Senin, 25 Juli 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 12)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 12)


Pembahasan berikutnya berkaitan dengan perihal Kejahatan Terhadap Jiwa Orang adalah membahas ketentuan Psal 349 KUHP yang menyebutkan : "Jika seorang tabib, dukun beranak atau tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalam Pasal 346 KUH Pidana atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan Pasal 348 KUH Pidana, maka hukuman yang ditentukan dalam Pasal itu dapat ditambah dengan sepertiganya dan dapat ia dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu" (Lihat ketentuan Pasal 35 KUH Pidana, Pasal 55 huruf s KUH Pidana, Pasal 350 KUH Pidana dan Pasal 534 huruf s KUH Pidana).
Dari ketentuan Pasal 349 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Pasal ini merupakan pasal pemberatan atas kejahatan yang dlakukan berdasarkan ketentuan Pasal 347 dan Pasal 348 KUH Pidana;
2) Ketentuan dalam pasal ini dapat diterapkan terhadap tenaga kesehatan yang melakukannya. (BERSAMBUNG).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...