Menyidangkan suatu perkara bagi seorang hakim (pengadilan negeri) adalah hal yang sudah menjadi tugasnya sehari-hari. Baik perkara pidana maupun perdata. Akan tetapi ketika seorang hakim dihadapkan pada perkara pada pengadilan hubungan industrial (phi), terutama bagi hakim karir, mulai banyak ditemui banyak kendala. Salah satu yang mendasar adalah terdapat begitu banyak peraturan perburuhan di Indonesia belum lagi peraturan dari organisasi buruh internasional (ILO) baik yang sudah diratifikasi mauun yang belum diratifikasi.
Akan terlihat terdapat missing link dari pendidikan calon sarjana hukum di Indonesia. Sangat sedikit atau bahkan nyaris tidak ada mata kuliah mengenai hukum perburuhan yang bisa membekali secara cukup pengetahuan bagi para calon sarjana hukum di Indonesia. Kalaupun ada mata kuliah hukum perburuhan, biasanya hanya berkisar antara 2 - 4 SKS selama mahasiswa hukum berkuliah.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan pendidikan hukum di Indonesia. Masih banyak hal yang harus dipelajari dan dipahami dari hukum perburuhan khususnya dalam kaitan pengadilan hubungan industrial (phi). Tanpa ada perbaikan kurikulum hukum perburuhan maka sarjana hukum Indonesia akan semakin tertinggal dalam hal hukum perburuhan. Semoga ke depan kurikulum hukum perburuhan bagi mahasiswa hukum menjadi lebih baik lagi mengingat saat ini buruh telah menjadi komponen penting dari pembangunan nasional.
Akan terlihat terdapat missing link dari pendidikan calon sarjana hukum di Indonesia. Sangat sedikit atau bahkan nyaris tidak ada mata kuliah mengenai hukum perburuhan yang bisa membekali secara cukup pengetahuan bagi para calon sarjana hukum di Indonesia. Kalaupun ada mata kuliah hukum perburuhan, biasanya hanya berkisar antara 2 - 4 SKS selama mahasiswa hukum berkuliah.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan pendidikan hukum di Indonesia. Masih banyak hal yang harus dipelajari dan dipahami dari hukum perburuhan khususnya dalam kaitan pengadilan hubungan industrial (phi). Tanpa ada perbaikan kurikulum hukum perburuhan maka sarjana hukum Indonesia akan semakin tertinggal dalam hal hukum perburuhan. Semoga ke depan kurikulum hukum perburuhan bagi mahasiswa hukum menjadi lebih baik lagi mengingat saat ini buruh telah menjadi komponen penting dari pembangunan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar