EMPAT PILAR TEGAKNYA HUKUM
Berbicara
mengenai tegaknya hukum di Indonesia, tidak akan terlepas dari peran serta
masyarakat sebagai pemilik utama dari hukum itu sendiri. Masyakarat akan
semakin menyadari pentingnya hukum ketika masyarakat ikut dilibatkan dalam proses
penegakan hukum di Indonesia. Tanpa adanya peran serta masyarakat, tentunya
akan menimbulkan syak wasangka dalam diri masyarakat itu sendiri bahwa ada “pat
gulipat” diantara para aparat hukum dan juga antara aparat hukum dengan pihak
yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
Apabila
kita cermati, setidaknya ada 4 (empat) pilar yang harus ada apabila
menginginkan keberhasilan proses penegakkan hukum di Indonesia. Keempat hal
tersebut adalah Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan dan Kejujuran, yang bias
secara singkat dapat kita jabarkan sebagai berikut.
1. Keadilan;
Merupakan tujuan
utama dari proses penegakan hukum di seluruh dunia. Hal ini menjadi esensi
utama tegaknya hukum di suatu negara. Meskipun harus dipahami bahwa keadilan
sifatnya adalah abstrak atau sulit untuk dijelaskan dan digambarkan secara
nyata. Mengapa? Rasa adil bagi seseorang tentu tidak akan sama dengan rasa
keadilan yang dirasakan oleh orang lain, dmeikian pula sebaliknya. Namun yang
pasti bahwa setiap orang akan sependapat bahwa bagi siapapun yang bersalah
harus mendapat hukuman atau ganjaran yang setimpal dan orang yang berjasa harus
mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya.
Meski demikian,
keadilan ini tidak bias pula dilihat secara hitam dan putih, sebab tidak ada
seorangpun yang benar-benar selalu bersalah dan tidak pernah memiliki jasa
apapun, demikian pula sebaliknya. Bagi seorang yang berprofesi di bidang pro
Justitia, pasti sudah paham bahwa, untuk menilai suatu keadaan dalam bidang hukum, harus dilihat secara komprehensif
(menyeluruh) dan tidak secara partial (hanya sebagian saja). Sebab hukum
adalah ilmu sosial yang akan menilai perilaku seseorang dari berbagai segi
kehidupannya, tidak hanya menilai pada saat orang tersebut melakukan kesalahan.
Demikian pula dalam bidang hukum keperdataan, banyak hal yang harus menjadi
pertimbangan apakah suatu peristiwa hukum akan menguntungkan seseorang atau
salah salah satu pihak dan akan merugikan orang lain atau pihak lain.
2. Kepastian;
Demi menjamin tegaknya hukum, maka hukum itu harus bias
menjamin bahwa dengan adanya hukum, akan terjamin kepastian adanya rasa aman
dan nyaman dalam masyarakat. Sebab adanya hukum seharusnya bias menjadi
pencegah adanya perilaku yang menyimpang sehingga tidak akan terjadi adanya
pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Meskipun demikin hukum juga harus bias menjadi obat bagi
masyarakat yang terluka ketika terjadi perilaku yang melanggar hukum yang
menyebabkan adanya ketidaksembangan dalam tata kehidupan masyarakat dan
menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immaterial di dalam
masyarakat.
Hal tersebut menjadi tugas hukum untuk dei terjaganya
kepastian akan adanya rasa aman dan nyaman dalam masyarakat. Dan hal ini
sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum, baik itu dari Kepolisian,
Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyrakatan dan juga Advokat ketika bertugas sesuai
dengan TUPOKSI nya masing-masing.
3. Kemanfaatan;
Adanya hukum juga
harus bisa memberi kemanfaatan yaitu bisa mencegah terjadinya perilaku
menyimpang yang berifat melanggar hukum dan bisa mencegah seseorang yang pernah
melakukan perbuatan melanggar hukum tidak mengulanginya lagi. Akan tetapi yang
terpenting justru hukum harus bisa mencegah seseorang atau sekelompok orang
atau golongan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak meniru
perilaku orang yang melanggar hukum.
Ancaman dalam hukum
harus bisa merefleksikan hak tersebut dan juga perilaku dari para aparat
penegak hukum harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan bukan
justru menjadi pemicu bagi masyarakat untuk ikut melanggar hukum.
4. Kejujuran;
Hal keempat yang
diperlukan bagi tegaknya hukum di Indonesia adalah adanya kejujuran, baik dari
aparat penegak hukumnya maupun dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan
hukum. Aparat penegak hukum harus jujur dalam melaksanakan tugas-tugasnya,
harus tanpa pamrih dan tidak mengharap adanya imbalan apapun dari masyarakat
yang membutuhkan pelayanan hukum, sebab bagi aparat penegak hukum, khusus bagi
aparat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan, mereka sudah
dibayar oleh Negara dalam bentuk gaji yang mencukupi, sedangkan bagi Advokat,
tentunya harus bisa menetapkan tarif jasanya secara bijaksana dan tidak
membebani bagi mayarakat pencari keadilan. Demikian pula bagi masyarakat yang
membutuhkan pelayanan hukum, jangan pernah mencoba mengiming-imingi imbalan
bagi aparat penegak hukum demi tercapai tujuannya.
Dengan adanya
kejujuran ini maka kiranya hukum bisa menjadi tegak di Indonesia di tengah
keterpurukan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan keadilan.
Demikiam
uraian singkat mengenai 4 (empat) pilar yang dapat menjadi pendukung tegaknya
hukum di Indonesia. Keempatmya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
satu dengan lainnya dan saling mendukung. Hilangnya satu pilar maka hilangnya kekuatan
hukum dan dengan hilangnya kekuatan hukum, maka tidak mungkin hukum bisa
berdiri tegak di Indonesia, apalagi bila menginginkan supaya hukum bisa menjadi
panglima di negeri ini.
Kesemuanya
menjadi tugas kita Bersama untuk menjaga dan saling mengingatkan supaya kita
selalu sadar bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah hal mutlak yang harus
dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar