Sebagai negara yang mengakui menyebut dirinya sebagai negara hukum, maka setiap langkah dan gerak warga negaranya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu harus dipahami terdapat tata urutan perundang-undangan yang harus dipahami oleh setiap warga negara. Pada tataran tertinggi, ada Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diterapkan di Indonesia. Di bawah Pancasila, terdapat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi dasar pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Seluruh Undang-Undang yang dibuat harus merupakan penjabaran dari UUD Negara Tahun 1945, tidak boleh sedikitpun menyimpanginya dan apabila tidak sesuai maka undang-undang tersebut menjadi batal demi hukum. Dalam tataran berikutnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang merupakan hak prerogratif dari Presiden sebagai Kepala Negara untuk mengatasi kekosongan hukum akibat dari belum adanya undang-undang yang mengaturnya. Di bawahnya da Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari sebuah undang-undang. Peraturan Pemerintah inipun harus sejalan dengan undang-undang sebagai peraturan induknya. Di bawah Peraturan Pemerintah, dikenal berbagai perauran pelaksana lainnya seperti Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, hingga peraturan lembaga kenegaraan lainnya, yang seluruhnya harus tunduk dan sejalan dengan undang-undang yang menjadi induk dari peraturan pelaksanaan tersebut. Oleh sebab itu, maka penyusunan dan pembentukan suatu peraturan (legal drafting) harus dilakukan oleh orang yang benar-benar berkompeten yang menguasai bidang hukum dan bukan oleh orang-orang yang tidak menguasai hukum. Hal ini bertujuan untuk membuat peraturan yang tidak bertentangan dengan kaidah hukum peraturan yang lebih tinggi yang akan memicu gugatan hukum (judicial review) yang berujung pada pembatalan peraturan tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar