Hanya sekitar 8 (delapan) bulan, bangsa Indonesia akan mempunyai hajatan politik besar yaitu Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang dilakukan secara langsung. Dapat dikatakan masa-masa inilah bangsa kita akan masuk dalam masa rawan, yaitu akan bertebaran kampanye politik baik yang dilakukan secara resmi selama masa kamapanye maupun yang dilakukan diluar masa kampanye. Berbagai macam cara digunakan selama melakukan kampanye baik yang dilakukan secara fair maupun cara-cara yang tidak terpuji (black campaign) yaitu cara-cara dengan menggunakan isu suku, ras maupun agama (SARA) yang mempunyai potensi perpecahan bangsa. Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga agar kampanye yang dilakukan tetap dalam koridor hukum yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang sehingga tidak menimbulkan gesekan dan terjadinya tindak pidana. Hal ini terutama yang dilakukan melalui media sosial maupun media internet lainnya. Perbuatan yang melanggar hukum tersebut justru akan merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Tetap jaga perilaku selama bermedia sosial, karena jarimu adalah harimaumu, salah ketik sedikit saja bisa berujung pidana. Mari kita saling mengingatkan sebagai sesama anak bangsa yang peduli akan kemajuan dan kedewasaan berpolitik di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar