Mungkin masih banyak orang yang beranggapan bahwa korupsi bukan perbuatan yang membahayakan orang lain, tidak merugikan orang lain dan masih banyak anggapan lainnya. Kalau begitu, mari kita bicarakan dengan bahasa yang sangat mudah dipahami. Apabila kita membaca definisi korupsi dalam undang-undang, maka terdapat beberapa jenis perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi dan harus dipahami pengertian dalam undang-undang tersebut cukup membingungkan. Namun sebenarnya kita bisa mencerna dengan contoh yang sangat mudah. Sebagai contoh adalah ketika kita akan membangun rumah, kita sudah berkonsultasi dengan ahlinya yaitu arsitek yang memiliki kemampuan untuk menggambar dan memperhitungkan jumlah uang yang harus dikeluarkan sebagai biaya pembangunan rumah tersebut agar menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi penghuninya. Setelah ada perincian gambar dan perincian harga yang sudah diperhitungkan dengan tepat, kita meminta bantuan pihak pemborong untuk membangun rumah tersebut. Namun dalam proses pembangunan rumah tersebut, pihak pemborong mengganti beberapa item bahan bangunan tanpa sepengetahuan kita, misalkan kualitas besi yang digunakan adalah besi yang mempunyai kualitas yang buruk, batu bata diganti dengan batako atau bahan lain yang lebih murah dan lebih ringan dan lain sebagainya. Hal itu dilakukan dengan tujuan menguntungkan pihak pemborong tersebut. Ketika rumah tersebut telah selesai dibangun, ternyata hanya dalam hitungan bulan, rumah tersebut sudah mengalami kerusakan bahkan bisa membahayakan penghuninya karena rumah tersebut sewaktu-waktu bisa roboh. Contoh tersebut hanya contoh kecil dari perlaku koruptif yang bisa diadaptasi menjadi contoh yang lebih besar dalam kapasitas korupsi uang negara. Uang negara yang seharusnya bisa untuk membangun 1000 bangunan rumah sakit, karena dikorupsi, akhirnya hanya dapat digunakan untuk membangun jauh dari targetnya. Belum lagi kualitas bangunannya. Oleh sebab itu, korupsi haruslah tetap menjadi musuh bersama. Jadilah pelopor dalam penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, setidaknya dengan ikut serta mengawasi pembangunan di daerah masing-masing. Satu hal yang pasti, bahwa TIDAK ADA PELAKU TUNGGAL dalam tindak pidana korupsi, sebab setidaknya akan melibatkan 2 (dua) orang atau lebih dan hal ini sudah terbukti dalam berbagai kasus korupsi yang berhasil terungkap. Korupsi tidak hanya merugikan sekelompok orang tetapi bisa merugikan bangsa dan negara.
Selasa, 10 Juli 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar