Rabu, 23 Maret 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 10)

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 10)


Pada bagian akhir pembahasan mengenai perihal memalsukan surat, maka kita akan membahas pasal 276 KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pada waktu menjatuhkan hukuman karena kejahatan yang diterangkan dalam pasal 263 - 268, maka dapat dijatuhkan hukuam pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 Nomor 1 - 4."
Kemudian, apa yang diatur dalam pasal 35 Nomor 1 - 4 KUH Pidana? Dalam pasal 35 menyebutkan :
(1) Hak si tersalah, yang boleh dicabut dengan keputusan hakim dalam hal yang ditentukan dalam undang-undang dalam kitab undang-undang ini atau dalam undang-undang umum yang lain, adalah :
1. Hak menjabat segala jabatan atau jabatan yang ditentukan;
2. Hak masuk pada kekuasaan bersenjara (balatentara), lihat ketentuan pasal 92 ayat (3) KUH Pidana;
3. Hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut undang-undang umum;
4. Hak menjadi penasihat atau penguasa alamat (wali yang diakui say oleh Negara) dan menjadi wali, menjadi wali pengawas-awas, menjadi curator atau menjadi curator pengawas-awas, atas orang lain daipada anaknya sendiri;
5. Kuasa bapak, kuasa nwali dan penjagaan (curatele) atas anak sendiri (lihat pasal 37 dan pasal 91 KUH Pidana);
6. Hak melakikan pekerjaan yang ditentukan (lihat ketentuan pasal 227 KUH Pidana);
(2) Hakim tidak berkuasa akan memecat seorang pegawai dari jabatanya, apabila dalam undang-undang umum telah ditunjuk pembesar lain yang semata-mata berkuasa untuk melakukan emecatan (lihat ketentuan pasal 36, pasal 82 dan pasal 227 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 276 tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Nomor 1-4 KUH Pidana, selain pidana pokok;
2. Penjatuhan pidana tambahan didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan.
Demikian penjelasan pasal demi pasal dalam hal Memalsukan Surat sebagaimana diatur di dalam KUH Pidana. Mohon maaf apabila terdapat hal yang tidak berkenan dalam penyampaiannya, semoga bermanfaat. (TAMAT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...