Sebagaimana kita telah ketahui bersama bahwa saat ini proses persidangan di kantor pengadilan sudah bisa dilakukan secara online/daring. Khusus terhadap proses persidangan perkara perdata, saat ini baru mulai memasuki tahapan persidangan tanpa tatap muka, yaitu pihak penggugat atau kuasa hukumnya dapat mendaftarkan gugatannya secara daring dengan disertai data pendukungnya seperti salinan kartu identitas, surat kuasa (apabila ada), bukti pembayaran biaya panjar perkara dan lain sebagainya. Meski demikian, dalam persidangan pertama tetap akan dilakukan secara tatap muka di ruang sidang pengadilan dengan hadirnya para pihak dan majelis hakim menyatakan bahwa persidangan selanjutnya akan dilakukan secara daring, yaitu untuk proses jawab menjawab, baik itu jawaban Tergugat, Replik (tanggapan Penggugat atas jawaban Tergugat) maupun Duplik (tanggapan Tergugat atas Replik Penggugat) dilakukan secara daring, yaitu para pihak mengirimkannya melalui email kantor pengadilan. Sedangkan untuk proses pembuktian baik bukti surat maupun bukti saksi dilakukan dengan tatap muka di ruang sidang.
Dengan wacana persidangan secara daring, maka di masa mendatang, kiranya para pihak tidak perlu datang ke kantor pengadilan dan bisa menggunakan fasilitas di Kantor Desa / Kantor Kelurahan untuk melakukan persidangan secara daring. Hal ini mengingat masih terbatasnya akses internet, khususnya di pedesaan, maka perlu dicari solusi yang tidak membebankan bagi para pencari keadilan. Mereka dapat menggunakan data kependudukan yang ada di kantor desa / kelurahan setempat sebagai dasar untuk mengajukan gugatan / permohonan. Oleh karena itu kantor desa / kantor kelurahan dapat dijadikan basis data bagi para pencai keadilan bahkan Mahkamah Agung harus bisa melakukan kerja sama antar instansi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat basis data kependudukan di setiap kantor desa / kelurahan, dengan melengkapi pula dengan fasilitas jaringan internet yang memadai sehingga bisa dipergunakan untuk bersidang secara daring. Di masa depan, kiranya para pencari keadilan sama sekali tidak perlu datang ke kantor pengadilan apabila hendak beracara, cukup datang ke kantor desa / kelurahan setempat dan apabila para pencari keadilan tersebut adalah pendatang di suatu desa / kelurahan, bisa dimintakan surat keterangan domisili dari desa / kelurahan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan setiap orang beracara di kantor desa / kelurahan. Semoga hal ini bisa menjadi perhatian kita bersama, khususnya bagi Mahkamah Agung, sebagai stakeholder dari penegakan hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar