Rabu, 12 Mei 2021

BERKENAAN DENGAN PASAL PENGHINAAN DALAM KUHP (Bagian 1)

 Apabila kita berbicara mengenai penghinaan, maka sebelum adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Negara kita sbeenarnya sudah memiliki pasal-pasal yang mengatur dan melarang dilakukannya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal tersbeut diatur dalam Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP.

Sekilas kami akan membahas ketentuan pokok dalam pasal-pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, yaitu yang diatur dalam KUHP. Dalam tulisan ini akan dibahas terlebuh dahulu mengenai pasal 310 KUHP.
Pasal 310 mengatur sebagai berikut :
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh, dia melakukan seseuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman paing lama sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
(2) Kalau hal tu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Dari ketentuan pasal 310 KUHP tersebut, maka perlu dikatehau mengenai apa arti penghinaan, macam penghinaan dan alasan yang dapat melepaskan seseorang yang telah melakukan perbuatan penghinaan.
1. Yang dimaksud dengan PENGHINAAN adalah Menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Kehormatan yang diserang hanya mengenai kehormatan tentang NAMA BAIK bukan kehormatan dalam hal sexual karena kehormatan tentang sexual diatur di dalam pasal 281 sampai dengan pasal 303 KUHP.
2. Macam-macam penghinaan ada 6 yaitu :
a) Menista (SMAAD / pasal 310 ayat (1) KUHP);
b) Menista dengan surat (SMAADSCRIFT / pasal 310 ayat (2)
KUHP;
c) Memfirnah (LASTER / pasal 311 KUHP);
d) Penghinaan ringan (EENVOUDIGE BELEDIGING / pasal 315
KUHP);
e) Mengadu secara memfitnah (LASTERLIJKE AANKLACHT / pasal
317 KUHP);
f) Tuduhan secara memfitnah (LASTERLIJKE VERDACHTMAKING /
pasal 318 KUHP.
3. Semua penghinaan ini HANYA DAPAT dituntut apabila ada PENGADUAN dari orang yang menderita (merupakan delik aduan), kecuali penghinaan-penghinaan itu dilakukan terhadap seorang PNS yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah. Sedangkan obyek penghinaan tersebut adalah harus MANUSIA PERORANGAN bukan instansi Pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk dan sebagainya. Apabila obyeknya bukan manusia, maka dikenakan pasal-pasal khusus seperti : Pasal 134 dan Pasal 137 (penghinaan pada Presiden atau Wakil Presiden), Pasal 12, Pasal 143 dan Pasal 144 (penghinaan terhadap Kepala Negara Asing), Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP (penghinaan terhadap segolongan penduduk), Pasal 177 KUHP (penghinaan terhadap pegawai agama), Pasal 183 KUHP (penghinaan terhadap orang yang tidak mau duel) Pasal 207 dan 208 KUHP (penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia)
Kejahatan menista ini tidak perlu dilakukan di muka umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan, bahwa Terdakwa ada maksud untu menyiarkan tuduhan itu.
Dari penjelasan pasal 310 KUHP tersebut, kiranya dapat kita simpulkan bahwa perihal penghinaan terhadap nama baik seseorang sudah ada pengaturannya di dalam KUHP dan harus membuat kita berhati-hati dalam berbicara maupun bertindak. (BERSAMBUNG).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...