Money Laundering (Pencucian Uang)
Sebagai sebuah istilah, tentu sudah sangat dikenal, namun seacra praktek, belum tentu dikenal dengan baik. Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut (secara poin per poin) :
1. Saya pelaku tindak pidana jual beli narkotika lintas negara;
2. Pasti saya mendapatkan uang dalam jumlah yang besar;
3. Ketika menyimpan uang dalam jumlah besar, saya bingung mau
disimpan dimana?
4. Terlintas pemikiran :
a. Untuk menitipkan uang tersebut kepada orang lain;
b. Membeli barang seperti property atau kendaraan atas nama
orang lain;
c. Membeli saham atau reksa dana yang kemudian saya jual lagi
dengan promosi harga murah dan menguntungkan;
d. Memberi hadiah kepada orang lain;
e. Disimpan di Bank di luar negeri yang menjamin keamanan
pemiliknya, seperti di Swiss, Singapura, Kepulauan Bahama
dan lain sebagainya;
f. Disimpan di tumpukan tembok rumah atau membuat ruang
rahasia di dalam rumah;
g. Tindakan lainnya yang bisa mengaburkan tindak pidana yang
saya lakukan;
Dari beberapa hal yang disebutkan di atas, bisa dilakukan secara kolektif maupun satu per satu. Dan, hal-hal tersebut saat ini sedang marak terjadi di Indonesia. Banyak pelaku bisnis yang dikenal sebagai crazy rich yang ternyata merupakan kepanjangan tangan dari perilaku tindak pidana, baik yang dilakukannya sendiri maupun dilakukan oleh orang lain.
Bagi masyarakat awam, harus berhati-hati dalam hal :
1. Berinvestasi, cek dan teliti terlebih dahulu penyedia saham atau
reksa dana yang menawarkan atau cek penawaran segala bentuk
investasi yang ditawarkan, minimal izin operasionalnya dan
kesehatan keuangannya;
2. Menerima uang dalam jumlah yang tidak wajar dan tidak jelas
asal usulnya meskipun dari orang yang kita kenal atau dari
saudara kita sendiri;
3. Mendapat pemberian barang yang harganya sangat tidak wajar
atau sangat mahal bagi kita dengan tujuan apapun, harus kita
cek asal muasal dari barang tersebut;
Yang paling utama adalah kita harus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, ketika kita mendapati hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas, karena bukan tidak mungkin ketika kita tidak melaporkan, kita justru akan menjadi salah satu pelaku tindak kejahatan, setidaknya sebagai turut serta melakukan tindak pidana.