Kamis, 02 Mei 2019

Ketentuan Pasal 419 ayat (1) dan Pasal 420 KUHP

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tetang Pemberantasan Korupsi yang beberapa kali diperbaharui sampai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khusus perihal SUAP (PASSIVE OMKOPING), sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu di dalam ketentuan Pasal 419 ayat (1) dan Pasal 420 KUHP. 
Ketentuan Pasal 419 ayat (1) KUHP tersebut menyebutkan :
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, dihukum pegawai negeri :
a. Yang menerima pemberian atau perjanjian, sedang diketahuinya bahwa pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk membujuknya supaya dalam jabatannya melakukan atau mengalpakan sesuatu apa yang berlawanan dengan kewajibannya;
b. Yang menerima pemberian, sedang diketahuinya bahwa pemberian itu diberikan kepadanya oleh karena atau berhubungan dengan apa yang telah dilakukan atau dialpakan dalam jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya". Penjelasan singkat pasal ini adalah Pegawai Negeri yang dimaksud adalah termasuk juga Aparatur Kepolisian dan Kejaksaan.
Sedangkan ketentuan Pasal 420 KUHP menyebutkan :
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum :
a. Hakim yang menerima pemberian atau perjanjian, sedang diketahuinya, bahwa pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi keputusan suatu perkara yang diserahkan pada pertimbangannya;
b. Barangsiapa yang menurut peraturan perundang-undangan ditunjuk sebagai pembicara atau penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan yang menerima atau perjanjian, sedang ia tahu bahwa hadiah atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi pertimbangan atau pendapatnya tentang perkara yang harus diputuskan oleh pengadilan tersebut";
Ketentuan Pasal 420 ayat (2) KUHP menyebutkan :
"Jika pemberian atau perjanjian itu diterima dengan keinsyafan, bahwa pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya supaya mendapatkan suatu penghukuman dalam perkara pidana maka si tersalah dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".
Penjelasan singkat atas Pasal 420 ayat (1) dan (2) KUHP adalah pasal ini dikhususkan kepada HAKIM dan ADVOKAT (dahulu disebut Pengacara).
Dari kedua ketentuan tersebut, sebenarnya kita bisa melihat bagaimana pandangan pembuat undang-undang di masa kolonial Belanda yang sudah bisa memperkirakan bahwa suatu saat nanti ketentuan undang-undang ini dapat diberlakukan. Sebagai catatan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang berlaku di Belanda dan mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...