Selanjutnya, kita perlu membahas ketentuan pasal 311 KUHP, yang isinya sebagai berikut:
(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena sudah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun;
(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-3 (pasal 312 huruf s, pasal 316, 319, 488 KUHP).
Ketentuan pasal ini dalam penjelasannya adalah sama dengan penjelasan pasal 310 KUHP. Pada dasarnya yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 adalah sama hanya sarana yang digunakan adalah berbeda, dalam pasal 310 KUHP dilakukan secara lisan, hanya sarana saja yang berbeda, kalau di pasal 310 KUHP dilakukan secara lisan sedangkan dalam pasal 311 KUHP dulakukan secara tertulis. BERSAMBUNG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar