Kamis, 06 Agustus 2020

SUMPAH PEMUTUS

Di dalam sengketa perkara perdata, seringkali dijumpai ada pihak yang sama sekali tidak mempunyai bukti surat sebagaimana disyaratkan dalam proses persidangan. Bahkan tidak jarang, kedua belah pihak yang bersengketa tidak memiliki bukti surat apapun untuk membuktikan haknya dalam persidangan.
Ketika hal tersbeut terjadi, maka biasanya para pihak hanya akan mengandalkan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan yang masing-masing harus memberikan keterangan di bawah sumpah. Para pihak seringkali berpendapat bahwa semakin banyak saksi yang dihadirkan di persidangan, akan memenangkan perkara mereka tanpa mereka pahami bahwa untuk keterangan saksi hanya merupakan satu bagian dari pembuktian, yaitu untuk dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat maka suatu perkara harus diperkuat dengan minimal 2 (dua) alat bukti, yaitu berupa bukti surat dan bukti saksi. Sehingga keterangan saksi yang berjumlah banyak sekalipun tidak akan dianggap sebagai bukti yang kuat karena hanya merupakan 1 (satu) alat bukti saja. Selain bukti surat atau bukti saksi, adakah alat bukti lain yang dapat dipergunakan?
Dalam hukum perdata dikenal dengan istilah SUMPAH PEMUTUS. Apakah sumpah pemutus itu? Sumpah Pemutus adalah sumpah yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bersengketa yang dilengkapi dengan ucapan apabila dia berbohong siap untuk menerima balasan dari Allah / Tuhan Yang Maha Esa. Di beberapa masyarakat adat kita sering dikenal dengan istilah SUMPAH POCONG. Meskipun memliki kesamaan akan tetapi di mata hukum, sumpah pocong akan bernilai sebagai alat bukti terakhir apabila dilakukan di hadapan para penegak hukum (Hakim) dan para pihak yang bersengketa serta dicatat dalam Berita Acara Persidangan. Apabila ketiga hal tersebut dilakukan maka sumpah pocong tersebut sah dianggap sebagai alat bukti sebagai sumpah pemutus dengan menyatakan pelaku sumpah pocong tersebut sebagai pihak yang menang dalam suatu sengketa perkara perdata.
Indonesia sebagai negara yang mengakui beberapa agama dan kepercayaan, tentunya akan mengakomodir bentuk-bentuk sumpah pemutus yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan agama maupun kepercayaan masyarakat Indonesia.
Demikian sekilas mengenai sumpah pemutus, semoga bisa menambah wawasan hukum bagi kita semua. (Admin).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...