena masih berusia kurang dari 18 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pada saat penangkapan, penahanan maupun tahap penyidikan, pihak penyidik tetap harus mengedepankan hak-hak anak tersebut, salah satu diantaranya adalah ruang penahanan yang terpisah dengan ruang penahanan orang dewasa. Masih sering kita jumpai bahwa pada saat tahap penyidikan, tahanan anak tidak dipisahkan dari tahanan dewasa. Padahal pelanggaran hal ini dapat dilaporkan dan pihak yang melakukan bisa dianggap melakukan tindakan yang tidak profesional (unprofessional conduct). Peran kita sebagai anggota masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi kinerja penyidik dalam setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...