Kamis, 18 Februari 2021

Persidangan Seteah Pandemi Berlalu

 Persidangan Seteah Pandemi Berlalu

Sampai saat ini Pemerintah masih bekerja keras memerangi pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir. Segala daya dan upaya tetap dilakukan terutama dalam menjaga terlaksananya Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Masyarakatpun dituntut supaya tertib mengikuti PROKES yang sudah ditetapkan demi menjaga supaya Covid-19 tidak semakin luas menyebar. Demikian juga usaha vaksinasi terhadap seluruh warga negara Indonesia juga mulai dilakukan. Meskipun membutuhkan waktu yang panjang, namun setidaknya secercah cahaya adanya harapan bahwa Covid-19 dapat diatasi mulai timbul. Kita harus tetap optimis bahwa pendemi ini dapat kita taklukan dengan kerjasama yang baik, saling bahu membahu antara Pemerintah dan masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, Pemerintah tidak akan bisa melakukan apap2 sedangkan tanpa ada tindakan dari Pemerintah, masyarakat akan semakin terkena dampak, langsung maupun tidak langsung dari pandemi Covid-19.
Apabila kita melihat di dunia peradilan saat ini, membuktikan bahwa meskipun efektif proses persidangan dilakukan secara online (daring), akan tetapi harus diakui proses persidangan menjadi tidak (kurang) efektif mengingat kurang baiknya kualitas sarana dan prasarana komunikasi yang digunakan. Misalnya saja, buruknya kualitas jaringan internet yang digunakan, kurang bagusnya sarana audio-video di ruang sidang dan masih banyak lagi kekurangan yang lain.
Lalu, bagaimana setelah pandemi berakhir? Harus diakui bahwa hal tersebut harus pula diperlukan aturan yang tegas yang berisi bagaimana proses persidangan setelah pandemi. Barangkali yang dapat dilakukan antara lain:
1. Tetap menjaga jarak di dalam ruang sidang;
2. Penataan ruang sidang yang lebih baik;
3. Terhadap berkas pidana yang tersangkanya lebih dari 4 orang, bisa dilakukan pemecahan berkas yang maksimal berisi 2 orang tersangka;
4. Pembatasan jumlah Penasihat Hukum (advokat) yang bisa hadir di ruang sidang;
5. Pembatasan jumlah pengunjung sidang;
6. Tetap menjaga PROKES;
Setidaknya 6 hal tersebut dapat dilakukan ketika persidangan dibuka kembali untuk dilakukan secara langsung di ruang sidang dan tidak lagi dilakukan secara daring. Memang untuk memberantas pandemi diperlukan waktu setidaknya lebih dari 5 tahun, namun setidaknya kita sudah memiliki rencana apa yang harus dilakukan ketika pandemi berakhir dan Mahkamah Agung harus memperhatikan hal tersebut. Semoga. (Admin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...