Sebuah pertanyaan sederhana namun mengandung nilai yang mendalam. Hal ini terutama untuk menilai kepatuhan seseorang pada hukum yang berlaku. Tidak perlu memikirkan ketaatan hukum yang rumit, cukup ketaatan dalam hal yang sepele saja. Misalnya, apakah anda sudah membuang sampah pada tempatnya? apakah anda sudah datang ke tempat kerja anda secara tepat waktu? dan berbagai hal sepele lainnya. Hal-hal sederhana ini seringkali luput dari perhatian kita semua dan menganggap remeh dan tidak penting. Padahal apabila kita mau berpikir sejenak, satu orang yang membuang 1 buah sampah akan terus bertumpuk sampah tersebut jika ada 1000 orang yang melakukannya. Mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk selalu taat pada hukum yang ada dengan dimulai dengan melakukan hal-hal sepele yang akan menunjukkan kita sebagai pribadi yang taat hukum.
Rabu, 26 September 2018
Selasa, 25 September 2018
KAMPANYE BUKAN ARENA BERMAIN ANAK-ANAK
Saat ini sudah masuk masa kampanye hingga masuk minggu tenang menjelang tahap pemilihan umum pada bulan April 2019. Berbagai macam sarana dipergunakan selama kampanye termasuk di antaranya adalah kampanye secara terbuka yang diadakan di sebuah lapangan terbuka maupun di dalam sebuah gedung. Silahkan berkampanye tetapi hendaknya diingat bahwa selama mengikuti kegiatan kampanye, sangat tidak dianjurkan untuk membawa anak-anak terutama yang masih berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun. Hal ini mengingat bahwa arena kampanye bukanlah arena bermain bagi anak-anak. Hak anak harus dilindungi termasuk dari pengaruh buruk pelaksanaan kampanye. Sekali lagi harus ditegaskan kita harus arif dan bijaksana ketika akan mengajak anak-anak ke dalam arena kampanye. Pendidikan politik praktis bukanlah ditujukan bagi anak-anak, biarkanlah anak-anak berkembang sesuai perkembangan umurnya. Sebaiknya panitia kampanye juga bisa menyediakan tempat khusus untuk menampung anak-anak yang dibawa oleh orang tuanya mengikuti kampanye. Bisa diadakan tempat bermain yang menyenangkan di sekitar arena kampanye dan tanamkan pengertian kepada anak bahwa kampanye bukanlah kegiatan untuk anak-anak tetapi untuk orang dewasa.Pihak KPU maupun Bawaslu juga harus berani bertindak tegas untuk tidak mengijinkan orang tua yang akan mengikuti kampanye dengan mengajak anak-anaknya, sehingga anak-anak tersebut tidak masuk ke dalam arena kampanye.
Senin, 17 September 2018
Tata Urutan Perundang-Undangan
Sebagai negara yang mengakui menyebut dirinya sebagai negara hukum, maka setiap langkah dan gerak warga negaranya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu harus dipahami terdapat tata urutan perundang-undangan yang harus dipahami oleh setiap warga negara. Pada tataran tertinggi, ada Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diterapkan di Indonesia. Di bawah Pancasila, terdapat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi dasar pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Seluruh Undang-Undang yang dibuat harus merupakan penjabaran dari UUD Negara Tahun 1945, tidak boleh sedikitpun menyimpanginya dan apabila tidak sesuai maka undang-undang tersebut menjadi batal demi hukum. Dalam tataran berikutnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang merupakan hak prerogratif dari Presiden sebagai Kepala Negara untuk mengatasi kekosongan hukum akibat dari belum adanya undang-undang yang mengaturnya. Di bawahnya da Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari sebuah undang-undang. Peraturan Pemerintah inipun harus sejalan dengan undang-undang sebagai peraturan induknya. Di bawah Peraturan Pemerintah, dikenal berbagai perauran pelaksana lainnya seperti Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, hingga peraturan lembaga kenegaraan lainnya, yang seluruhnya harus tunduk dan sejalan dengan undang-undang yang menjadi induk dari peraturan pelaksanaan tersebut. Oleh sebab itu, maka penyusunan dan pembentukan suatu peraturan (legal drafting) harus dilakukan oleh orang yang benar-benar berkompeten yang menguasai bidang hukum dan bukan oleh orang-orang yang tidak menguasai hukum. Hal ini bertujuan untuk membuat peraturan yang tidak bertentangan dengan kaidah hukum peraturan yang lebih tinggi yang akan memicu gugatan hukum (judicial review) yang berujung pada pembatalan peraturan tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...