Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh masyarakat terhadap proses persidangan di kantor pengadilan yang dilakukan secara online. Merupakan hal yang wajar tentunya, sebab masyarakat tentu menginginkan bahwa penegakan hukum tidak kendor meskipun saat ini kita semua sedang berjuang menghadapi Covid-19 yang merupakan pandemi yang masih belum bisa dituntaskan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Sejatinya, persidangan secara online tidak menghilangkan esensi atau inti dari proses sidang itu sendiri. Dalam perkara pidana, proses persidangan akan dimulai dari pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan dengan Tanggapan (Eksepsi) dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, lalu dilanjutkan dengan Tanggapan dari Penuntut Umum. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, seterusnya ada pemeriksaaan Terdakwa, termasuk apabila Terdakwa akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge). Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum, yang ditanggapi oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dalam bentuk Pembelaan (Pledooi). Dari pembelaan tersebut ditanggapi oleh Penuntut Umum dan ditutup dengan Pembacaan Putusan.
Demikian juga dengan perkara perdata, diawali dengan mengecek kehadiran pihak penggugat dan tergugat, apabila belum lengkap akan dipanggil kembali, untuk penggugat akan dipanggil maksimal 2 (dua) kali dan tergugat maksimal 3 (tiga) kali. Apabila sudah lengkap akan dilanjutkan dengan MEDIASI dengan menunjuk Mediator, bisa dari luar atau menunjuk Hakim diluar Majelis sebagai Mediator. Apabila mediasi berhasil akan dibuatkan Akta Perdamaian (Acta van Dading) apabila mediasi gagal, dialnjutkan dengan pembacaan gugatan. Atas gugatan penggugat, pihak tergugat punya hak untuk mengajukan jawaban (eksepsi) dan atas jawaban tergugat, penggugat mempunyai hak mengajukan Replik dan atas replik penggugat, tergugat punya hak untuk mengajukan Duplik. Setelah duplik, apabila dalam Jawaban (Eksepsi) terdapat perihal kewenangan mengadili, maka akan diputus dalam Putusan Sela, apabila tidak ada hal mengenai kewenangan mengadili, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian, dengan dimulai dari bukti surat dari penggugat dan tergugat, dilanjutkan dengan bukti saksi. Apabila perkara perdata tersebut mengenai tanah dan/atau bangunan, maka Majelis Hakim akan melakukan Pemeriksaan Setempat, untuk melihat secara langsung obyek sengketa beserta batas-batasnya. Setelah pembuktian selesai dilanjutkan dengan masing-masing pihak mengajukan kesimpulan yang berisi fakta hukum yang terbukti di persidangan berdasarkan pandangan dari pihak penggugat maupun tergugat. Dan, terakhir, ditutup dengan Pembacaan Putusan.
Semua proses persidangan tersebut tetap dilakukan secara tertib sebab, dengan terlewatnya satu saja proses persidangan tersebut, maka Putusan Hakim akan menjadi BATAL DEMI HUKUM. Oleh sebab itu, meskipun persidangan dilakukan secara online, tetap dilakukan sesuai prosedur proses persidangan dan persidangan tetap dilakukan terbuka untuk umum. Semua proses persidangan dituangkan dalam Berita Acara Sidang dan setiap putusan akan diunggap (upload) dalam website Mahkamah Agung RI yang daat diakses oleh setiap warga masyarakat.
Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa proses persidangan online akan mengurangi kualitas persidangan itu sendiri. (Admin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar