Selasa, 10 Juli 2018

KANTOR PENGADILAN DAN MASYARAKAT

Sebagai salah satu produk kolonial, kantor pengadilan sudah dikondisikan untuk menjadi sesuatu yang menakutkan dan harus dihindari oleh masyarakat. Keadaan tersebut masih berlangsung hingga menjelang era millenium, serba kaku dan menyeramkan, khususnya bagi para pencari keadilan. Hal tersebut tidak lain karena sulitnya masyarakat mengakses berbagai hal di kantor pengadilan. Contoh gampangnya adalah ketika seseorang membutuhkan surat keterangantidak pernah dihukum atau surat keterangan tidak sedang menjalani pidana, pada masa lalu (jaman old), butuh waktu berhari-hari dan berbelit-belit. Harus diakui bahwa adanya oknum pengadilan yang BERMAIN menyebabkan untuk minta surat keterangan tersebut dipersulit, tidak jarang pemohon tidak tahu kapan surat tersebut dapat selesai. Namun dalam perkembangannya, saat ini kantor pengadilan, juga aparaturnya berusaha untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, semua dilakukan demi terjaminnya kualutas prima dari pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, dengan sekali klik wesite sebuah kantor pengadilan atau bahkan website Mahkamah Agung, masyakat akan dimanjakan dengan berbagai macam informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan pelayanan hukum. Tidak ada lagi yang disembubyikan atau berada di wilayah abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh para aparatur pengadilan. Hal ini tidak lain karena kantor pengadilan adalah milik masyarakat yanv dibiayai salah satunya dari pajak yamg dibayarkan oleh masyarakat. Menjadi tugas kantor pengadilan di seluruh wilayah Indonesia untuk selalu memberikan pelayanan seprima dan seoptimal mungkin. Dan masyarakatpun diminta juga mempunyai rasa memiliki atas kantor pengadilan di daerahnya. Menjadi tugas masyarakat juga untuk ikut menjaga marwah/wibawa kantor pengadilan. Masyarakat harus memahami bahwa putusan pengadilan bukanlah putusan akhir, sebab masih ada upaya hukum, baik itu banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Oleh karena itu, apapun putusan yang dihasilkan oleh kantor pengadilan, khususnya pengadilan tingkat pertama, harus dihormati. Boleh tidak puas namun jangan berbuat anarkis, sebab dengan anarkis, akhirnya merusak kantor pengadilan yang dibangun atas pajak rakyat. Saatnya kita saling menjaga marwah kantir pengadilan demi tegaknya hukum sebagai panglima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...