Saat ini sedang viral banyaknya pelanggaran atas pelaksaanaan Protokol Kesehatan maupun pelanggaran lainnya pada saat pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kemudian diganjar dengan pidana pemenjaraan. Sebenarnya yang perlu dilihat adalah apakah pemenjaraan merupakan hal yang efektif untuk menghukum seseorang atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran selama PPKM. Yang justru diperlukan adalah pendekatan secara persuasif bagi para pelaku usaha terutama usaha kecil dan bukan hanya mengedepankan ancaman pemenjaraan. Bagi yang berkecimpung di bidang hukum, semua sudah sepakat bahwa pemenjaraan merupakan ULTIMUM REMEDIUM atau PILIHAN TERAKHIR ketika semua upaya penegakan hukum telah gagal dilakukan.
Rabu, 03 November 2021
Pembinaan bukan Pemenjaraan
Penegakan hukum tidak hanya dilihat dari ancaman pidana yang berat namun harus dimulai dengan upaya pencegahan sehingga seseorang tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Pertanyaannya adalah apakah sebelum pemberlakuan PPKM sudah dilakukan upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparatur yang berwenang untuk mencegah masyarakat melanggar peraturan selama pelaksaan PPKM?
Selama ini seakan semua kompak berteriak bahwa pelanggaran PPKM harus dipidana penjara, namun apakah mereka sudah mempelajari kenapa para pelanggar ini melakukan pelanggaran?
Dalam teori positivisme, dikatakan bahwa sebuah peraturan dianggap harus sudah diketahui oleh anggota masyarakat sejak diundangkan/diumumkan untuk umum, sehingga yang melakukan pelanggaran HARUS dihukum. Akan lebih bijak ketika peraturan PPKM tersebut sebelum diberlakukan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi secara menyeluruh termasuk bagaimana upaya supaya masyarakat yang memang mengandalkan usaha berdagang bisa melakukan usahanya sehingga tidak menimbulkan kerugian ekonomi bagi mereka. Apapun keadaan masyarakat bawah harus tetap diperhatikan bukan dijauhkan dari kehidupannya.
Sangat setuju kita menerapkan prokes yang sangat ketat tetapi juga harus bersifat manusiawi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar